
Mahkamah Agung Terbitkan Perma Terkait Ganti Rugi Bagi Korban Tindak Pidana
Mahkamah Agung Terbitkan Perma Terkait Ganti Rugi Bagi Korban Tindak Pidana
Tidak semua hasil tindak pidana dapat dimintakan restitusi ataupun kompensasi. Restitusi dan kompensasi hanya berlaku untuk beberapa tindak pidana.
Pada 1 Maret 2022, Ketua Mahkamah Agung Prof. Muhammad Syarifuddin secara resmi mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (PERMA 1/2022) tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Terbitnya PERMA ini merupakan wujud dari penyeragaman pengaturan terkait restitusi yang selama ini tersebar di beberapa peraturan. Selain itu, PERMA ini juga merupakan ejawantah amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 (PP 43/2017) yang mengatur Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 (PP 7/2018) yang mengatur Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Sesuai dengan judul PERMA-nya, pengaturan ini mengatur secara rinci terkait dengan dua hal yaitu restitusi dan kompensasi. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaannya terletak pada pihak yang memberikan ganti kerugian tersebut. Hak yang diberikan dari dua bentuk ganti kerugian tersebut pun adalah berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan, ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian, penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan dan kerugian materiil dan immaterial lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, korban juga dapat mengajukan permohonan dan pemeriksaan restitusi dan kompensasi secara bersamaan. Pengajuan tersebut dilakukan melalui penggabungan dan wajib diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum atau dalam tahap persidangan pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PERMA ini. Proses tersebut dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan dan penyampaian putusan oleh hakim.
Baca Juga : Cara Meminta Ganti Rugi Dari Pelaku Invetasi Ilegal
Akan tetapi, penting untuk diperhatikan bahwa tidak semua korban tindak pidana dapat memperoleh kompensasi dan restitusi menurut ketentuan ini. Hanya korban tindak pidana tertentu saja yang menurut PERMA 1/2022 dapat memintakan kompensasi dan restitusi. “Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap: permohonan Restitusi atas perkara tindak pelanggaran hak asasi manusia yang terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Permohonan Kompensasi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.” berikut bunyi kutipan pada Pasal 2 ayat (1) a dan B PERMA 1/2022.
Dengan demikian, adanya PERMA ini semakin memberikan kepastian, kejelasan, serta perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kedepannya. Apabila Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan laporan tindak pidana, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada kami melalui ask@bplawyers.co.id.
Adhityo Adya