
Mahkamah Agung Menyepakati Beberapa Ketentuan Pada UU Kepailitan dan PKPU Serta Sengketa Hubungan Industrial
Mahkamah Agung Menyepakati Beberapa Ketentuan Pada UU Kepailitan dan PKPU Serta Sengketa Hubungan Industrial
“MA mempertegas pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU yakni bagi debitur yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak tidak dapat mengajukan rencana perdamaian kembali”
Mahkamah Agung (MA) Mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No, 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada tanggal 28 Desember 2021.
Adapun tujuan MA mengeluarkan SEMA ini adalah untuk membahas permasalahan teknis maupun non teknis terkait permasalahan masing-masing kamar. Hal ini untuk menjaga konsistensi putusan pada permasalahan tiap kamar. Rapat Pleno Kamar ini bukan yang pertama kali. Sejak tahun 2012, MA berusaha mengendalikan konsistensi putusan.
Dalam SEMA a quo, terdapat 6 putusan yang dihasilkan dari rapat tersebut, yaitu:
- Rumusan Pleno Kamar Pidana
- Rumusan Pleno Kamar Perdata
- Rumusan Pleno Kamar Agama
- Rumusan Pleno Kamar Militer
- Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara
- Rumusan Pleno Kamar Kesekretariatan
Artikel ini akan membahas mengenai kesepakatan Mahkamah Agung pada kamar perdata, baik umum ataupun khusus.
Mengenai perdata umum, terdapat 2 poin ketentuan yang dihasilkan MA, yakni sebagai berikut:
- “Putusan pidana yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf a Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) dapat diterima hanya apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berisi amar terbuktinya perbuatan pidana yang berkaitan secara langsung dengan substansi putusan perkara perdata objek permohonan PK, dan diajukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 UU MA;”
- “Putusan pidana, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagai alasan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf b UU MA dapat diterima hanya apabila putusan pidana tersebut, selain memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf a telah ada, tetapi tidak ditemukan ketika perkara perdata objek PK tersebut diperiksa oleh pengadilan tingkat pertama.”
Dalam kedua poin tersebut, poin pertama menekankan bahwa pada dasarnya putusan pidana dapat mengintervensi sebuah putusan perdata. Intervensi disini diartikan sebagai sebuah bukti baru atau novum untuk dapat diajukannya kembali perkara pada tahap Peninjauan Kembali. Adapun syarat yang harus dipenuhi pada putusan pidana tersebut adalah tidak boleh melebihi banding, serta berkaitan langsung dengan perkara perdata tersebut.
Di sisi lain, MA juga mengeluarkan ketentuan dalam kamar perdata khusus. Adapun kebijakan MA mengenai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut: “Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitur yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.”
Dalam hal ini, MA mempertegas makna yang terkandung dalam pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU bahwa dalam hal rencana perdamaian ditolak, kreditur harus dinyatakan pailit, sehingga adanya rencana perdamaian selanjutnya haruslah ditolak.
Selain itu, MA juga menyepakati beberapa ketentuan terkait dengan Pengadilan Hubungan Industrial. Ketentuan ini sudah jelas dan eksplisit diatur oleh MA. Adapun ketentuan yang diatur adalah sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- A) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- B) Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto