Begini Ketentuan Kewajiban Penyampaian LKPM Terbaru

Begini Ketentuan Kewajiban Penyampaian LKPM Terbaru

Begini Ketentuan Kewajiban Penyampaian LKPM Terbaru

“Pelaku usaha yang tidak mengindahkan peringatan ketidakpenyampaian LKPM dapat dilakukan pencabutan izin usaha”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan dokumen yang harus disiapkan pengusaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban pengusaha dalam membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu pengusaha harus membuat LKPM dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Ketentuan mengenai LKPM yang baru diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021). Menurut Peraturan BKPM 5/2021, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

Adapun badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal meliputi DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB.

Dalam kaitannya dengan penanaman modal, terdapat 2 mekanisme pengawasan rutin yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu laporan pelaku usaha dan inspeksi keuangan. Laporan pelaku usaha ini salah satunya merupakan LKPM yang akan diserahkan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB, yang berisikan:

  1. realisasi penanaman modal
  2. realisasi tenaga kerja
  3. realisasi produksi termasuk nilai ekspor
  4. kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan, dan badan usaha

Selain itu, LKPM berfungsi pada beberapa hal lain, salah satunya merupakan persyaratan pembatalan sertifikat standar dan/atau izin yang langsung diterbitkan sesuai kriteria percepatan penerbitan izin, yang telah terbit dan belum terverifikasi, atau Pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin yang telah terverifikasi. Dalam hal ini, pelaku usaha harus mengirimkan LKPM dalam jangka waktu terakhir.

Penyampaian LKPM di-submit pada sistem OSS melalui situs oss.go.id. Jangka waktu penyampaian LKPM dibagi menjadi dua, jika perusahaan adalah pelaku usaha kecil berdasarkan OSS RBA, maka jangka pelaporan adalah 6 bulan dalam 1 tahun laporan. Sedangkan bagi, usaha menengah dan besar berkewajiban menyerahkan LKPM setiap 3 bulan atau triwulan. Namun, penyampaian LKPM berdasarkan pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 menginstruksikan agar pelaku usaha mikro, serta hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi tidak diwajibkan membuat LKPM.

Pada usaha menengah dan besar, terdapat 2 jenis LKPM yaitu LKPM tahap konstruksi dan LKPM tahap operasional. Periode pelaporan LKPM usaha menengah dan besar diatur sebagaimana berikut :

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Berikut format LKPM bagi kegiatan usaha menengah dan besar pada tahap Konstruksi:

  1. Keterangan Perusahaan
  2. Realisasi Investasi
  3. Penggunaan Tenaga Kerja
  4. Permasalahan Yang Dihadapi Perusahaan

Sedangkan pada perusahaan yang telah memasuki tahap komersial, LKPM disampaikan dengan format:

  1. Keterangan Perusahaan
  2. Realisasi Investasi
  3. Penggunaan Tenaga Kerja
  4. Produksi Barang/Jasa Pemasaran per Tahun
  5. Kewajiban Perusahaan
  6. Permasalahan Yang Dihadapi Perusahaan

Bagian keterangan perusahaan akan ditarik secara otomatis oleh OSS. Sedangkan pada realisasi investasi terdiri dari modal tetap dan modal kerja. Modal tetap terdiri dari:

  1. Pengadaan tanah adalah biaya pembelian tanah dan biaya pematangan tanah (land clearing, cut and fill, dan lain-lain) dalam lokasi proyek.
  2. Pembangunan bangunan gedung termasuk renovasi atau penambahan bangunan gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi.
  3. Pengadaan peralatan/sarana/mesin termasuk penggantian/ penambahan mesin/ peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi sesuai Perizinan Berusaha, baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, harga beli mesin/ peralatan ditambah ongkos pengiriman dan ongkos instalasi.

Sedangkan modal kerja diisi jika terdapat penambahan nilai realisasi pengeluaran bahan baku atau penolong, biaya sewa lahan/gedung/kendaraan, gaji/upah karyawan, biaya operasional (listrik, air, telepon), biaya overhead perusahaan. Terkait penggunaan tenaga kerja diisi baik dengan TKI atau TKA berdasarkan PKWT dan PKWTT. Adapun rincian mengenai kolom produksi/jasa dan pemasaran adalah sebagai berikut:

  1. Kolom Jenis Barang/Jasa
  2. Satuan
  3. Kolom Kapasitas Izin
  4. Kolom Kapasitas Produksi
  5. Realisasi produksi
  6. Kolom Nilai Ekspor

Sedangkan, mengenai kewajiban perusahaan diisi dengan panduan sebagai berikut:

  1. Kewajiban Divestasi
  2. BPJS Ketenagakerjaan
  3. Kemitraan
  4. Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang akan menggantikan Tenaga Kerja Asing
  5. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
  6. Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
  7. Kewajiban lain bagi perusahaan tersebut.

Jika dianggap tidak jelas atau kurang, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat meminta pelaku usaha yang bersangkutan untuk melakukan revisi. Jika tidak digubris oleh pelaku usaha, maka perusahaan tersebut dianggap tidak menyampaikan LKPM.

Ketidakpenyampaian LKPM pada 2 periode berturut-turut akan menyebabkan sebuah perusahaan akan dikenakan sanksi ringan berupa peringatan tertulis berjenjang 3 tahap dalam jangka waktu kumulatif 55 hari. Berikut rinciannya:

  1. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari
  2. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 15 hari
  3. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 10 hari

Jika tidak digubris, maka pelaku usaha yang bersangkutan akan mendapat sanksi sedang berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Jika masih tidak dipedulikan, maka izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut.

Selengkapnya mengenai LKPM dapat anda simak melalui newsflash berikut.

Donwload Newsflash

Anda harus melaporkan LKPM perusahaan anda secara berkala agar tidak terkena sanksi. Jangan sampai sanksi ringan hingga pencabutan izin menghampiri perusahaan Anda. BPLawyers dapat membantu anda memberikan konsultasi mengenai cara pelaporan LKPM hingga membantu anda untuk melaporkan LKPM. Silahkan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

AN