Pahami Wewenang dan Fungsi Direksi dan Komisaris dalam Perusahaan

Pahami Wewenang dan Fungsi Direksi dan Komisaris dalam Perusahaan

“Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ dari perusahaan yang memiliki kewenangan dan fungsinya masing-masing yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.”

Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang banyak dipilih oleh Pengusaha untuk melakukan bisnisnya. Namun tidak semua pelaku usaha mengetahui ketentuan terkait dengan fungsi wewenang Direksi maupun Komisaris, karena kerap terjadi disfungsi fungsi dan kewenangan keduanya. Padahal menjadi penting bagi Direksi dan Komisaris mengetahui fungsi dan wewenangnya agar tujuan dari perusahaan dapat tercapai. Perseroan Terbatas memiliki tiga organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Namun artikel ini akan membahas lebih mendalam mengenai kewenangan dan fungsi dari Direksi dan Dewan Komisaris. 

Fungsi dan Kewenangan Direksi

Direksi berdasarkan Pasal 1 angka 5 adalah salah satu dari organ perseroan yang memiliki wewenang dan memiliki tanggung jawab penuh dalam hal melakukan pengurusan Perseroan baik pengurusan dengan pihak ketiga dan/atau eksternal dari perseroan maupun pengurusan di dalam pengadilan. Segala hal yang dilakukan oleh Direksi adalah untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan dan tindakan yang Direksi haruslah sesuai dengan Anggaran Dasar. Tugas dan Wewenang Direksi yang diatur menurut Pasal 100 UU PT adalah 

  1. Membuat daftar pemegang saham, membuat daftar khusus, membuat risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
  2. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan;
  3. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan keseluruhan dari dokumen tersebut di simpan di tempat kedudukan dari Perseroan tersebut berada.

Direksi juga mempunyai wewenang untuk melakukan pengurusan terhadap PT sepanjang tindakan yang dilakukannya berdasarkan kepentingan, maksud, dan tujuan PT. Berdasarkan Pasal 98 UU PT, Direksi juga memiliki wewenang untuk mewakili PT dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan itikad baik. 

Pada Pasal 101 UU PT menjelaskan bahwa Direksi harus melaporkan kepada pemegang saham mengenai saham yang dimiliki anggota direksi dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan untuk dicatat dalam daftar khusus. Hal ini bertujuan untuk melihat secara detail apakah Direksi ini dia juga menjadi pemegang saham, lalu apakah di perusahaan tersebut selain dia apakah ada keluarga nya juga, yang bertujuan untuk melihat dan meminimalisir ketika di depannya memungkinkan adanya persinggungan kepentingan diantara pemegang saham pada perusahaan tersebut.

Tanggungjawab Direksi

Direksi bertanggungjawab untuk melakukan pengurusan terhadap Perseroan dengan itikad baik (Pasal 97 ayat (2) UUPT). Apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya tanggung jawabnya melekat penuh secara pribadi atas kerugian perseroan. Apabila terdapat lebih dari dua anggota direksi, maka tanggung jawab yang akan secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi. Terdapat pengecualian terhadap pertanggungjawaban secara renteng oleh anggota direksi apabila anggota direksi dapat membuktikan :

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Fungsi dan Kewenangan Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 1 angka 6 UUPT adalah organ perseroan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri lebih dari satu orang dan Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS. Tugas dan Wewenang Komisaris berdasarkan Pasal 114 UUPT adalah

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Pengawasan dan pemberian nasihat yang diberikan oleh Komisaris dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab untuk kepentingan Perseroan. 

Tanggung Jawab Komisaris

Tanggung Jawab Komisaris diatur dalam Pasal 116 UUPT. Tanggung Jawab nya adalah:

  1. Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. 

Komisaris juga wajib bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh Perseroan, apabila Komisaris lalai atau bersalah dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah diatur, tetapi Komisaris dapat dikecualikan dari hal tersebut apabila ia dapat membuktikan bahwa :

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

 

Radinka Gabriella