Apa Itu Escrow Account, Virtual Account, juga RDL? Yuk, Kenalan dengan Skema Pendanaan P2P Lending yang Legal!

Apa Itu Escrow Account, Virtual Account, juga RDL? Yuk, Kenalan dengan Skema Pendanaan P2P Lending yang Legal!

Tren pemanfaatan P2P lending naik drastis sejak tahun lalu. Skema pendanaannya menggunakan escrow account, serta virtual account, guna melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan dana.

Peer-to-peer lending (P2P lending) atau juga biasa disebut “pinjol” (pinjaman online) semakin marak dimanfaatkan oleh masyarakat umum, terkhusus pelaku usaha, khususnya di tengah pandemi COVID-19 ini. Dilansir dari Katadata, Modal Rakyat mencatatkan peningkatan penyaluran pinjaman hingga 15% per bulan, meski di tengah pandemi. Per Agustus 2021, Modal Rakyat telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 2 triliun kepada 8.811 peminjam. Selain Modal Rakyat, Akseleran juga mencatatkan peningkatan penyaluran pinjaman sebesar 154% secara tahunan (year on year), dengan menyalurkan lebih dari Rp400 miliar kepada peminjam pada kuartal II 2021.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara keseluruhan bahwa penyaluran pinjaman bulanan fintech lending pada Juli, mencapai Rp 15,66 triliun. Jika dibandingkan dengan Juli tahun lalu, besaran ini mengalami peningkatan yang fantastis, yakni sebesar 346%.

Per 8 September 2021, tercatat 85 penyelenggara fintech lending yang telah mengantongi izin dari OJK. Serta 22 penyelenggara fintech lending yang masih berstatus terdaftar, yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

Lantas, bagaimana sebetulnya skema pendanaan P2P lending, serta dasar hukumnya? Bagaimana mitigasi risiko yang wajib dilaksanakan penyelenggara fintech lending untuk melindungi konsumen?

Sebelum membahas hal-hal tersebut, perlu diketahui ketentuan-ketentuan dasar terkait P2P lending ini terlebih dahulu.

Ketentuan Dasar P2P Lending

P2P lending diselenggarakan di Indonesia, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech).

Menurut Pasal 1 angka 3 POJK Fintech, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (atau P2P lending) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Pihak-pihak yang terlibat dalam P2P lending meliputi, penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman.

Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan P2P lending, dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman, yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman. Batas maksimum pinjaman yang disalurkan penyelenggara, sebesar Rp 2 miliar rupiah.

Penyelenggara juga berperan dalam memberikan masukan terkait suku bunga yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.

Kemudian, kewajiban penyelenggara diantaranya, menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman atas penggunaan dananya. Serta, menyediakan akses informasi kepada penerima pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima.

Namun, pemberian akses informasi tersebut tidak termasuk pemberian informasi identitas penerima pinjaman dan identitas pemberi pinjaman ke satu sama lain.

Penyelenggara juga dilarang untuk melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam POJK Fintech, serta dilarang bertindak sebagai pemberi atau penerima pinjaman.

Dalam memberikan layanan P2P lending, penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, penerima pinjaman adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang mempunyai utang karena perjanjian P2P lending. POJK Fintech mengatur bahwa, penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di wilayah hukum Indonesia.

Sedangkan, pemberi pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian P2P lending. Berbeda dengan penerima pinjaman yang harus merupakan pihak domestik, pemberi pinjaman dapat berasal, baik dari pihak domestik, maupun pihak asing.

Pemberi pinjaman dapat terdiri dari, orang perseorangan warga negara Indonesia, orang perseorangan warga negara asing, badan hukum Indonesia atau asing, badan usaha Indonesia atau asing, dan lembaga internasional.

Melindungi Konsumen dengan Escrow Account dan Virtual Account

Dalam rangka memitigasi risiko guna melindungi pengguna layanan P2P lending. POJK Fintech mengatur bahwa skema pendanaan dari pemberi pinjaman ke penerima pinjaman tidak melalui transfer secara langsung dari dan ke rekening masing-masing, namun melalui escrow account dan virtual account.

Pasal 24 POJK Fintech mengatur bahwa, penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam P2P lending. Penyelenggara wajib menyediakan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Kemudian, dalam rangka pelunasan pinjaman, penerima pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.

Dilansir dari situs Akseleran, escrow merupakan dokumen yang sah, yang memuat perjanjian mengenai aset, umumnya berupa uang, yang dititipkan sementara kepada pihak ketiga, sampai klausul-klausul dalam perjanjian terpenuhi.

Escrow direalisasikan dalam bentuk escrow account. Escrow account disediakan oleh pihak ketiga sebagai tempat penitipan sementara, untuk menampung dan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang terlibat.

Singkatnya, escrow account merupakan rekening bersama yang dikelola pihak ketiga atau agen escrow. Agen escrow tidak hanya berperan sebagai pengelola dana, tapi juga sebagai pihak yang memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat memenuhi kewajiban dan memperoleh haknya.

Kini, banyak pelaku fintech lending juga mulai menggunakan, Rekening Dana Lender (RDL). Dilansir dari situs Akseleran, RDL adalah rekening penampungan dana pemberi pinjaman atau pendana, khusus untuk memenuhi ketentuan T-2 dari OJK, bahwa dana pemberi pinjaman tidak boleh berada di escrow account lebih dari dua hari kerja.

Keunggulan RDL, adalah rekening atas nama pribadi pendana. Sehingga, data dan saldo lebih aman, sebab kendali dana sepenuhnya berada di tangan pendana, dana pokok serta bunga yang telah dibayarkan peminjam juga akan langsung masuk ke RDL pendana.

Sementara dilansir dari situs Xendit, salah satu payment gateway di Indonesia, virtual account merupakan rekening buatan yang tidak benar-benar nyata atau virtual. Umumnya, terdapat nomor ID pelanggan yang dibuat oleh bank dalam akun ini. Baik escrow maupun virtual account ini sudah banyak digunakan dalam transaksi berbasis digital, khususnya di e-commerce.

Untuk menghadirkan layanan-layanan baik escrow maupun virtual account, umumnya pelaku fintech lending menggandeng pihak lain, yakni penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Contohnya, Modalku bekerja sama dengan BNI untuk menghadirkan layanan escrow account, sementara  Amartha bekerja sama dengan Bank Permata dalam menyediakan layanan virtual account.

Aleyna Azzahra Badarudin