Perusahaan Wajib Pahami Masa Transisi UU PDP Biar Tidak Kena Sanksi!

Perusahaan Wajib Pahami Masa Transisi UU PDP Biar Tidak Kena Sanksi!

Berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk dapat menyesuaikan proses pengolahan data pribadi dalam perusahaanya dengan UU PDP. Hal ini patut menjadi perhatian, sebab jika tidak segera menjalankan ketentuan UU PDP akan ada sanksi yang akan menanti perusahaan. Lalu bagaimana ketentuan masa transisi pada UU PDP?

Pengaturan Masa Transisi Pada UU PDP

Untuk dapat memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan dengan maksimal, pembentuk UU PDP telah menyiapkan pengaturan terkait masa transisi/peralihan bagi perusahaan. Hal ini diatur pada Pasal 74 UU PDP yang menyatakan bahwa sejak UU PDP berlaku, perusahaan wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan UU PDP paling lama 2 (dua) tahun sejak UU PDP ini diundangkan. 

Baca Juga: UU PDP Berlaku, ini Isi Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia 

UU PDP sendiri diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Sehingga, perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan mengenai pelindungan data pribadi di perusahaannya dengan ketentuan dalam UU PDP setidaknya hingga 17 Oktober 2024. Selama waktu tersebut, perusahaan harus dapat memastikan seluruh pemrosesan data pribadi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur pada UU PDP. Namun bagaimana jika hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak juga melakukan penyesuaian?

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Melakukan Penyesuaian

Apabila perusahaan tidak kunjung melakukan penyesuaian sesuai dengan UU PDP, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini ditegaskan pada Pasal 57 UU PDP. Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan berupa:

  1. peringatan tertulis; 
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; 
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau 
  4. denda administratif.

Terkait dengan besaran denda administratif yang dapat dijatuhi kepada perusahaan sebagaimana disebut diatas adalah  paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. 

Sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh suatu lembaga yang akan dibentuk pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP. Lembaga ini memiliki tugas untuk (Pasal 59 UU PDP):

  1. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan Prosesor data Pribadi; 
  2. pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi; 
  3. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP; dan 
  4. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Sehingga perusahaan wajib memastikan proses pemrosesan data pribadi telah disesuaikan dengan UU PDP paling akhir hingga 17 Oktober 2024. Hal ini termasuk juga kepatuhan dan kesesuaian dengan peraturan-peraturan pelaksanaan dari UU PDP, yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyusunan. Sehingga, penting bagi Perusahaan untuk memulai penyesuaian untuk mematuhi UU PDP, dan juga mengikuti update terbaru mengenai penerbitan peraturan pelaksananya. 

Dalam hal perusahaan ditemukan belum mematuhi UU PDP dan peraturan pelaksanaannya setelah tanggal 17 Oktober 2024, perusahaan terancam untuk diberikan sanksi administratif, dari peringatan tertulis hingga pengenaan denda pada perusahaan.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan perlindungan data pribadi di Indonesia, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.