
Penjelasan Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Serta Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan
Penjelasan Utang Yang Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih Serta Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan
“Kreditur harus menampilkan bukti-bukti pendukung agar hakim cenderung menerima permohonan pailit debitur”
Isu kepailitan sudah sering terdengar di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data, telah terjadi 1298 kasus yang sudah ataupun masih berjalan di pengadilan niaga sampai saat ini. Angka tersebut melambung tinggi jika dilihat kasus PKPU dan Kepailitan yang terjadi di tahun 2019, yakni 550 kasus. Adapun beberapa perusahaan besar seperti Pan Brothers dan Garuda Indonesia pada 2021 juga terseret ke dalam jurang PKPU dan kepailitan
Walaupun banyak perkara kepailitan yang masuk register pengadilan niaga, tidak sedikit perkara-perkara tersebut di tolak. Salah satu alasan ditolaknya permohonan kepailitan adalah tidak dapat dibuktikannya unsur pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) yaitu satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Lalu, apakah yang dimaksud unsur satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih?
Adapun penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Dalam praktik, perihal tanggal jatuh tempo suatu utang dapat diperjanjikan di dalam perjanjian utang-piutang. Kreditur dapat juga membuktikan unsur utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada invoice yang terdapat jangka waktu pembayaran bagi debitur. Namun bila tidak diatur di dalam perjanjian maka belum cukup debitur itu dinyatakan sudah jatuh tempo dengan hanya mengirimkan invoice atau tagihan.
Walaupun disyaratkan demikian, dalam praktik hakim cenderung akan mengabulkan permohonan kepailitan apabila kreditur dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung di dalam persidangan melalui perjanjian utang-piutang, invoice, somasi, bukti pengakuan utang, dll. Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 120 PK/PDT.SUS/2007, diatur bahwa “tidak adanya bukti somasi dan tanggal jatuh waktu, berarti belum terbukti adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 37 tahun 2004.” Segala bukti ini secara kumulatif dapat mendukung satu sama lain bahwa debitur memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih di persidangan.
Baik debitur tidak boleh keliru mengenai waktu jatuh tempo yang diperjanjikan. Waktu jatuh tempo dalam utang-piutang dalam pailit tidak dihitung berdasarkan waktu kumulatif utang harus dibayarkan, tetapi mengenai kewajiban pembayaran yang telah disepakati. Sebagai contoh, PT. A selaku kreditur dan PT. B selaku debitur melakukan perjanjian utang-piutang dengan nominal Rp. 120 juta dalam jangka waktu 12 bulan. Dalam perjanjian, disyaratkan bahwa PT. B harus mengirimkan Rp.10 juta setiap bulannya kepada PT.A. Dengan kondisi yang demikian, maka jangka waktu jatuh tempo bukanlah ketika utang telah lewat dari 12 bulan, melainkan kewajiban PT. B setiap bulannya untuk melunasi utang tersebut.
Selain harus membuktikan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kreditur juga harus membuktikan bahwa utang yang menjadi bukti permohonan pailit adalah bersifat sederhana. Hal ini termaktub dalam pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang berbunyi ”Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
Apa yang dimaksud utang harus dibuktikan secara sederhana? Arti dari sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Secara sederhana, eksistensi dari utang untuk memohonkan agar debitur pailit tidak ditampil oleh debitur itu sendiri. Mengenai perbedaan antara setiap nominal dalam masing-masing perspektif debitur dan kreditur, tidaklah masalah apabila hal tersebut tidak menyebabkan terhalanginya putusan pailit. Putusan Mahkamah Agung Nomor 515K/Pdt.Sus.Pailit/2013, diputus bahwa debitur yakni sebuah perseroan terbatas yang memohonkan pailit pada dirinya sendiri ditolak dikarenakan dirinya belum membayar gaji-gaji karyawannya yang bertindak sebagai kreditur, sehingga utang tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Andrew Nibrass Hariyoto