Pengendali dan Prosesor Data Pribadi Dalam UU PDP, Apa Bedanya?
Pengendali dan Prosesor Data Pribadi Dalam UU PDP, Apa Bedanya?
Saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur secara khusus upaya perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian khalayak umum, misalnya pemisahan pengendali dan prosesor data pribadi pada UU PDP. Lalu apa perbedaan diantara keduanya?
Definisi Pengendali dan Prosesor Data Pribadi
Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 4 UU PDP, pengendali data pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan. Sedangkan pada Pasal 1 Angka 5 UU PDP menjelaskan bahwa prosesor data pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan data atas nama pengendali data pribadi.
Baca Juga: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi oleh Karyawan, ini yang Dapat Dilakukan Perusahaan
Jika merujuk pada definisi diatas, maka sejatinya baik pengendali maupun prosesor data pribadi adalah dua entitas berbeda yang sama-sama melakukan pengolahan data pribadi. Perbedaan diantara keduanya adalah pengendali data pribadi merupakan pihak yang memiliki kendali penuh dalam pemrosesan data pribadi, sementara prosesor data pribadi hanya melakukan pengolahan data pribadi berdasarkan perintah atau atas nama pengendali data pribadi.
Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Dalam menjalankan upaya perlindungan data pribadi, UU PDP memberikan kewajiban bagi pengendali data pribadi untuk:
- Wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi (Pasal 20 UU PDP);
- Wajib melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan (Pasal 27 UU PDP);
- Wajib melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 28 UU PDP);
- Wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 29 UU PDP);
- Wajib melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi (Pasal 31 UU PDP);
- Wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya (Pasal 35 UU PDP);
- Wajib menjaga kerahasiaan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi (Pasal 36 UU PDP);
- Wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendali pengendali data pribadi (Pasal 37 UU PDP);
- Wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah (Pasal 38 UU PDP);
- Wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah (Pasal 39 UU PDP);
- Wajib bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi dan menunjukkan pertanggungjawaban dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi (Pasal 47 UU PDP);
- Wajib menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi (Pasal 53 UU PDP).
Kewajiban Prosesor Data Pribadi
Pada prinsipnya, pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh prosesor data pribadi yang ditunjuk pengendali data pribadi termasuk dalam tanggung jawab dari pengendali data pribadi, kecuali dalam hal prosesor data pribadi melakukan pemrosesan data pribadi di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan pengendali data pribadi.
Sehingga kewajiban yang melekat pada pengendali data pribadi sebagaimana disebutkan diatas juga melekat bagi prosesor data pribadi (Pasal 52 UU PDP).
Penerapan Pengendali dan Prosesor Data Pribadi secara Internal dalam suatu Perusahaan
Jika merujuk pada pengaturan UU PDP, maka sejatinya pengendali data pribadi merupakan pimpinan perusahaan (dapat meliputi direksi dan komisaris) bahkan perusahaan itu sendiri. Karena dalam prakteknya pihak-pihak tersebut yang memiliki kendali penuh dalam menentukan tujuan pemrosesan data pribadi.Â
Sedangkan prosesor data pribadi merupakan karyawan maupun tenaga kerja yang bertugas melakukan pemrosesan data pribadi pada perusahaan tersebut. Bagaimanapun pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh karyawan harus berdasarkan perintah dari pimpinan perusahaan dan seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi menjadi tanggung jawab dari pimpinan perusahaan tersebut.
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan perlindungan data pribadi di Indonesia, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.