Alasan Penutupan Perusahaan dan Bedanya dengan Penonaktifan Perusahaan

Alasan Penutupan Perusahaan dan Bedanya dengan Penonaktifan Perusahaan

Alasan Penutupan Perusahaan dan Bedanya dengan Penonaktifan Perusahaan

Pasca pandemi masih memberikan dampak bagi bisnis, dimana banyak yang memutuskan untuk menonaktifkan termasuk menutup perusahaan. Berbeda dengan pendirian yang lebih mudah, menutup suatu PT membutuhkan waktu dan proses yang lebih panjang.

Alasan penutupan PT di Indonesia

Salah satu faktor melakukan penutupan PT ialah sudah tidak ada lagi rasa keinginan atau semangat atau niat untuk melanjutkan kegiatan usahanya yang sebelumnya merupakan latar belakang pendirian PT tersebut. 

Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai alasan:

  1. Menghindari kerugian, dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan keadaan di Indonesia ingin menghindari kerugian finansial yang muncul;
  2. Tidak aktifnya kegiatan usaha, bisa karena secara natural berkurang customer, misalnya pandemi yang menyebabkan adanya pembatasan sosial sehingga kegiatan usaha pun menjadi terbatas untuk dilakukan;
  3. Perubahan rencana bisnis;
  4. Perubahan hukum dan peraturan, misalnya ada perubahan hukum yang berdampak negatif, misalnya sebelumnya boleh menjalankan usaha tertentu namun setelah itu terdapat hukum yang melarang berjalannya PT;
  5. Permintaan pasar menurun, bahwa demand atas supply barang menurun di pasar.

Seperti yang diketahui, untuk menjalankan PT membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Banyak PT yang belum break even karena biaya operasionalnya tidak sedikit, tergantung skala yang dilakukan PT tersebut. Sehingga ketika alasan-alasan ini muncul menjadi pilihan untuk pendiri PT untuk menutup atau menonaktifkan bagi PT tersebut untuk mengalami kerugian yang lebih besar. 

Pasal 142 ayat (1) UU PT juga mengatur terkait dengan alasan-alasan pembubaran suatu PT berdasarkan undang-undang diantaranya :

  1. Berdasarkan keputusan RUPS. RUPS atau pemegang saham PT secara sukarela memang menutup perusahaannya. Tidak ada paksaan dari pihak lain tetapi memang kesepakatan yang disepakati bersama dengan tujuan untuk menutup PT tersebut. Sesuai kuorum ataupun juga disepakati secara full (tidak ada pemegang saham yang menentang). 
  2. Karena jangka waktu berdiri PT dalam Anggaran Dasar berakhir. Saat ini sudah tidak terlalu banyak karena ini adalah untuk PT yang berdirinya seperti JO atau PT yang berdiri agak lama (bertahun-tahun yang lalu). Kebanyakan PT ini berdiri untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, poin ini sudah jarang.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan, jadi ditetapkan untuk harus membubarkan diri. 
  4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Jadi ini untuk PT yang ada dalam posisi pailit dimana sudah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga bahwa hartanya tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan jadi boleh dibubarkan.
  5. Karena harta pailit PT yang telah dinyatakan dalam keadaan insolvensi. Hal ini diatur dalam undang-undang kepailitan. 
  6. Karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam peraturan sektor dimana karena sifat usahanya ketika izin dicabut, maka dalam peraturan tersebut diwajibkan untuk mengikutinya dengan melakukan likuidasi. 

Perbedaan Pembubaran PT dan Penonaktifan PT

Ketika berbicara tentang pembubaran PT, secara awam bisa bermacam-macam diartikannya. Bisa PT itu tidak dibubarkan secara hukum tapi hanya di non-aktifkan jika memang dirasa penutupan atau pembubaran PT itu cukup kompleks atau tidak bisa dilakukan di saat ini. Namun ada juga pembubaran PT yang harus menghapus daftar perusahaan di Kemenkumham dan menghapus status badan hukumnya.

Diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dimana pembubaran PT ini disetujui oleh RUPS (rapat umum pemegang saham) PT  tersebut. Jadi tidak dapat diputuskan oleh pihak lain selain RUPS. Saat RUPS setuju maka dilakukan proses likuidasi, yaitu untuk membereskan kekayaan PT. Dalam proses pembubaran, PT memiliki kewajiban:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban ke karyawan maupun pihak ketiga;
  • Harus membereskan aset PT, jadi tidak bisa PT bubar tapi terdapat aset atas namanya misalnya properti, mesin, dan kendaraan. Maksud dari pemberesan adalah dijual atau dialihkan pihak lain. Sampai PT hanya memiliki kekayaan likuid, yaitu aset yang telah dialihkan dan menjadi harta kekayaan PT;
  • Mencabut izin usahanya; dan
  • Mencabut status wajib pajak dari PT tersebut.

Jadi ketika pembubarannya disetujui oleh RUPS, konsekuensinya PT tidak lagi menjadi suatu badan hukum di Indonesia, jadi semua kewajiban harus dilunasi, asetnya harus dirapikan sebelum tutup, dan izin/dokumen yang dimiliki wajib dicabut atau diselesaikan. Selain izin terdapat dokumen lain seperti BPJS, rekening, kepesertaan di asosiasi yang harus dicabut/diselesaikan.

Perlu dipahami bahwa perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum sampai dengan pertanggungjawaban RUPS diterima oleh RUPS/pengadilan yang menandai selesainya proses likuidasi. Jadi pembubaran ini menjadi proses yang cukup panjang. Penutupan dan pembubaran perusahaan merupakan suatu proses yang diperiksa dulu sebelum bisa diterima oleh RUPS baik dari sisi legalnya maupun sisi pajaknya.

Sementara penon-aktifan PT tidak membubarkan PT sehingga PT tidak melakukan kegiatan usaha (dorma). Tapi jika PT ini tidak dibubarkan dan masih ada badannya, jadi ada kewajiban yang timbul diantaranya:

  • PT harus tetap melakukan kewajiban pelaporan (seperti laporan pajak dan laporan keuangan). Jadi karena blm bubar maka kewajiban ini ada, dan ketika instansi menanyakan dorma, wajib diberikan jawaban bagi pengurus PT. 
  • Harus juga menjalankan kewajiban finansial (misal BPJS harus tetap dibayar), 
  • dan juga harus tetap memiliki domisili usaha yaitu kedudukan kantor dan juga izin usaha yang berlaku karena memang PTnya masih ada dan selama PT itu masih ada, masih memiliki kewajiban sebagai PT yang memiliki kegiatan usaha walaupun kegiatan usahanya tidak aktif.

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan asistensi untuk melakukan Penutupan Perusahaan Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.