
Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui
Panduan Likuidasi Perusahaan Yang Harus Anda Ketahui
“Proses Likuidasi atau proses pemberesan Perseroan adalah tindakan dari Likuidator, yang mana bertugas untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban kepada kreditor dan melakukan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham.”
Likuidasi merupakan tindakan pembubaran perusahaan sebagai badan hukum dan dalam proses pembubaran tersebut terdapat hal-hal yang harus diselesaikan, yaitu pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham. Merujuk pada Pasal 143 ayat (1) UU tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa pembubaran Perseroan itu tidak langsung membuat Perseroan kehilangan statusnya sebagai badan hukum, tetapi status badan hukum dari suatu Perseroan akan hilang apabila telah terselesaikannya proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator telah diterima oleh RUPS atau pengadilan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 143 ayat (1) UU PT yang berbunyi “Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.”
Perbuatan likuidasi akan dilakukan oleh likuidator dalam hal ini berdasarkan Pasal 142 ayat (3) UU PT, apabila Perseroan dalam hal ini RUPS tindak menunjuk pihak lain menjadi likuidator, maka Direksi akan bertindak selaku likuidator.
Likuidator dalam melakukan proses likuidasi paling lambat 30 hari sejak pembubaran Perseroan atau terhitung sejak para pemegang saham memberikan putusannya pada RUPS, berdasarkan Pasal 147 ayat (1) UU PT, Likuidator wajib :
- Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan mengumumkannya pada Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (Pengumuman I), dan
- Memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri agar dicatat dalam Daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam proses likuidasi.
Pada Pasal 147 ayat (2) UUPT menyatakan bahwa pemberitahuan kepada para Kreditor dalam Surat Kabar dan BNRI harus memuat hal-hal berikut:
- Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
- Nama dan alamat Likuidator;
- Tata cara pengajuan tagihan; dan
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Pada Pasal 148 UUPT menyatakan bahwa apabila pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri tidak dilakukan, maka pembubaran Perseroan tidak akan mempengaruhi pihak ketiga, sehingga segala kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akan ditanggung secara tanggung renteng antara Likuidator dengan Perseroan. Selanjutnya jangka waktu dalam hal pemberitahuan kepada Para Kreditor dalam Surat Kabar dan BNRI untuk melakukan pengajuan tagihan, berdasarkan Pasal 147 ayat (3) menyatakan bahwa jangka waktu bagi Kreditor untuk mengajukan tagihannya adalah 60 hari terhitung sejak tanggal Pengumuman I, jika lewat jangka waktu tersebut terdapat Kreditor yang belum mengajukan tagihannya selama proses likuidasi, Kreditor tersebut tetap bisa mengajukan tagihan tersebut melalui Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak Pengumuman I dengan catatan bahwa ada sisa harta kekayaan dari hasil proses likuidasi yang diberikan kepada Para Pemegang Saham.
Proses Likuidasi pada Perseroan pada dasarnya adalah suatu proses untuk melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan oleh Likuidator yang dipilih dalam RUPS ataupun apabila tidak ditunjuk Direksi berwenang untuk menjadi Likuidator untuk melakukan pemberesan Perseroan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, hal-hal yang perlu dilakukan oleh Likuidator berdasarkan Pasal 149 UU PT adalah :
- Pencatatan dan Pengumpulan Kekayaan dan Utang Perseroan;
- Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai Rencana Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi;
- Pembayaran kepada Para Kreditor;
- Pembayaran Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi kepada Pemegang Saham; dan
- Tindakan Lain Yang Perlu Dilakukan dalam Pelaksanaan Pemberesan Kekayaan.
Selanjutnya, setelah Likuidator menyelesaikan seluruh proses pemberesan terhadap harta kekayaan Perseroan beserta dengan pertanggungjawabannya, kemudian RUPS akan memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak RUPS menerima pertanggungjawaban tersebut, Likuidator harus memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan mengenai hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar, dan kemudian selanjutnya Menteri akan mengumumkan status badan hukum dari suatu Perseroan terbatas telah berakhir dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan proses likuidasi, Anda dapat menyimaknya melalui video ini. Pengalaman BPLawyers dalam menangani proses likuidasi dapat membantu Anda untuk menyelesaikan proses likuidasi perusahaan Anda agar berjalan dengan baik. Ingin tahu lebih lanjut terkait dengan proses likuidasi Anda dapat menghubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.