Ingin Produk Anda Dijual Oleh Pihak Lain Pahami Aspek Perjanjian Konsinyasi Terlebih Dahulu!

Ingin Produk Anda Dijual Oleh Pihak Lain? Pahami Aspek Perjanjian Konsinyasi Terlebih Dahulu!

Ingin Produk Anda Dijual Oleh Pihak Lain? Pahami Aspek Perjanjian Konsinyasi Terlebih Dahulu!

“Dalam konsinyasi, kepemilikan barang tetap berada pada tangan produsen.”

Beberapa orang mungkin asing dengan perjanjian konsinyasi. Walaupun begitu, Perjanjian Konsinyasi dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Barang yang ditemukan pada suatu toko dapat juga disebabkan salah satunya karena suatu perjanjian konsinyasi.

Dalam konsinyasi, produsen menyerahkan inventaris atau stok kepada penerima barang tetapi tidak mentransfer kepemilikan atau menghasilkan uang sampai pemilik toko atau konsinyor menjual inventaris tersebut kepada pelanggan. Dengan kata lain, tidak terdapat peralihan kepemilikan barang yang menjadi objek perdagangan. Konsep keuntungan dalam konsinyasi juga didasarkan pada bagi hasil antara produsen dengan konsinyor.

Terdapat banyak peristilahan untuk menyebutkan posisi produsen, yaitu pembuat barang, principal, pemasok, pengirim, supplier, dan sebagainya. Sedangkan terdapat banyak juga peristilahan yang dapat dipakai untuk konsinyor seperti pengecer, pemilik toko, dll. Perjanjian konsinyasi diatur dalam Pasal 1404 sampai 1412 KUHPerdata. Konsinyasi berasal dari Bahasa Belanda yang berarti “Penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran satu utang. Penawaran pembayaran yang disusul dengan penitipan pada pengadilan membebaskan debitur asal dilakukan dengan cara-cara yang sah menurut undang-undang”. Seiring berkembangnya zaman, perjanjian konsinyasi dapat dilakukan antara pengusaha.

Bagaimana hak dan kewajiban produsen dan konsinyor dalam perjanjian konsinyasi? Hak produsen dalam perjanjian konsinyasi dapat diuraikan sebagai berikut

  1. Produsen berhak memperoleh penggantian atau pengeluaran yang dibutuhkan berkaitan dengan barang konsinyasi dan juga berhak memperoleh imbalan atas penjualan barang konsinyasi, dan biasanya meliputi pengangkutan, asuransi, pajak, penyimpanan, penanggungan reparasi dibawah garansi dan beban lainya yang biasanya ditanggung pihak konsinyor. Pengeluaran yang ditetapkan dengan persetujuan khusus atau yang dapat dibebankan oleh undang-undang kepada pihak konsinyor. Serta kesepakatan lain yang dapat disepakati para pihak
  2. Produsen dapat juga menawarkan garansi atas barang konsinyasi yang dijual kepada konsinyor

Kewajiban produsen dalam perjanjian konsinyasi secara umum dapat disepakati sebagai berikut:

  1. Produsen akan memberikan barang atau objek perdagangan yang telah disepakati dan akan memberikan barang cadangan pada konsinyor dengan rasio tertentu dan jumlah yang akan ditentukan produsen. Selain itu pihak konsinyor dilarang menjual barang cadangan. Barang cadangan ini bertujuan sebagai barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen apabila barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki.
  2. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak produsen kepada konsinyor maka pihak produsen wajib memberitahukan secara tertulis kepada konsinyor satu bulan sebelumnya sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan.

Selain itu, berikut merupakan hak konsinyor yang dapat disepakati adalah sebagai berikut:

  1. Komisioner yakni konsinyor berhak untuk mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian kedua pihak. Pada batas tertentu biasanya komisioner berhak memberikan jaminan terhadap barang-barang yang dijual;
  2. Pada batasan tertentu, konsinyor dapat memberikan jaminan terhadap barang-barang yang dijual
  3. Untuk menjamin pemasaran barang, komisioner berhak memberikan syarat pembayaran kepada langganan, meskipun konsinyor memberikan batasan-batasan yang dinyatakan dalam perjanjian.

Adapun kewajiban konsinyor adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkannya dari produsen
  2. Mematuhi dan berusaha menjual semaksimal mungkin barang-barang milik produsen sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administrasi terhadap barang milik produsen, sehingga identitas barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
  3. Membuat laporan periodik tentang barang yang diterima, barang yang berhasil dijual dan barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Hak dan kewajiban yang kami uraikan hanya bersifat umum, para pihak dapat menyepakati hak dan kewajiban yang lain sesuai keinginan masing-masing. Lalu, apa saja aspek-aspek yang terdapat dalam perjanjian konsinyasi? Berikut beberapa klausul yang dapat anda masukan ke dalam perjanjian konsinyasi:

  1. Identitas para pihak;
  2. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  3. Luas area yang disepakati;
  4. Jenis dan spesifikasi produk yang akan dijual konsinyor oleh produsen;
  5. Pengaturan penjualan;
  6. Pengaturan sistem bagi hasil antara para pihak;
  7. Pengaturan jangka waktu pembayaran;
  8. Pengaturan mengenai barang yang belum laku;
  9. Pengaturan mengenai perubahan harga;
  10. Pengakhiran perjanjian;
  11. Wanprestasi;
  12. Penyelesaian sengketa; dan
  13. Dan lain-lain.

Perjanjian konsinyasi merupakan perjanjian yang wajib dimiliki ketika pelaku usaha ingin memperluas pasar namun tetap menghemat biaya promosi. Namun jangan sampai perjanjian konsinyasi yang dibuat tidak memberikan keamanan secara hukum kepada pelaku usaha. Kami dapat membantu Anda dalam membuat atau mereview perjanjian konsinyasi Anda agar Anda dapat fokus menjadi kerja sama bisnis. Hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235, agar Anda tidak salah langkah ketika melakukan perjanjian konsinyasi.

Andrew Nibrass Hariyoto