Dapatkah Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Didahului Surat Peringatan Terhadap Pelanggaran yang Bersifat Mendesak
Dapatkah Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Didahului Surat Peringatan Terhadap Pelanggaran yang Bersifat Mendesak
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama dapat mengatur aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang bersifat mendesak seperti jangka waktu pemberian surat peringatan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menimbulkan keresahan dan berpotensi terjadinya sengketa di bidang Ketenagakerjaan. Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Fakta yang sering terjadi, seringkali pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja atau karyawan yang melakukan atau diduga melakukan kesalahan berat. Pengusaha tidak jarang melakukan pemutusan hubungan kerja seketika tanpa adanya surat peringatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pemutusan hubungan kerja sah secara hukum.
Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja maka ada kewajiban yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja baik uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak. Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 diatur:
“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”
Pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan atau uang penggantian hak besarannya disesuaikan dengan alasan-alasan pengakhiran hubungan kerja. Mengenai pengakhiran karena pekerja melakukan pelanggaran menurut Pasal 36 huruf K PP 35 tahun 2021 Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan dengan alasan Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Namun hal terdapat pengaturan lain apabila Karyawan melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021 diatur:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama”
Adapun dalam penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021 pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga Pengusaha dapat langsung memutuskan Hubungan Kerja terhadap Pekerja. Adapun pelanggaran bersifat mendesa misalnya dalam hal:
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik Perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau Pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama juga harus mengatur aturan mengenai hak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu apabila terjadi pelanggaran yang bersifat mendesak. Apabila tidak maka tidak diatur maka Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran harus menggunakan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) PP 35 tahun 2021. Hal yang tidak kalah penting adalah harus dipastikan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama masih berlaku dan berlaku secara sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar Pelanggaran yang dilakukan Pekerja dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sedangkan apabila Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas dasar pelanggaran yang dilakukan Pekerja yang bersifat mendesak maka Perusahaan tidak wajib membayar pesangon, namun memiliki kewajiban membayar uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja sesuai Pasal 40 ayat 1 PP 35 tahun 2021 j.o Pasal 52 ayat (2) PP 35 tahun 2021.
Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan secara hati-hati dan tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Apabila terjadi sengketa proses yang dijalani berjalan mulai mediasi di Disnaker, dan berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bahkan tingkat Mahkamah Agung. Tentunya hal ini dapat merugikan salah satu pihak baik dalam segi waktu dan biaya. Maka daripada itu perlu strategi hukum yang matang supaya tidak terjadi sengketa yang dapat menimbulkan kerugian.
Untuk menghindari kerugian lebih besar, Jika diperlukan suatu langkah hukum yang harus ditempuh, maka anda harus Menyusun strategi hukum yang efektif agar tujuan anda tercapai.
Perusahaan Anda hendak tengah mengalami sengketa hubungan industrial dengan para pekerja?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Mohammad Toha Hasan