Bisakah Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja

Bisakah Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja?

Bisakah Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja?

Perusahaan harus mengetahui ketentuan terkait dengan mogok kerja agar tidak salah langkah.

Mogok kerja kerap dilakukan oleh pekerja sebagai salah satu cara untuk didengar tuntutan atau permohonannya oleh Perusahaan setelah proses perundingan gagal. Namun apakah perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada karyawannya yang melakukan mogok kerja?

Pada Putusan Nomor 875 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tanggal 29 Oktober 2019, Hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan PT Sukanda Djaya Cabang Manado kepada 11 karyawannya yang melakukan mogok kerja ialah sah. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh karyawannya sah karena berdasarkan Pasal 137 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP-232/MEN/2003 mensyaratkan mogok kerja dilakukan oleh pekerja sebagai akibat gagalnya perundingan.

Namun pertemuan yang dilakukan oleh karyawan dan Perusahaan tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai sebuah perundingan yang dimaksudkan dalam undang-undang. Karena permintaan untuk dilakukan perundingan harus dilakukan secara tertulis kepada pengusaha, diajukan sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja. Sehingga mogok kerja tidak dapat dibenarkan oleh karena Mogok Kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat bukanlah sebagai akibat gagalnya perundingan, sehingga mogok kerja yang tidak sah.

Lalu bagaimana ketentuan mogok kerja yang sah?

Pengaturan mogok kerja diatur dalam Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.” 

Namun mogok kerja harus dilakukan setelah melakukan beberapa ketentuan agar mogok kerjanya dikatakan sah, diantaranya :

  1. Mogok kerja tidak boleh melanggar hukum;
  2. Pekerja berhak ikut atau menolak ajakan mogok kerja;
  3. Mogok kerja harus dilakukan setelah dilakukannya pemberitahuan secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis dilakukan maksimal 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilakukan kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan rincian:
    1. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
    2. tempat mogok kerja;
    3. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
    4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
  4. Pemberian tanda terima atas pemberitahuan mogok kerja. Setelah menerima pemberitahuan perusahaan ataupun dinas ketenagakerjaan wajib memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mogok kerja yang dilakukan.

Perlu dipahami, mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas maka mogok kerja tidak sah. Karena mogok kerja merupakan hak dasar, maka siapapun tidak boleh menghalang- halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Termasuk Pengusaha dilarang:

  1. Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau 
  2. Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.

Selain karena gagalnya perundingan, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, menjelaskan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan hal-hal seperti :

  1. Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
  2. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggungjawab di
    bidang ketenagakerjaan; dan/atau
  3. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja;
    dan/atau
  4. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c dan d UU Ketenagakerjaan.

Hubungan ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan legal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan agar bisnis dapat berjalan dengan lancar. Namun terkadang perselisihan ketenagakerjaan tidak bisa dihindari. Kami dapat membantu Anda menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan, agar Anda tetap bisa fokus pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi Kami di 082112341235.

Radinka Gabriella