
Reserved Matter Sebagai Perlindungan Saham Minoritas di Indonesia
Reserved Matter Sebagai Perlindungan Saham Minoritas di Indonesia
“Reserved Matter berfungsi untuk melindungi pemegang saham minoritas jika para pihak tidak menghendaki simple majority.”
Di dalam sebuah perusahaan, bukan tidak mungkin suatu perusahaan memiliki komposisi pemegang saham dengan gap yang cukup besar. Contohnya merupakan kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk dimana mayoritas saham dimiliki oleh PT. Dwimuria Investama Andalan sebesar 54,94% atau setara dengan 13.545.990.000 lembar saham dan sisanya oleh masyarakat yaitu 45.06% atau setara dengan 11.109.020.000 lembar saham. Pemegang saham dari PT. Dwimuria Investama Andalan itu sendiri adalah Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono, sehingga pengendali BCA adalah Robert Budi Hartono dan Bambang Hartono.
Kondisi demikian tidak hanya terjadi pada BCA saja, namun dapat juga banyak terjadi pada banyak perusahaan, khususnya joint venture company. Untuk memitigasi hal yang demikian, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil oleh perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Kedua hal tersebut dapat berupa penerbitan saham dengan hak khusus, atau melalui reserved matters. Artikel ini hanya akan menjelaskan secara spesifik mengenai apa yang dimaksud reserved matters dalam sebuah kontrak dan mengapa beberapa kontrak biasa mengatur reserved matters di dalamnya.
Baca juga : https://bplawyers.co.id/2020/02/19/mengenal-jenis-jenis-saham-seri-a-b-atau-c/
Reserved Matters merupakan klausul standar yang dapat ditemukan dalam perjanjian pemegang saham, terutama ketika berurusan dengan investor dalam sebuah joint venture company atau pada korporasi yang menginginkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas.
Reserved matters itu sendiri adalah hal-hal atau tindakan yang tidak boleh dilakukan atau diambil tanpa persetujuan khusus dari mayoritas yang disyaratkan atau dari pribadi tertentu. Umumnya, persetujuan tersebut harus didapatkan dari para pribadi yang berada di tingkat direksi atau pemegang saham. Dalam hal ini, reserved matters sederhananya diterjemahkan sebagai “hal-hal yang memerlukan persetujuan.”
Mengapa reserved matters berada pada tingkat direksi atau pemegang saham? Direksi ataupun pemegang saham merupakan organ dari perseroan terbatas. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), tugas direksi berdasarkan pasal 92 ayat (1) UU PT bertugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Adapun tanggung jawab direksi yang diatur dalam UU PT untuk melakukan pengurusan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
- Direksi wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada perseroan atau perseroan lain
- Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggungjawaban tahunan) untuk RUPS
- Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain)
- Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan
- Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS
Sedangkan RUPS diberikan kewenangan berdasarkan UU PT adalah sebagai berikut:
- Memberikan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan beserta dampak positif dan negatif dari kegiatan tersebut.
- Membahas tentang laporan pelaksanaan dalam konteks tanggung jawab perusahaan kepada lingkungan dan sosial (Corporate Social Responsibility).
- Memberikan laporan keuangan perusahaan dalam setahun ke belakang. Biasanya laporan tersebut menyangkut soal keuntungan dan rugi perusahaan selama setahun, serta arus kas perusahaan, perubahan modal, dan lain sebagainya..
- Pemegang saham juga akan membahas kemungkinan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan para karyawan, direksi, dan komisaris.
- Memberikan laporan atas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
- Membahas masalah-masalah yang ditemui oleh perusahaan selama setahun terakhir. Terutama jika hal tersebut memengaruhi produksi perusahaan.
- Mengubah Anggaran Dasar
- Melakukan persetujuan penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan perseroan
Berdasarkan tanggung jawab dan ruang lingkup direksi dan RUPS yang telah diatur, maka reserved matters dapat diterapkan bagi perusahaan menginginkan suatu persyaratan tertentu yang lebih khusus dibandingkan dengan menggunakan konsep simple majority untuk mengambil sebuah keputusan bagi perusahaan. Pelaksanaan tersebut dapat merupakan ruang lingkup organ PT yaitu direksi dan RUPS.
Lalu, bagaimana cara reserved matters diterapkan? Reserved matters dapat seolah mengubah nilai kepemilikan saham mengenai hak suara. Contohnya, pemegang saham minoritas dengan hanya 10% saham di perusahaan dapat dianggap memiliki kekuatan melebihi pemegang saham mayoritas dengan 60% saham. Hal ini dapat disyaratkan jika direksi atau pemegang saham perlu mendapatkan persetujuan pemegang saham minoritas sebelum suatu keputusan perusahaan disahkan oleh dewan direksi atau pemegang saham.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun klausul reserve matters. Pertama, reserved matters clause tidak boleh memperlambat atau bahkan melumpuhkan operasi perusahaan sehari-hari. Kedua, reserved matters clause haruslah disusun untuk melindungi pemegang saham minoritas, terkhusus apabila perusahaan yang dimaksud
Berikut merupakan contoh klausul mengenai reserved matters:
“Suatu keputusan perusahaan memerlukan persetujuan minimum 70% saham perusahaan yang dihitung berdasarkan kuorum yang hadir dalam RUPS ataupun RUPSlB, atau sedikitnya keputusan tersebut disetujui minimal 5 direksi di luar agenda RUPS”
Kenapa reserved matters penting untuk upaya perlindungan saham minoritas? Pemegang saham minoritas atau minority interest merupakan salah satu istilah yang dikenal dalam hukum perusahaan. Walaupun tidak diatur, dalam kebiasaan ini sering dipraktikkan dalam perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Agar tidak salah langkah, bagi para pihak yang ingin menerapkan reserved matters, diharapkan dapat memperhatikan kepentingan masing-masing pihak agar sejalan dengan kehendak dari masing-masing pihak itu sendiri.
Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha. Kami juga dapat membantu kebutuhan legal perusahaan Anda, hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 agar Anda dapat berfokus pada pengembangan usaha.
Andrew Nibrass Hariyoto