
Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuka Kantor Perwakilan Asing di Indonesia
Berikut Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Membuka Kantor Perwakilan Asing di Indonesia
“Jangka waktu perizinan kantor perwakilan asing adalah selama masih beroperasinya kantor perwakilan asing di Indonesia”
Untuk memudahkan investasi bagi orang asing di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menetapkan regulasi terbaru mengenai pembukaan kantor perwakilan di Indonesia. Pengaturan mengenai kantor perwakilan ini diatur dalam Peraturan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Kantor perwakilan itu sendiri merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Representative office atau kantor perwakilan di Indonesia terdiri dari 4 macam, yaitu:
- kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing
- kantor perwakilan perusahaan asing
- kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing
- kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing
Berikut merupakan tugas dan fungsi dari kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia:
- sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya
- mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia
- berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi
- tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri
- tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tidak diperbolehkan suatu kantor perwakilan asing untuk melebihi tugas dan fungsi yang telah diberikan oleh hukum di Indonesia. Selanjutnya, suatu pimpinan dari kantor perwakilan asing tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan sebagai suatu pimpinan perusahaan, ataupun sebagai pimpinan lebih dari satu kantor perwakilan.
Aturan ketenagakerjaan pada kantor perwakilan asing juga harus menyesuaikan berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Adapun kantor perwakilan asing harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang di dalamnya memuat izin tinggal, pendamping TKA, rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun, dan lainnya.
Pembukaan kantor perwakilan di Indonesia dapat di proses pada laman oss.go.id dengan memilih jenis pembukaan usaha “kantor perwakilan”. Jika telah beroperasi, kantor perwakilan disyaratkan untuk menyampaikan semester setiap tanggal 10 Januari dan 10 Juli. Adapun jangka waktu perizinan kantor perwakilan adalah selama beroperasinya kantor perwakilan asing.
Perizinan berusaha dikategorikan dalam tingkat rendah. Adapun data yang harus diisi dalam melakukan perizinan kantor perwakilan di OSS mencakup:
- nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk
- kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk
- kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk
- data kantor perwakilan di Indonesia, meliputi
- alamat lengkap korespondensi
- nomor telepon kantor perwakilan yang dapat dihubungi
- alamat surat elektronik (email)
Selain itu, berikut merupakan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kantor perwakilan asing di Indonesia:
- Rekaman anggaran dasar dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia
- Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat. Dalam hal pernyataan dibuat di Indonesia, maka Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai, tanpa perlu diketahui oleh KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
Andrew Nibrass Hariyoto