Ini Aturan Terbaru Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal Untuk Pelaku Usaha Guna Meningkatkan Investasi

Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal Untuk Pelaku Usaha Guna Meningkatkan Investasi

Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha dapat diberikan dengan beberapa  pertimbangan.

Awal tahun 2022, Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berdasarkan konsiderannya, tujuan UU HKPD adalah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan diundangkannya UU HKPD tersebut Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, tujuannya adalah untuk mendorong investasi di wilayahnya. Ketentuan mengenai kewenangan pemda memberikan insentif fiskal kepada pelaku tersebut telah diatur jelas dalam Pasal 101 ayat (1) UU HKPD yang menyatakan bahwa:

“Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.”

Pemda dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 ayat (2) UU HKPD.

Sedangkan ketika melihat aturan lama yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menyatakan terkait kewenangan pemda memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Namun perlu dicatat bersama, bahwa pemberian insentif fiskal tersebut tidak serta merta diberikan tanpa pertimbangan. Pemda dapat memberikan insentif fiskal kepada pemohon (pelaku usaha) dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi;
  2. kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak;
  3. untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
  4. untuk mendukung kebijakan pemda dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau
  5. untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.

Dari pertimbangan tersebut, Pemda berkewajiban untuk melaporkan alasan pemberian insentif fiskal pelaku usaha kepada DPRD.

Terkait mekanisme permohonan insentif fiskal yang dilakukan kepada pelaku usaha dapat dilihat berdasarkan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi terkait yang masih berlaku serta PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

BPLawyers akan terus memberikan update terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan investasi di Indonesia, Anda dapat menghubungi ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.