Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak Karbon Mulai 1 April 2022
Pelaku Usaha Wajib Bayar Pajak Karbon Mulai 1 April 2022
“Kewajiban pelaku usaha untuk membayar pajak karbon tahun ini terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara.”
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon mulai 1 April 2022 mendatang. Ketentuan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tujuannya sama yaitu untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan mengenakan pajak atas emisi yang dikeluarkan oleh suatu instalasi, pabrik ataupun industri.
Pajak karbon dikenakan dengan mempertimbangkan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Pajak karbon dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sedangkan penghitungan mengenai besar pajak karbon tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (7), (8) dan (9) UU HPP.
Dalam Pasal 13 ayat (9) UU HPP tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Dalam hal ini wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon oleh Pemerintah.
Selain diatur dalam ketentuan UU HPP, pajak karbon juga diatur dalam ketentuan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional (Perpres No. 98 Tahun 2021). Selain itu pemerintah juga telah membuat peta jalan pajak karbon yang dirancang untuk transisi energi transisi yang adil dan berkelanjutan.
Pada saat ini di tahun 2022, Pemerintah akan melakukan penerapan pajak karbon (cap & tax) terbatas pada PLTU Batubara dengan tarif Rp30.000/tCO2e serta melakukan persiapan sistem MRV pendukung perdagangan karbon (SRN). Untuk di masa mendatang pada kisaran tahun 2025, akan dilakukan pengimplementasian perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon dan perluasan sektor cap & trader dan cap & tax dengan pentahapan sesuai dengan kesiapan sektor.
Saat ini aturan pelaksana yang sedang disusun oleh pemerintah adalah RPMK tentang tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Karbon, PMK tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, PP Tentang Peta Jalan Pajak Karbon dan PP Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon.
Dikutip dari tulisan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan memberikan ilustrasi penerapan pajak karbon (Cap & Tax) dengan perhitungan sebagai berikut:
Kapasitas pembangkit : 800 MW
Batas atas emisi : 0,918 tCO2/Mwh
Produk listrik bruto : 6.100.000 MWh
Total emisi GRK : 5.800.000 tCO2
Mendapat Sertifikat Izin Emisi (SIE) : 100.100 tCO2
Batas emisi : (batas emisi atas) x (produksi listrik bruto)
: (0,918) x (6.100.000)
: 5.599.800 tCO2
Perhitungan pajak karbon
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : (total Emisi GRK)-(batas atas emisi)
: 5.800.000 tCO2 – 5.599.800 tCO2
: 200.200 tCO2
Pajak terutang : DPP x tarif pajak
: 200.200 tCO2 x Rp30.000/tCO2e
: Rp6.006.000.000
Pengurangan : SIE x tarif Pajak
: 100.100 tCO2 x Rp30.000/tCO2e
: Rp3.003.000.000
Bayar pajak karbon : Pajak terutang – Pengurangan
: (Rp6.006.000.000) – (Rp3.003.000.000)
: Rp3.003.000.000
Pun tujuan diberlakukannya pajak karbon selain untuk menurunkan emisi GRK, adanya pajak karbon juga menjadi pendapatan baru negara dimana nantinya akan dimanfaatkan pemerintah untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan, atau memberikan dukungan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.
Selain daripada pengenaan pajak karbon, dalam hal ini guna mengendalikan banyaknya emisi GRK yang ditimbulkan dari aktivitas yang menghasilkan karbon terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha dibidang industri, Pemerintah mewajibkan Pelaku usaha andil dalam memitigasi Perubahan iklim dengan menerapkan kewajiban yang termaktub dalam ketentuan Pasal 69 Perpres No. 98 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
- Mencatat dan melaporkan pelaksanaan mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim;
- Penyelenggaraan Nilai Emisi Karbon (NEK) yang merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan;
- Penyelenggaraan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia.
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim, penyelenggaraan NEK dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 69 Perpres No. 98 Tahun 2021 tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencabutan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 70 Perpres No. 98 Tahun 2021.
BPLawyers akan terus memberikan update terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan kebijakan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di Indonesia, Anda dapat menghubungi ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.