Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan dari pusat dikembalikan ke daerah.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres No. 55/2022). Melalui Perpres tersebut Pemerintah memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan dari pusat dikembalikan ke daerah.

Aturan tersebut memuat beberapa poin-poin terkait pendelegasian wewenang kepada pemerintah provinsi salah satunya dalam hal pemberian izin pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.  Pemberian izin yang didelegasikan menurut Perpres ini diantaranya:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan. Dengan ketentuan, berada dalam 1 daerah Provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil; 
  2. Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu; 
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; 
  4. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan; 
  5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 daerah provinsi; dan 
  6. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Baca Juga : Poin Penting Mengenai Kewajiban Dan Legalitas Perusahaan Jasa Pertambangan Yang Wajib Diketahui

Terdapat pula ketentuan mengenai kewenangan yang didelegasikan menurut Perpres ini berupa pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pembinaan yang didelegasikan tersebut antara lain terdiri atas: 

  1. pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; 
  2. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitasi; dan 
  3. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. 

Sedangkan, pengawasan yang didelegasikan menurut Perpres ini antara lain terdiri atas: 

  1. perencanaan pengawasan; 
  2. pelaksanaan pengawasan; dan 
  3. monitoring evaluasi dan pengawasan.

Untuk diketahui, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba). Apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut terkait dengan perizinan pertambangan, Anda dapat menghubungi BPLawyers di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Adhityo Adya