Upaya Hukum Kasasi Bagi Debitur Yang Rancangan Perdamaiannya Ditolak Kreditur Dalam PKPU

Upaya Hukum Kasasi Bagi Debitur Yang Ditolak Kreditur Dalam PKPU

Upaya Hukum Kasasi Bagi Debitur Yang Rancangan Perdamaiannya Ditolak Kreditur Dalam PKPU

“Upaya hukum kasasi dapat dilakukan terbatas pada perkara PKPU yang diajukan oleh kreditur dengan tawaran perdamaian dari debitur ditolak oleh kreditur”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak dapatnya dilakukan upaya hukum terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.  Ketentuan ini ditegaskan MK pasca pembacaan putusan perkara nomor 23/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945.

Permohonan ini dilayangkan oleh PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong alias Samad selaku Direktur Utama. PT. Sarana Yeoman merupakan debitur yang dimohonkan PKPU oleh para krediturnya yang sama selama 4 kali berturut-turut. Pada 3 putusan pertama, yaitu pada Putusan Perkara Nomor 30/Pdt.SusPKPU/2019/PN.NIAGA.Medan, Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.Medan, dan Putusan Perkara Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.Medan yang menolak permohonan PKPU kreditur. Lalu pada permohonan ke-4 pada Putusan Perkara PKPU Nomor 42/Pdt.SusPKPU/2020/PN.NIAGA.Mdn, dengan keempat materi permohonan dan alat bukti yang sama, hakim mengabulkan permohonan para krediturnya.

Merespons hal tersebut, akhirnya MK memutus bahwa Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU adalah inkonstitusional. MK berpandangan untuk memberi keadilan bagi debitur yang rancangan perdamaiannya ditolak oleh kreditur, dibukakan ruang satu kali lagi upaya hukum kasasi. Hal ini untuk mencegah kekeliruan putusan yang terjadi pada tingkat pengadilan niaga.

MK menegaskan bahwa upaya hukum kasasi yang dapat diajukan debitur, hanyalah terbatas pada perkara PKPU yang diajukan oleh kreditur dengan tawaran perdamaian dari debitur ditolak oleh kreditur. Sehingga terhadap rancangan perdamaian yang telah diterima oleh kreditur, tetap tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi.

Walaupun terdapat upaya kasasi terhadap PKPU, MK tetap tidak mengamini dibukanya upaya hukum peninjauan kembali. Hal ini agar tidak terjadi pembengkakan perkara PKPU di tingkat Mahkamah Agung, yang akan berdampak ketidakpastian kepada para pihak itu sendiri yang mana sifat peradilan dari PKPU bersifat speedy trial. Sehingga ketika Mahkamah Agung telah memutus perkara PKPU, putusan tersebut bersifat final and binding.

Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum. Sebagian menyatakan putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi para kreditur, hal ini dikarenakan pada dasarnya debitur telah memiliki utang yang sudah dapat ditagih. Sifat penjatuhan PKPU bukanlah merupakan hukuman bagi debitur, tidak seperti kepailitan, debitur hanya diwajibkan membuat rancangan perdamaian. MK justru memberi kekuatan bagi debitur yang memiliki itikad buruk dalam tidak membayar utang mereka.

Di sisi lain, sebagian berpendapat bahwa sepertinya MK berusaha mengembalikan marwah PKPU itu sendiri sebagai upaya bagi para pihak untuk merestrukturisasi utang. Dalam praktik, sebagian menyatakan justru para kreditur itu sendiri yang terkadang memiliki itikad buruk, melakukan PKPU terhadap debitur agar rancangan perdamaian debitur ditolak, sehingga debitur yang bersangkutan pailit.

Hukum merupakan representasi dari masyarakat. Sedangkan masyarakat memiliki intensi yang berbeda-beda, tergantung kepentingan dan cara pandangan masyarakat menilai suatu permasalahan. Tidak ada yang sempurna dari sebuah ketentuan hukum. Sebagai praktisi dan pelaku usaha, selayaknya kita hanya dapat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dibuat dan berprotes tetap pada jalur hukum yang berlaku.

Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto