
Aturan Baru Terkait Pencatatan Waran Terstruktur
Aturan Baru Terkait Pencatatan Waran Terstruktur
“Pemberian insentif Pencatatan Waran berlaku hingga 30 Juni 2024.”
Direksi PT Bursa Efek Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa guna mendorong pengembangan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Waran Terstruktur dan untuk memberikan perlindungan kepada Investor. Pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia memutuskan memberikan insentif untuk Pencatatan Waran Terstruktur yang berlaku untuk biaya pendaftaran dan biaya Pencatatan Waran Terstruktur yang ditagihkan sejak 11 April 2022 hingga 30 Juni 2024.
Sebelum masuk lebih lanjut kita harus benar-benar memahami apa itu yang dimaksud dengan waran. Waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/emiten. Berdasarkan Poin I.11 KEP-00018/BEI/04-2022, Pencatatan Perdana Waran Terstruktur adalah pencantuman Waran Terstruktur dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa untuk pertama kali. Berdasarkan Poin I.12 Pencatatan Seru Baru Waran Terstruktur adalah Pencatatan Waran Terstruktur tambahan setelah Pencatatan Perdana Waran Terstruktur, dalam jangka waktu dua tahun sejak pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan poin II.1 Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa termasuk pencatatan yang meliputi Pencatatan Perdana Waran Terstruktur dan Pencatatan Seri Baru Waran Terstruktur dimana Penerbit sebelum melakukan Pencatatan Seri Baru Waran Terstruktur di Bursa harus melakukan Pencatatan Perdana Waran Terstruktur terlebih dahulu di Bursa dan Penawaran Umumnya tidak boleh melebihi periode dua tahun setelah adanya pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka Penerbit melakukan pengajuan Pencatatan Waran Terstruktur ke Bursa, Calon Penerbit atau Penerbit wajib menyampaikan Prospektus dan/atau Term Sheet sesuai dengan ketentuan dibawah ini:
- Calon Penerbit wajib menyampaikan Prospektus dan Term Sheets untuk Pencatatan Waran Terstruktur
- Penerbit wajib menyampaikan Term Sheets untuk Pencatatan Seri Baru Waran Terstruktur
Baca Juga : Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!
Setelah Penerbit menyampaikan Prospektus dan/atau Term Sheet yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KEP-00018/BEI/04-2022, maka Bursa yang memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permohonan Pencatatan Waran Terstruktur setelah Bursa mempelajari dan melakukan penelaahan dalam aspek formal dan substansi persyaratan terhadap dokumen yang disampaikan Penerbit atau yang diperoleh oleh Bursa.
Dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Peraturan Pencatatan Waran Terstruktur, Bursa dapat meminta kepada Komite Penilaian Perusahaan untuk memberikan pendapat atau pertimbangan.
Selanjutnya Penerbit dalam menyampaikan dokumen-dokumen kepada Bursa wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan apabila dokumen-dokumen yang disusun bukan dalam Bahasa Indonesia, Penerbit memiliki kewajiban untuk menyusun kembali laporan tersebut dalam Bahasa Indonesia dan menyampaikan laporan tersebut ke Bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila terdapat perbedaan antara data, informasi, dan/atau penafsiran antara laporan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dengan Bahasa Lain, maka laporan yang akan digunakan adalah laporan yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Persyaratan Pencatatan Waran Terstruktur
Ada pula Persyaratan Pencatatan Waran Terstruktur yang dibagi kedalam
- Persyaratan bagi Calon Penerbit
- Tidak dalam keadaan dikenakan larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa;
- Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling kurang Rp250.000.000,00;
- Memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam satu tahun buku terakhir;
- Bertindak sebagai Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur yang disampaikan kepada OJK telah menjadi efektif.
- Persyaratan Underlying Waran Terstruktur
Saham yang dicatatkan di Bursa merupakan saham yang memiliki ketentuan sebagai berikut:- Saham yang masuk ke dalam konstituen indeks IDX30;
- Saham yang memenuhi ketentuan terkait persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham; dan
- Saham yang memiliki Pengendali.
- Persyaratan Penerbitan Waran Terstruktur
Persyaratan Waran Terstruktur adalah :
Baca Juga : 4 Keuntungan Investasi Saham Yang Wajib Anda Pahami
- Masa berlaku Waran Terstruktur paling sedikit adalah dua bulan dan paling lama adalah dua tahun dihitung setelah tanggal penerbitannya;
- Nilai minimum setiap seri Waran Terstruktur adalah Rp5.000.000.00,00 (lima miliar rupiah);
- Jumlah maksimum outstanding Waran Terstruktur yang dicatatkan dan termasuk jumlah Waran Terstruktur yang beredar paling banyak adalah lima puluh persen dari total kepemilikan saham tanpa warkat dibawah lima persen tidak termasuk saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan Tercatat;
- Memperoleh surat persetujuan Bursa atas penggunaan Underlying Waran Terstruktur.
Radinka Gabriella