Aturan Penerapan Hak Suara Multipel di Indonesia
Aturan Penerapan Hak Suara Multipel di Indonesia
Pada Desember 2021, OJK mengeluarkan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi Dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Berselang beberapa bulan, salah satu unicorn di Indonesia melantai di bursa menggunakan skema Hak Suara Multipel yang diatur melalui POJK tersebut. Lalu apa yang dimaksud dengan Hak Suara Multipel dan apa tujuannya dari dibuatnya aturan terkait dengan Hak Suara Multipel?
Peraturan terkait dengan Hak Suara Multipel sudah diterapkan di beberapa negara. Perusahaan raksasa milik Mark Zuckerberg dan Jack Ma pun juga ikut menerapkan sistem Hak Suara Multipel. Peraturan terkait dengan Hak Suara Multipel di Indonesia dilatarbelakangi untuk mendorong pendalaman pasar modal dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan new economy untuk melakukan Penawaran Umum Efek ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya di BEI. Namun dengan tetap melindungi visi misi dari perusahaan sesuai dengan tujuan dari para pendiri perusahaan dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan tetapi tetap menjaga kepentingan investor publik.
Pasal 1 angka 1 Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 mengatur definisi Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah “klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.”
Penerapan saham dengan hak suara multipel harus tetap memperhatikan perlindungan bagi Pemegang Saham yang telah diatur dalam Pasal 5 POJK Nomor 22/2021 dimana pada pasal tersebut menyatakan Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal berlaku efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan jangka waktu yang telah disebutkan diatas dapat diperpanjang dengan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS dan diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selanjutnya, Penerapan Saham dengan Hak Suara Multipel juga dilarang untuk mengalihkan sahamnya baik sebagian sahamnya maupun seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun dan telah mendapatkan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dan setiap pemegang saham biasa sebelum dilarang untuk mengalihkan sebagian maupun seluruhnya kepemilikan saham biasa yang dimilikinya sampai 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh Emiten agar dapat menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel, yaitu:
- menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial yang luas;
- memiliki pemegang saham yang mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi tersebut;
- Memenuhi:
- Total Aset Perusahaan Paling Sedikit Rp2 Triliun;
- Telah Melakukan Kegiatan Operasional Paling Singkat 3 (Tiga)
Tahun Sebelum Mengajukan Pernyataan Pendaftaran; - Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan Total Aset Selama 3 (Tiga)
Tahun Terakhir Paling Rendah 20%; Dan - Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan Pendapatan Selama 3
(Tiga) Tahun Terakhir Paling Rendah 30%; - Belum Pernah Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Dan;
- Kriteria Lain Ditetapkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Radinka Gabriella