
Pahami Aturan Pendirian Penyedia Jasa Pembayaran Terbaru
Pahami Aturan Pendirian Penyedia Jasa Pembayaran Terbaru
“Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelumnya, dikonversi menjadi izin PJP berdasarkan asesmen yang dilakukan Bank Indonesia”
Berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menggantikan peraturan mengenai jasa pembayaran yang berlaku sebelumnya. Peraturan yang dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya PBI ini adalah sebagai berikut:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik
Lalu, apa sajakah yang membedakan antara PBI PJP dengan PBI sebelumnya yang dinyatakan tidak berlaku? Untuk mempersempit pembahasan, artikel ini akan membatasi pembatasan komparasi PBI PJP dengan peraturan lain dalam aspek perizinan, pendirian, permodalan, serta langkah yang harus ditempuh oleh perusahaan penyedia jasa pembayaran yang telah existing.
Apa yang dimaksud penyedia jasa pembayaran atau PJP? PJP adalah perusahaan yang bertugas menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. PJP dapat berupa bank atau pun non bank. Kedua bentuk usaha ini memiliki implikasi mekanisme perizinan yang berbeda. Dalam praktiknya, beberapa PJP yang terkenal di Indonesia adalah OVO, GoPay, ShopeePay, dan masih banyak lagi.
Sebelum berlakunya PBI PJP, BI menggunakan diversifikasi izin PJP yaitu e-money, kartu kredit, e-wallet, payment gateway, dan sebagainya. Semua istilah ini telah dilebur dengan berlakunya PBI PJP menjadi:
- penyediaan informasi sumber dana
- payment initiation dan/atau acquiring services
- penatausahaan sumber dana; dan/atau
- layanan remitansi
Keempat izin ini tidak didapatkan secara terpisah. BI membagi keempat izin ini menjadi 3 kategori, yaitu:
- Kategori izin satu dengan modal disetor minimum Rp15 Miliar, dengan aktivitas:
- penatausahaan sumber dana
- penyediaan informasi sumber dana
- payment initiation dan/atau acquiring services
- layanan remitansi
- Kategori izin dua dengan modal disetor minimum Rp5 Miliar, dengan aktivitas:
- penyediaan informasi sumber dana
- payment initiation dan/atau acquiring services
- Kategori izin tiga dengan modal disetor minimum Rp500 Juta bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain atau Rp 1 Miliar bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh PJP kategori izin tiga lain, dengan aktivitas
- layanan remitansi; dan/atau
- lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Konsep kepemilikan dan pengendalian dalam PBI PJP memberikan ruang untuk menyimpang dalam sistem one share one vote. Lembaga selain bank harus memiliki kepemilikan minimum 15% yang berasal dari warga negara dan/atau badan hukum Indonesia atau untuk dapat menjadi Lembaga penyedia jasa pembayaran. Walaupun begitu, komposisi saham dengan hak suara harus dimiliki pihak domestik yaitu warga negara atau badan hukum Indonesia paling sedikit 51%.
Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, pihak yang mengajukan izin untuk menjadi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir harus berbentuk perseroan terbatas dengan modal domestik minimum 80%. Aturan yang berbeda diterapkan dalam kebijakan uang elektronik, dimana modal domestic minimum adalah 51%. Adapun Modal disetor yang ditetapkan pemerintah adalah paling sedikit Rp3.000.000.000,- Dalam peraturan sebelumnya, BI tidak mengatur batasan pengendalian untuk warga negara ataupun badan hukum di Indonesia.
Image Source : Ini Dia Kbli Yang Sesuai Untuk Startups Digital
Bagaimana Caranya Mengajukan Permohonan Izin?
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP atau penetapan untuk menjadi PIP harus memenuhi persyaratan izin atau penetapan yang ditetapkan Bank Indonesia yang meliputi aspek:
- kelembagaan
- permodalan dan keuangan
- manajemen risiko
- kapabilitas sistem informasi
Sebelum mengajukan perizinan sebagai PJP, pelaku usaha harus menghadiri pre-consultative meeting terlebih dahulu. Permohonan pre-consultative meeting disampaikan melalui https://www.bi.go.id/elicensing untuk dilakukan penjadwalan atas dilakukannya pre-consultative meeting tersebut. Adapun tujuan dilakukannya pre-consultative meeting melakukan asesmen terhadap kesesuaian model bisnis yang akan dijalankan calon PJP dengan izin yang diajukan dan asesmen terhadap kesiapan dokumen sesuai dengan persyaratan dokumen perizinan.
Selanjutnya calon PJP juga harus melakukan asesmen secara mandiri (self-assessment) untuk memastikan seluruh persyaratan izin sebagaimana diatur pada ketentuan sistem pembayaran dan ketentuan PJP/ketentuan PIP serta dokumen persyaratan izin atau persyaratan penetapan yang akan diajukan telah terpenuhi
Kemudian, pelaku usaha harus Mengakses aplikasi e-Licensing Bank Indonesia pada website Bank Indonesia yaitu https://www.bi.go.id/elicensing agar menyampaikan permohonan izin atau permohonan penetapan secara on line. Pelaku usaha harus melakukan registrasi dan mengisi profil pemohon dengan melampirkan segala dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah selesai, untuk permohonan izin kategori satu dan dua, permohonan izin atau penetapan yang akan diajukan dalam sistem e-licensing harus disampaikan kepada kantor Bank Indonesia pusat yang beralamat di Jakarta Pusat. Sedangkan untuk izin ketiga dapat disampaikan kepada kantor perwakilan wilayah.
Bagaimana status perusahaan yang telah mendapatkan izin sebelum peraturan ini berlaku?
Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mendapatkan izin sebelumnya pada dasarnya harus patuh dan tunduk pada peraturan ini. Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin, dikonversi menjadi izin PJP berdasarkan asesmen yang dilakukan Bank Indonesia. Penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mendapatkan izin dapat menyatakan kesanggupan untuk memenuhi persyaratan perizinan PJP. Selanjutnya, BI akan melakukan dilakukan evaluasi izin paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. Artinya, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini paling lama sampai 1 Juli 2023. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka BI dapat menyatakan izin PJP tetap berlaku atau mencabut izin PJP.
Bagi perusahaan yang menyatakan dirinya tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan di dalam ketentuan ini, maka BI memberikan waktu 2 tahun kepada perusahaan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai izin yang sebelumnya berlaku. Setelah itu, BI akan mencabut izin PJP yang bersangkutan.
Ketentuan ini berlaku juga terkait permodalan perusahaan PJP. Pelaku usaha harus menyesuaikan permodalan sesuai dengan ketentuan PBI PJP. Pengecualian hanya akan terjadi apabila permodalan PJP yang telah mendapatkan izin sebelumnya, dilakukan berdasarkan kebijakan dan tindak lanjut pengawasan BI.
Berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran membawa dampak perubahan perizinan dan struktur kepemilikan modal yang harus dipenuhi oleh calon penyedia jasa pembayaran. Untuk penyedia jasa pembayaran yang telah memiliki izin, maka harus mengonversi izin tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021.
Anda hendak mengurus perizinan berusaha perusahaan jasa pembayaran, tetapi masih belum mengerti terkait syarat dan prosedurnya secara lebih lanjut?
BP Lawyers berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis beserta kepatuhan hukumnya. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Andrew Nibrass Hariyoto