
Pengusaha Asing Diperbolehkan Memiliki 100% Saham Pada Sektor Minerba, Simak Penjelasannya!
Pengusaha Asing Diperbolehkan Memiliki 100% Saham Pada Sektor Minerba, Simak Penjelasannya!
“Pemerintah akan mengapresiasi lebih pengusaha asing yang berminat melakukan investasi minerba dengan menggunakan metode bawah tanah dan memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan yang terintegrasi.”
Pemerintah merilis aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Aturan ini merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP No 96 Tahun 2021 adalah mengenai divestasi saham perusahaan asing. PP No 96 Tahun 2021 menetapkan batas kepemilikan asing bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikonversi menjadi perusahaan penanaman modal asing. PP Nomor 96 Tahun 2021 menghapus pembatasan kepemilikan asing yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2010. Dengan begitu, PP No 96 Tahun 2021 memungkinkan perusahaan penanaman modal dalam negeri pemegang IUP dan IUPK untuk mengonversi menjadi perusahaan penanaman modal asing dengan 100% kepemilikan asing. Walaupun begitu, permodalan asing ini harus tunduk oleh kewajiban divestasi saham.
Sebelumnya, PP Nomor 77 Tahun 2014 yang merubah ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2010 dalam pasal 7C mengatur mengenai batasan maksimal permodalan asing dalam sektor minerba. PP 23/2010 memberlakukan ketentuan menyeluruh yang mewajibkan semua perusahaan penanaman modal asing pemegang IUP dan IUPK dengan kepemilikan asing lebih dari 49% untuk melepaskan kepemilikan asingnya secara bertahap dari tahun kelima hingga tahun kesepuluh produksi, sehingga pada tahun ke-10 produksi peserta Indonesia memiliki paling sedikit 51% saham pemegang IUP atau IUPK secara bertahap. Adapun pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perubahan status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, kepemilikannya dibatasi menjadi:
- 75% untuk IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi
- 49% untuk IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;
- 60% untuk IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian
- 70% untuk IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah.
Walaupun diatur berbeda dengan klasifikasi telah diatur di atas, namun PP 23/2010 menyamakan komposisi saham penanaman modal dalam negeri per tahun melalui divestasi, yaitu:
- tahun ke-6 sebesar 20%
- tahun ke-7 sebesar 30%
- tahun ke-8 sebesar 37%
- tahun ke-9 sebesar 44%
- tahun ke-10 sebesar 51%
Disisi lain, ketentuan divestasi yang diatur dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 jika dibandingkan dengan PP No 96 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang terbuka dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan, dihitung sejak produksi yaitu:
- tahun ke-10 sebesar 5%
- tahun ke-11 sebesar 10%
- tahun ke-12 sebesar 15%
- tahun ke-13 sebesar 20%
- tahun ke-14 sebesar 30%
- tahun ke-15 sebesar 51%
- melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang terbuka dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan, dihitung sejak produksi yaitu:
- tahun ke-15 sebesar 5%
- tahun ke-16 sebesar 10%
- tahun ke-17 sebesar 15%
- tahun ke-18 sebesar 20%
- tahun ke-19 sebesar 30%
- tahun ke-20 sebesar 51%
- melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan tidak terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan, dihitung sejak produksi yaitu:
- tahun ke-15 sebesar 5%
- tahun ke-16 sebesar 10%
- tahun ke-17 sebesar 15%
- tahun ke-18 sebesar 20%
- tahun ke-19 sebesar 30%
- tahun ke-20 sebesar 51%
- melakukan kegiatan penambangan dengan metode tambang bawah tanah dan terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan, dihitung sejak produksi yaitu:
- tahun ke-20 sebesar 5%
- tahun ke-21 sebesar 10%
- tahun ke-22 sebesar 15%
- tahun ke-23 sebesar 20%
- tahun ke-24 sebesar 30%
- tahun ke-25 sebesar 51%
Berdasarkan ketentuan divestasi minerba yang baru, dapat dilihat bahwa pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha asing didasarkan pada bentuk pertambangan yang digunakan, apakah terbuka atau bawah tanah serta ada atau tidaknya metode terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan. Pemerintah akan mengapresiasi lebih pengusaha asing yang berminat melakukan investasi minerba dengan menggunakan metode bawah tanah dan memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan yang terintegrasi.
Ketika jangka waktu divestasi telah tiba, divestasi dilakukan dengan menawarkan saham terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD secara berurutan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD harus menyatakan bersedia atau tidaknya pembelian saham oleh pemegang IUP bersangkutan dalam jangka waktu 90 hari. Jika keempat Lembaga tersebut tidak ada yang ingin membeli saham, maka saham harus ditawarkan melalui Bursa Efek Indonesia.
Walaupun begitu, perusahaan asing atau pemegang IUP yang memiliki saham lebih dari 49% dapat menawarkan saham kepada pihak ketiga sebelum tercapainya batas waktu divestasi. Sebelum itu, perusahaan asing atau pemegang IUP yang bersangkutan harus menawarkan sahamnya terlebih dahulu kepada BUMN. Pemegang BUMN diberikan waktu sampai 75 hari untuk menanggapi isu pembelian saham tersebut. Jika BUMN menolak, maka pemegang IUP yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan persetujuan Kementerian ESDM untuk mengalihkan saham kepada pihak ketiga, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 93A UU Pertambangan.
Melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, pemerintah terlihat merealisasikan semangat nasionalis yang tinggi serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup dengan segala mekanisme divestasi yang telah diatur. Walaupun begitu, implementasi dari peraturan ini harus dilihat lebih lanjut dalam praktik kedepannya.
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto