Catat! Poin Penting Perubahan Peraturan No.I-A Tentang Pencatatan Saham & Efek

Catat! Poin Penting Perubahan Peraturan No.I-A Tentang Pencatatan Saham & Efek

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00101/BEI/12-2021 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang DIterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A tahun 2021). Peraturan I-A tahun 2021 ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Peraturan I-A tahun 2018 yang ditujukan untuk menyesuaikan dengan beberapa prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan I-A ini mengatur tentang tata cara pencatatan saham dan juga efek bersifat ekuitas selain saham, seperti waran dan turunan-turunan saham lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat untuk nantinya dapat dikonversikan menjadi saham perusahaan tercatat tersebut. Peraturan ini juga memberikan wewenang bagi BEI untuk menyetujui atau menolak permohonan pencatatan termasuk menetapkan papan pencatatannya, setelah melakukan penelaahan atas keterangan-keterangan dan dokumen yang disampaikan calon perusahaan tercatat atau yang diperoleh BEI dengan tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan dan karakteristik tertentu. 

Peraturan I-A tahun 2021 ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan tercatat untuk mencatatkan seluruh saham yang dikeluarkannya dan telah disetor penuh (company listing), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Untuk saham yang dapat diperdagangkan pada BEI (termasuk saham free float) adalah saham yang telah berbentuk tanpa warkat. Dalam hal pencatatan saham berasal dari pelaksanaan waran, obligasi konversi, Program Kepemilikan Saham yang dilakukan dalam bentuk pemberian opsi dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, maka wajib dilakukan secara Pra-Pencatatan. Secara singkat, Peraturan I-A tahun 2021 ini mengatur tentang:

  1. Persyaratan pencatatan awal, termasuk dengan persyaratan pencatatan di papan utama atau di papan pengembangan;
  2. Prosedur pencatatan awal, baik itu prosedur umum pencatatan, prosedur pencatatan efek bersifat ekuitas bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum, dan prosedur pencatatan efek bersifat ekuitas bagi calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik;
  3. Persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di bursa;
  4. Persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap tercatat di papan utama;
  5. Perpindahan papan; dan
  6. Biaya pencatatan saham.

Perubahan aturan ini diupayakan untuk dapat mendukung pendanaan melalui pasar modal dan mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Jika melihat lebih lanjut, terdapat sejumlah perubahan yang ada pada Peraturan I-A tahun 2021. Yang pertama adalah pengembangan persyaratan pencatatan pada papan utama dan pengembangan dengan tetap memperhatikan perlindungan dari investor. Perusahaan kini memiliki banyak opsi untuk dapat tercatat pada bursa berdasarkan poin III.2.5, yaitu:

  1. III.2.5.1. Memiliki laba sebelum pajak pada 1 (satu) tahun buku terakhir dan Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); 
  2. III.2.5.2. Memiliki akumulasi laba sebelum pajak pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan; 
  3. III.2.5.3. Memiliki pendapatan usaha pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan; 
  4. III.2.5.4. Memiliki total aset pada 1 (satu) tahun buku terakhir paling sedikit Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan; atau 
  5. III.2.5.5. Memiliki arus kas dari aktivitas operasi kumulatif pada 2 (dua) tahun buku terakhir paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) dan Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) pada saat sebelum tanggal Pencatatan. 

Dengan adanya banyak opsi dalam persyaratan pencatatan ini akan memberikan kesempatan pula bagi perusahaan-perusahaan inovatif yang menciptakan new economy dalam memanfaatkan keberadaan pasar modal. Penilaian ini nantinya akan digunakan untuk melihat eligibility dari suatu perusahaan tercatat untuk naik di papan utama ataupun turun ke papan pengembangan. Sebelumnya, ketentuan perpindahan papan diatur dalam Peraturan I-A tahun 2018, tetapi perpindahan papan yang diatur pada aturan tersebut hanya dilakukan dari papan pengembangan ke papan utama. Pada aturan yang baru, perpindahan dapat dilakukan dari papan utama ke papan pengembangan maupun papan pengembangan ke papan utama. Terdapat penyesuaian dalam persyaratan untuk tetap tercatat di papan utama, yaitu:

  1. Persyaratan yang berlaku mulai 2 Mei 2022
    1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
    2. Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham; dan
    3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir.
  2. Persyaratan yang berlaku mulai 21 Desember 2023
    1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 nasabah pemilik SID;
    2. Ketentuan saham free float; dan
    3. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut.
  3. Persyaratan yang berlaku mulai 2 Mei 2025
    1. Tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut; dan
    2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun.

Perubahan selanjutnya adalah ketentuan mengenai saham free float. Penerapan ketentuan saham free float ini ditujukan untuk dapat menciptakan likuiditas yang baik di pasar modal. Saham free float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Saham Free Float 10% (sepuluh perseratus) atau lebih, maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); atau
  2. Saham Free Float kurang dari 10% (sepuluh perseratus), maka Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Walaupun demikian, BEI tidak akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah saham free float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun semenjak Peraturan I-A tahun 2021 diundangkan.