
RUU TPKS Disahkan, Ini Yang Harus Diperhatikan Oleh Korporasi
RUU TPKS Disahkan, Ini Yang Harus Diperhatikan Oleh Korporasi
Mulai dari pengurus hingga pemegang saham bisa dijerat atas kekerasan seksual yang dilakukan Korporasi. Untuk Korporasi sendiri bisa dilakukan pencabutan izin hingga dibubarkan.
Setelah bertahun-tahun menjadi polemik di parlemen, pada Selasa, 12 April 2022 Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 93 pasal akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.Â
Menjadi perhatian bahwa dalam RUU PKS versi terakhir yang dapat diunduh di sini, pada Pasal 1 ayat 2 dalam pengertian ‘Setiap Orang’ ialah orang perseorangan atau korporasi. Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat 3, pengertian Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kemudian diatur mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Korporasi, dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat korporasi, dan/ atau Korporasi.Â
Isinya muatan inti UU ini pada dasarnya mencakup berbagai aspek yang mengatur perlindungan bagi para korban kekerasan seksual. Aspek tersebut diantaranya mengenai pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual.
Dalam UU TPKS, nyatanya turut diatur pula ketentuan sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS. Pasal 18 ayat (1) UU TPKS menyatakan bahwa korporasi yang melakukan TPKS dapat dipidana dengan pidana denda hingga Rp 15 miliar Rupiah.
Lebih lanjut, terdapat ketentuan pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan TPKS. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU TPKS, pidana tambahan bagi korporasi tersebut berupa: (1) perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) pencabutan izin tertentu; (3) pengumuman putusan pengadilan; (4) pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; (5) pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi; (6) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau (7) pembubaran Korporasi.
Selain pidana, dijelaskan juga bahwa restitusi pelaku TPKS oleh Korporasi besarannya ditetapkan oleh hakim. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita oleh korban atau ahli warisnya.
Poin Penting UU TPKS
Sesuai dengan namanya, terdapat 9 (sembilan) jenis ketentuan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU ini, yaitu:
- pelecehan seksual non fisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Diatur pula berbagai sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut. Sebagai contoh, bagi pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga, persekusi atau memberikan hukuman, dan/atau mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, maka pelaku tersebut dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.
Adithyo Adya