Agar Permohonan Tidak Ditolak, Pelaku Usaha Harus Pahami Ini Sebelum Ajukan PKPU

Agar Permohonan Tidak Ditolak, Pelaku Usaha Harus Pahami Ini Sebelum Ajukan PKPU

Agar Permohonan Tidak Ditolak, Pelaku Usaha Harus Pahami Ini Sebelum Ajukan PKPU

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah salah satu solusi bagi pelaku usaha yang sedang memiliki kondisi keuangan yang buruk namun juga memiliki utang yang sudah jatuh tempo. Melalui PKPU, pelaku usaha dapat mengajukan rencana perdamaian kepada Kreditor untuk menunda pembayaran utangnya. 

Moratorium atau penghentian sementara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan menjadi isu yang hangat diperbincangkan saat ini. Hal ini dikarenakan tingginya jumlah kasus PKPU dan kepailitan yang terjadi akibat dampak dari adanya pandemi Covid-19. Hal itu juga diakui oleh Pemerintah, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia pada Selasa, (24/08) mengatakan bahwa terdapat 430 kasus pengajuan PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta, Surabaya dan daerah lainnya pada masa pandemi ini.

Lalu apa itu PKPU? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004), tidak dapat ditemukan definisi terkait PKPU itu sendiri. Namun jika mengacu kepada Pasal 222 UU 37/2004, PKPU adalah penundaan pembayaran utang yang dapat diajukan oleh Debitor (orang yang mempunyai utang) atau kreditor (orang yang mempunyai piutang) dengan membuat suatu rencana perdamaian antara debitor dan kreditor terkait penyelesaian pembayaran utang oleh debitor yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang.

PKPU membantu para pelaku usaha yang mengalami kesulitan kondisi finansial namun di satu sisi utang yang dimiliki oleh pelaku usaha selaku Debitor telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Kreditor. Melalui proposal perdamaian, Debitor diberikan dapat meyakinkan Kreditor untuk memenuhi pembayaran utangnya dan memberikan waktu yang lebih untuk membayar utangnya.

Kehadiran PKPU dapat melindungi Debitor maupun Kreditor. Pihak Debitor maupun Kreditor dapat sama-sama memenuhi haknya masing-masing melalui negosiasi yang dituang dalam rencana perdamaian.  PKPU merupakan langkah untuk melindungi pelaku usaha dari kepailitan. Mengacu kepada Pasal 24 UU 37/2004, apabila suatu perusahaan telah dinyatakan pailit maka semua harta debitur telah berada di kewenangan Kurator sehingga Debitor telah kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk harta pailit. Sedangkan dalam PKPU, harta Debitor masih dikelola olehnya bersama dengan Pengurus sehingga dapat hasilnya dapat digunakan untuk membayar utang-utang debitur. 

Demikian tujuan dari adanya PKPU adalah memberikan kesempatan kepada Debitor untuk mengajukan rencana perdamaian atas utangnya terhadap Kreditor serta memberikan waktu kepada perusahaan Debitor yang masih memiliki kemungkinan untuk hidup kembali.

Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan PKPU berdasarkan UU 37/2004:

  1. Permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan Debitor yang mana surat permohonannya telah ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya
  2. Apabila Debitor yang mengajukan permohonan, maka permohonan PKPU harus disertai dengan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, jumlah utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan dapat melampirkan rencana perdamaian. Permohonan juga wajib dilengkapi dengan surat persetujuan dari Kreditor mengenai pengusulan nama Pengurus. Hal ini mengacu kepada SURAT Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2016 Tentang Peningkatan Efisiensi Dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan
  3. Apabila Kreditor yang mengajukan permohonan, maka Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
  4. Dalam panggilannya, Debitor datang dengan mengajukan daftar yang memuat  sifat, jumlah piutang dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya dan rencana perdamaian apabila ada.

Ali menegaskan bahwa penunjukan Pengurus harus dipilih dengan baik karena Pengurus nantinya akan bertugas untuk menyelesaikan permasalahan Debitor dengan Kreditor. Pengurus akan menjadi jembatan antara Debitor dan Kreditor untuk menemukan jalur perdamaian sehingga hak-hak Debitor maupun Kreditor masing-masing akan terpenuhi.

Dalam mengajukan permohonan PKPU oleh Debitor, Debitor harus memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Tidak semua permohonan PKPU dapat dikabulkan oleh Pengadilan, Ali menjabarkan dua syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Syarat Materil, syarat ini harus dipenuhi untuk memenuhi unsur pembuktian yaitu adanya utang yang jelas, adanya 2 (dua) atau lebih kreditor dan dapat dibuktikan secara sederhana.
  2. Syarat Formil, berkaitan dengan pengajuan permohonan.  Berdasarkan Pasal 224 UU 37/2004, permohonan harus diajukan oleh advokat.  Selain itu, pemohon harus dapat dibuktikan kedewasaannya, hal ini untuk membuktikan apakah pemohon telah cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Berikut adalah persyaratan administrasi permohonan PKPU oleh Debitor:

  1. Surat Permohonan bermaterai diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga. Permohonan harus ditandatangani oleh Debitor dan Advokatnya;
  2. Menyertakan Surat Kuasa Khusus
  3. Izin beracara yang masih berlaku dari Organisasi Advokat
  4. Berita Acara Sumpah Advokat dari Pengadilan Tinggi
  5. Surat Tanda Bukti Diri Pemohon/Prinsipal (KTP/Paspor/SIM)
  6. Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir
  7. Surat Persetujuan suami/istri, jika dalam perwakinan tidak ada perjanjian pemisahan harta
  8. Daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya (Pasal 224)
  9. Bukti adanya utang dari 2 (dua) atau lebih Kreditor yang salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  10. Proposal atau rencana perdamaian, jika ada (Pasal 224 ayat 5)
  11. Persyaratan pengangkatan pengurus
  12. Surat Permohonan PKPU dibuat rangkap sesuai jumlah pihak 

Ketika Pengadilan sudah menjatuhkan putusan PKPU terhadap pelaku usaha terdapat beberapa akibat atau dampak yang dirasakan oleh pelaku usaha yakni:

  1. Debitor tidak dapat melakukan pengurusan atau kepemilikan atas kekayaannya tanpa persetujuan Pengurus
  2. Selama PKPU Debitor tidak dapat dipaksa untuk membayar utang (Pasal 242 UU 37/2004)
  3. PKPU tidak dapat berlaku terhadap tagihan yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya (Pasal 244 UU 37/2004)
  4. Pelaksanaan eksekusi ditangguhkan selama PKPU (Pasal 246 UU 37/2004)
  5. PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau diajukannya perkara baru (Pasal 243 UU 37/2004)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang merupakan salah satu solusi yang hadir agar pelaku usaha dapat tetap berbisnis dan melaksanakan kewajibannya di tengah kesulitan. PKPU memberikan perlindungan bagi kreditor dan juga debitor, sehingga peran advokat sangat penting agar pelaku usaha dapat tetap fokus pada bisnis dan urusan legal dapat diserahkan kepada advokat. Jika Anda membutuhkan konsultasi ataupun asistensi pada PKPU Anda dapat menghubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Nadhifathur Rochmah Ruswandi