Informasi Material Pada Prospektus Dalam Penawaran Umum Perdana

Informasi Material Pada Prospektus Dalam Penawaran Umum Perdana

Informasi Material Pada Prospektus Dalam Penawaran Umum Perdana

Setiap emiten atau perusahaan wajib menyampaikan fakta bersifat material terkait perusahaan kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat.

Setiap perusahaan yang akan menawarkan saham atau obligasi yang akan dijual ke publik harus mengajukan prospektus kepada pihak bursa. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek. Prospektus merupakan gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadi dokumen resmi agar memberi gambaran mengenai saham yang ditawarkan ke publik.

Pada umumnya, informasi-informasi yang disampaikan dengan prospektus adalah informasi-informasi seputar reksadana, saham, obligasi, dan aset investasi lainnya. Dalam IPO atau penawaran perdana saham, prospektus adalah informasi yang harus mendapatkan pernyataan pendaftaran terlebih dahulu dari komisi Bursa Efek Indonesia.

Prospektus terdiri dari tiga tahapan yang memiliki isi nya masing-masing, tahapan-tahapan dari prospektus adalah : 

  1. Prospektus awal
    Prospektus ini digunakan dalam penawaran awal yang bertujuan untuk melihat minat pasar dan prospektus sebagai dokumen tertulis yang memuat informasi dalam prospektus harus disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran
  2. Prospektus ringkas
    Prospektus ini digunakan ketika melakukan penawaran umum kepada publik, sehingga informasi yang dicantumkan dalam prospektus harus jelas dan komunikatif yang sekurang-kurangnya meliputi perkiraan tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, penyerahan surat efek, penjatahan, pencatatan yang direncanakan dan informasi umum mengenai perusahaan.
  3. Prospektus final
    Prospektus Final dipublikasikan setelah pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh OJK, berisi informasi latar belakang final, jumlah saham, dan harga penawaran.

Isi dari prospektus berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 POJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas terdapat 2 bagian yang memuat informasi pada bagian dalam kulit muka, yaitu: 

Baca Juga : Ingin IPO? Berikut Syarat dan Tahapan yang Harus Ditempuh!

Informasi pada bagian luar kulit, paling sedikit memuat: 

  1. tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan; 
  2. masa penawaran; 
  3. tanggal penjatahan; 
  4. tanggal pengembalian uang pemesanan; 
  5.  tanggal distribusi Efek;
  6.  tanggal pencatatan, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek;
  7. nama lengkap Emiten, alamat, logo (jika ada), nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, Situs Web, dan kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan (jika ada), dan kegiatan usaha utama dari Emiten; 
  8. nama Bursa Efek, jika Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek; 
  9. jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai: 
    1. jenis dan jumlah Efek bersifat ekuitas; 
    2. uraian singkat tentang Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan; dan 
    3. jumlah nominal (jika ada), harga penawaran, dan total nilai penawaran; 
  10. nama dari penjamin pelaksana emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada); 
  11. tempat dan tanggal Prospektus diterbitkan;
  12. pernyataan berikut dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca: “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL– HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.” “PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.”; 
  13. pernyataan dalam huruf kapital bahwa Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada) bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi dan kejujuran pendapat yang diungkapkan dalam Prospektus sebagai berikut: “EMITEN DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK (jika ada) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.”; dan 
  14. pernyataan singkat dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca, mengenai: 
    1. risiko utama yang dihadapi Emiten; dan 
    2. risiko kemungkinan tidak likuidnya Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan (jika ada).

Lalu Pasal 8 yang membahas mengenai Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan beberapa hal seperti :

  1. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal;
  2. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing;
  3. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada);
  4. dalam hal Efek bersifat ekuitas akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas tindakan yang akan diambil oleh Emiten jika Bursa Efek tersebut menolak permohonan pencatatan Efek bersifat ekuitas tersebut; e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan
  5. pernyataan Emiten tentang rencana stabilisasi harga Efek, sebagai berikut: 
    1. jika direncanakan opsi penjatahan lebih dalam rangka Penawaran Umum, harus diberikan pernyataan dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca mengenai rencana dan tujuan dilaksanakannya opsi penjatahan lebih, termasuk rencana stabilisasi harga; dan
    2. jika direncanakan untuk melakukan stabilisasi harga saham tertentu yang telah tercatat di Bursa Efek untuk mempermudah pelaksanaan penjualan Efek bersifat ekuitas dalam rangka Penawaran Umum, harus diberikan pernyataan dalam huruf kapital yang langsung dapat menarik perhatian pembaca yang berbunyi sebagai berikut: “DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN HARGA PASAR SAHAM YANG SAMA, BAIK JENIS MAUPUN KELASNYA, DENGAN YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI, PENJAMIN EMISI EFEK DAPAT MELAKUKAN STABILISASI HARGA PADA TINGKAT HARGA YANG LEBIH TINGGI DARI YANG MUNGKIN TERJADI DI BURSA EFEK SEKIRANYA TIDAK DILAKUKAN STABILISASI HARGA. JIKA PENJAMIN EMISI EFEK MELAKUKAN STABILISASI HARGA, MAKA BAIK STABILISASI HARGA MAUPUN PENAWARAN UMUM TERSEBUT DAPAT DIHENTIKAN SEWAKTU-WAKTU”.

 

Radinka Gabriela