Begini Ketentuan Modal Penyertaan pada Koperasi

Begini Ketentuan Modal Penyertaan pada Koperasi

Begini Ketentuan Modal Penyertaan pada Koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi), suatu koperasi dapat memperoleh berbagai sumber permodalan. Selain modal sendiri dan modal pinjaman, Koperasi dapat menghimpun dana untuk pengembangan usaha melalui mekanisme Modal Penyertaan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 42 UU Koperasi. Maksud dari Modal Penyertaan adalah untuk menghimpun dana dari Anggota maupun bukan Anggota untuk mengembangkan Usaha yang dijalankan Koperasi. Namun, yang perlu diperhatikan adalah untuk melaksanakan Modal Penyertaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar tindakan Koperasi untuk menghimpun dana tidak batal demi hukum.

Selain UU Koperasi, ketentuan lebih lanjut mengenai Modal Penyertaan pada Koperasi juga harus memperhatikan ketentuan dalam beberapa peraturan berikut ini:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi (PP No. 33/1998)
  2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi (Permenkop No. 11/2015); dan
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Pengkoperasian (Permenkop No. 09/2018).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permenkop No. 11/2015, Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha koperasi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Permenkop No. 11/2015, status Modal Penyertaan adalah sebagai berikut:

  1. sebagai modal dan diadministrasikan dalam pembukuan hutang;
  2. menambah jumlah modal dan total kekayaan atau aset koperasi;
  3. keuntungan yang diperoleh dari bagian hasil menambah pendapatan koperasi.

Modal Penyertaan berbeda dengan Penyertaan Modal. Istilah Penyertaan Modal pada Koperasi dapat ditemukan pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU No. 17/2012). Namun pada 2013, UU No. 17/2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Penyertaan Modal pada Koperasi sudah tidak berlaku dan tidak memiliki dasar hukum.

Berdasarkan Pasal 4 Permenkop No. 11/2015, sumber Modal Penyertaan berasal dari Pemerintah, anggota, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum dan badan hukum lainnya. Tetapi, berbeda dengan Anggota Koperasi, Pemodal yang melakukan Modal Penyertaan tidak mempunyai hak suara pada Koperasi yang menerima modal penyertaan (Pasal 5 Permenkop No. 11/2015).

Syarat Modal Penyertaan

Untuk menyelenggarakan Modal Penyertaan, Koperasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 6 Permenkop 11/2015 dan Pasal 135 Permenkop No. 09/2018):

  1. Koperasi Primer atau Sekunder yang telah berbadan hukum;
    • Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan (Pasal 1 angka 3 UU Koperasi)
    • Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi (Pasal 1 angka 4 UU Koperasi)
  2. telah menyelenggarakan Rapat Anggota sekurang kurangnya dua tahun terakhir berturut-turut sebelum menerima modal penyertaan;
  3. telah memenuhi kelayakan manajemen meliputi komponen manajemen umum, kelembagaan, permodalan, aktiva dan likuiditas;
  4. memiliki potensi usaha yang dinilai layak untuk dibiayai melalui modal penyertaan;
  5. rencana pemupukan modal melalui modal penyertaan telah dirumuskan dalam Anggaran Dasar;
  6. pengurus memiliki rencana kerja serta rencana pengembangan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan dan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Anggota;
  7. pembukuan dan laporan keuangan koperasi telah diselenggarakan dengan tertib dan telah diaudit oleh akuntan publik sekurang-kurangnya dua tahun terakhir berturut-turut serta dinyatakan wajar tanpa catatan; dan
  8. telah memiliki badan hukum dan perijinan usaha yang akan dibiayai oleh Modal Penyertaan.

Pemanfaatan dan Tata Cara Pelaksanaan Modal Penyertaan

Berdasarkan Pasal 132 Permenkop No. 09/2018, Modal Penyertaan dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan. Modal penyertaan dapat ditawarkan pada Anggota dan non-Anggota. Penawaran modal penyertaan disampaikan dalam bentuk prospektus, yang paling sedikit memuat sebagai berikut:

  1. tujuan Penerbitan Modal Penyertaan;
  2. rencana penggunaan dana hasil penerbitan Modal Penyertaan;
  3. total Nilai Modal Penyertaan yang diterbitkan;
  4. nilai Nominal per unit Modal Penyertaan;
  5. perkiraan pendapatan per unit Modal Penyertaan;
  6. penyerahan unit Modal Penyertaan sesuai dengan perjanjian; dan
  7. penyimpanan

Tata cara pelaksanaan kegiatan penyertaan modal sesuai dengan Permenkop No. 11/ 2015 adalah sebagai berikut:

  1. Koperasi menyelenggarakan rapat anggota di mana pengurus menjelaskan mengenai pemupukan modal melalui modal penyertaan pada anggota, setelah disetujui pengurus harus mendapatkan mandat dan kuasa untuk menandatangani Surat Perjanjian Modal Penyertaan Pada Koperasi (SPMPKOP), menyusun rencana kegiatan usaha yang akan dibiayai modal pernyertaan dan apabila terjadi kesepakatan antara pengurus koperasi dan pemodal mengenai rencana modal penyertaan maka ditindaklanjuti untuk membuat dan menandatangani SPMPKOP yang secara hukum mengikat para pihak.
  2. Koperasi menyusun rencana kerja kegiatan usaha dengan menetapkan jumlah modal yang diperlukan untuk kegiatan usaha kemudian menawarkan rencana pemupukan modal penyertaan tersebut kepada calon pemodal baik secara langsung maupun melalui media massa yang disertai informasi atau fakta material sesuai dengan kondisi koperasinya, jika telah terhimpun calon pemodal maka pengurus menyelenggarakan rapat anggota atau rapat anggota khusus dan apabila rapat anggota setuju maka pengurus koperasi dan pemodal membuat dan menandatangani SPMPKOP yang secara hukum mengikat para pihak.
  3. Bagi Koperasi nama dan nomor serta tanggal pengesahan badan hukum maupun alamat kedudukan koperasi harus dicantumkan dan diuraikan secara jelas dalam SPMPKOP, begitu juga bagi pemodal nama pekerjaan pemodal baik bertindak atas nama sendiri atau atas nama badan hukum dan dalam hal pemodal adalah bukan perorangan tetapi mewakili perusahaan/pemerintah harus dicantumkan dan diuraikan secara jelas dalam SPMPKOP. Hak dan kewajiban kedua belah pihak serta jangka waktu perjanjian harus dicantumkan secara jelas dalam SPMPKOP.
  4. Besarnya jumlah modal penyertaan baik yang dinilai nominal uang maupun barang modal nilai nominal taksiran pasarnya yang akan ditanamkan harus dicantumkan dalam SPMPKOP.
  5. Para pihak yang telah menandatangani SPMPKOP harus mematuhi isi perjanjian yang ditandatanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila salah satu pihak tidak mematuhinya maka perjanjian akan menjadi batal, SPMKOP ditandatangani dihadapan Notaris oleh para pihak dibuat sesuai kebutuhan, dibubuhi materai dan dimiliki oleh para pihak.
  6. Susunan isi SPMPKOP meliputi:
    • Nama koperasi dan nama pemodal
    • Jumlah modal penyertaan koperasi
    • Usaha yang dibiayai modal penyertaan
    • Pengelolaan
    • Pengawasan
    • Hak dan Kewajiban
    • Pembagian Keuntungan
    • Penanggungan resiko dan cara pengambilan resiko
    • Pengalihan modal penyertaan
    • Jangka waktu perjanjian
    • Penyelesaian permasalah yang timbul

Dalam menyusun program penyertaan, koperasi harus memenuhi seluruh ketentuan di atas secara kumulatif. Sebab, kealpaan akan pemenuhan kepatuhan terhadap peraturan yang ada mengakibatkan cacatnya program penyertaan yang diselenggarakan koperasi.

Bimo Prasetio/ Mohammad ‘Afiif Mukhlishin

Modal Penyertaan sering digunakan oleh Koperasi tanpa sebelumnya mengetahui ketentuan dan melakukan syarat yang harus dipenuhi oleh Koperasi. Tentunya hal tersebut akan berpengaruh kepada status dari modal penyertaan tersebut. Apabila tidak sesuai tentu modal penyertaan tersebut dapat berakibat batal demi hukum. Koperasi tentu harus mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan sebelum menawarkan modal penyertaan. Kami dapat membantu Anda ketika Koperasi Anda ingin menawarkan modal penyertaan terutama kepada Anggota. Aspek legal tentu menjadi hal yang penting agar modal penyertaan dapat berjalan dengan baik. Hubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 apabila Anda membutuhkan asistensi terkait dengan modal penyertaan Koperasi.