Newsletter Vol II | June 2026

Apakah perusahaan Anda sudah melaporkan RUPS Tahunan sesuai ketentuan terbaru?

Sejak berlakunya Permenkumham No. 49 Tahun 2025, RUPS Tahunan tidak lagi cukup hanya diselenggarakan secara internal. Perseroan kini wajib memastikan laporan tahunan, akta notaris, dan dokumen pendukungnya disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Newsletter ini memberikan panduan praktis bagi Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Corporate Secretary, tim Legal, dan Finance untuk memahami kewajiban pelaporan RUPS Tahunan, dokumen yang perlu disiapkan, serta risiko serius jika perusahaan terlambat atau lalai melakukan pelaporan.

Dalam Newsletter ini, Anda akan mempelajari:

  1. Paradigma baru RUPS Tahunan dalam sistem administrasi badan hukum berbasis digital.
  2. Linimasa wajib pelaporan, mulai dari penyusunan laporan tahunan, telaah Dewan Komisaris, RUPS, akta notaris, hingga unggah dokumen ke SABH.
  3. Dokumen wajib yang harus disiapkan, termasuk akta persetujuan laporan tahunan dan dokumen laporan tahunan perusahaan.
  4. Risiko pemblokiran akses AHU, yang dapat berdampak pada OSS, rekening bank, tender, due diligence, hingga aksi korporasi.
  5. Checklist kepatuhan manajemen untuk memastikan perusahaan tidak melewatkan kewajiban administratif yang krusial.

Pelaporan RUPS Tahunan bukan lagi sekadar formalitas. Kelalaian administratif dapat menghambat ekspansi, menggagalkan transaksi bisnis, dan menurunkan kredibilitas perusahaan di mata investor, perbankan, maupun mitra strategis.

Isi form dibawah ini untuk mengunduh Newsletter ini sekarang untuk memastikan tata kelola perusahaan Anda tetap tertib, akses AHU tetap aman, dan operasional bisnis tidak terganggu oleh risiko pemblokiran administrative.