
Prosedur Pelaporan Dan Pendaftaran Kontrak Kerja Outsourcing
Prosedur Pelaporan Dan Pendaftaran Kontrak Kerja Outsourcing
“Perjanjian outsourcing harus dilaporkan maksimal 30 hari sejak ditandatanganinya perjanjian”
Bagi pengusaha, sistem outsourcing dipilih karena dianggap sebagai cara yang efektif untuk mengurangi biaya produksi sehingga perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan melalui pemanfaatan pengeluaran biaya tunjangan pada karyawan yang disalurkan pada produksi perusahaan.
Pengaturan mengenai outsourcing atau alih daya dalam ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan UU Ketenagakerjaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa perlindungan pekerja/buruh, upah kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul yang menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Selebihnya PP ini menegaskan kembali ketentuan-ketentuan mengenai outsourcing yang dimuat hanya menegaskan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan outsourcing secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Untuk menyamakan persepsi, artikel ini akan menggunakan frasa perusahaan penerima layanan outsourcing untuk mendefinisikan perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada pekerja/buruh pada perusahaan outsourcing. Perusahaan penerima layanan outsourcing merupakan perusahaan yang melimpahkan sebagian kegiatan usahanya seperti kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), atau usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. Selain itu, artikel ini juga akan menggunakan frasa perusahaan penyedia jasa outsourcing untuk mendefinisikan perusahaan yang bergerak sebagai penyedia layanan jasa bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan peraturan, outsourcing baru akan otomatis efektif ketika perusahaan penerima layanan outsourcing telah melaporkan kegiatan penunjang apa yang akan dilakukan perusahaan penerima layanan outsourcing serta perjanjian outsourcing itu sendiri kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan. Tentunya pelaporan ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing. Apabila hal ini dilanggar, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing beralih kepada perusahaan penerima outsourcing dan juga dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang oleh pemerintah.
Selain melaporkan kegiatan penunjang, perusahaan penerima layanan outsourcing juga harus melaporkan perjanjian outsourcing antara perusahaan penyedia outsourcing dan perusahaan penerima outsourcing kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan terkait. Perjanjian pemborongan pekerjaan harus dilaporkan maksimal 30 hari setelah ditandatangani perjanjian dengan melampirkan izin usaha perusahaan penyedia outsourcing.
Untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan penyedia jasa outsourcing harus memohonkan izin usaha yang terlebih dahulu harus mendapatkan NIB dalam sistem OSS RBA. Jika segala persyaratan mengenai pelaporan perjanjian outsourcing oleh kementrian atau dinas ketenagakerjaan telah selesai, perusahaan penerima outsourcing akan menerima bukti pendaftaran.
Lalu, bagaimana isi dari perjanjian outsourcing itu sendiri? Perjanjian outsourcing atau Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh menurut peraturan perundang-undangan paling sedikit harus memuat:
- jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh bersedia menerima pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang terus menerus ada di perusahaan pemberi pekerjaan dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Kewajiban memenuhi hak pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh tidak didaftarkan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada perusahaan penyedia outsourcing.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto