Syarat Anggota Bursa Efek Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur

Persyaratan Anggota Bursa Efek Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur

Persyaratan Anggota Bursa Efek Menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pegnawas kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB baru-baru ini menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 Tentang Waran Terstruktur. Melalui aturan tersebut, OJK berusaha untuk mendorong pengembangan produk-produk investasi yang ada di Pasar Modal dalam penerbitan Waran Terstruktur. Selain itu, OJK juga berupaya untuk memberikan kepastian hukum kepada Anggota Bursa Efek yang ingin menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur. Sehingga untuk melaksanakan hal tersebut OJK mengesahkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00020/BEI/04-2022 tahun 2022 tentang Peraturan Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur Di Bursa (Peraturan III-P).3

Dalam PXXP, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan bagi Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur;
  2. Prosedur bagi Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur;
  3. Aktivasi Liquidity Provider Waran Terstruktur;
  4. Hak dan Kewajiban Liquidity Provider Waran Terstruktur;
  5. Sanksi; dan
  6. Pencabutan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur;

Baca Juga : Aturan Baru Terkait Pencatatan Waran Terstruktur

  1. Persyaratan bagi Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur

Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur wajib terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Bursa, yang mana permohonan tersebut wajib dilampirkan dokumen sebagai berikut:

  • surat pernyataan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya sesuai dengan Formulir III-P.2 Peraturan ini yang menyatakan: 
    • Memiliki pelaksana (pejabat) yang memahami produk dan mekanisme transaksi untuk melakukan Kuotasi Waran Terstruktur sesuai dengan ketentuan Bursa. 
    • Memiliki sistem untuk melakukan Kuotasi Waran Terstruktur sebagaimana diwajibkan Bursa.
    • Kesediaan untuk melakukan Kuotasi Waran Terstruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa. 
    • Kesediaan untuk memisahkan Kuotasi Waran Terstruktur sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur dengan pesanan yang dilakukan bukan dalam kedudukannya sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur. 
  • Salinan Prosedur Operasi Standar dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.
  • Laporan hasil review dari Independent Reviewer atas kesiapan sistem tersebut bagi Anggota Bursa Efek yang menyediakan sendiri Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek; atau
  • salinan kontrak dengan Mediator Remote Trading yang dilengkapi dengan surat pernyataan dan disertai dengan laporan hasil pengujian kesiapan sistem dari Mediator Remote Trading atas kesiapan sistem tersebut bagi Anggota Bursa Efek yang mempergunakan jasa dan Perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek yang disediakan oleh Mediator Remote Trading.

Setelah Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur menyampaikan dokumen yang disebut di atas, paling lambat pada hari Bursa ke-5, Bursa akan melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan dan pemeriksaan sistem terhadap kesiapan operasional Anggota Bursa Efek untuk melakukan perdagangan Waran Terstruktur. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Bursa, Bursa berwenang untuk menyetujui atau menolak memberikan persetujuan atas permohonan Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur. Paling lambat pada Hari Bursa ke-5 (lima) sejak seluruh proses penelaahan dan pemeriksaan selesai dilakukan, Bursa menerbitkan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur atau surat penolakan atas pemenuhan persyaratan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

  • Memenuhi Persyaratan
    • Dalam hal Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur memenuhi persyaratan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur, maka Bursa akan menerbitkan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur.
  • Tidak Memenuhi Persyaratan
    • Dalam hal Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur tidak memenuhi persyaratan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur, maka:
      • Bursa menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan tersebut kepada Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur disertai alasannya;
      • Anggota Bursa Efek yang akan menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur sesuai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

Bagi Anggota Bursa Efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari Bursa terkait dengan fungsi sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur. Selain hak, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh Anggota Bursa Efek yang telah memperoleh Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur, yaitu:

  • melaporkan setiap penunjukan dan/atau pencabutan penunjukan Liquidity Provider Waran Terstruktur dari Penerbit atas setiap seri Waran Terstruktur paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal efektif penunjukan dan/atau pencabutan;
  • melaporkan setiap penerbitan seri Waran Terstruktur, dalam hal Liquidity Provider Waran Terstruktur merupakan Penerbit paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sebelum tanggal penerbitan; 
  • secara terus menerus memenuhi persyaratan sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II Peraturan ini dan memenuhi ketentuan Bursa lainnya terkait Waran Terstruktur. 

Liquidity Provider Waran Terstruktur yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Bursa terkait dengan Liquidity Provider Waran Terstruktur dapat dikenakan sanksi oleh Bursa sebagai berikut:

  • Teguran tertulis;
  • Peringatan tertulis;
  • Denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  • Larangan sementara melakukan aktivitas sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur; dan/atau
  • Pencabutan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur

Bursa juga memiliki hak untuk mencabut Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur dalam hal:

  • Permintaan Liquidity Provider Waran Terstruktur yang bersangkutan dengan cara
    • mengajukan permintaan pencabutan kepada Bursa paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal efektif pencabutan yang diminta Anggota Bursa Efek yang bersangkutan dengan tembusan kepada Penerbit; dan
    • telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan kegiatan sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur dan menyampaikan surat pernyataan atas penyelesaian kewajiban tersebut kepada Bursa.
  • Dikenakan sanksi pencabutan; atau
  • Surat Persetujuan Anggota Bursa milik Anggota Bursa Efek yang bertindak sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur dicabut oleh Bursa.

Dalam hal Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur milik Anggota Bursa Efek dicabut, maka:

  • Bursa mengumumkan melalui pengumuman Bursa mengenai pencabutan Surat Persetujuan Liquidity Provider Waran Terstruktur tersebut;
  • Bursa menonaktifkan seluruh user-ID Liquidity Provider Waran Terstruktur dan password;
  • Bursa menghentikan seluruh fasilitas yang telah diberikan kepada Liquidity Provider Waran Terstruktur; dan 
  • Liquidity Provider Waran Terstruktur menyampaikan surat pernyataan bahwa telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan kegiatan sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur.