Mengenal Sale and Leaseback Sebagai Metode Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha
Mengenal Sale and Leaseback Sebagai Metode Pembiayaan Bagi Pelaku Usaha
Pembiayaan kerap kali menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Oleh karena itu berbagai model pembiayaan sebagai modal usaha tersedia bagi para pelaku usaha. Salah satu model yang kerap dipilih para pelaku usaha adalah model sale and leaseback. Pengaturan sale and leaseback di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK No. 35/2018).
Definisi Sale and Leaseback
Pasal 1 Angka 6 POJK No. 35/2018 menjelaskan sale and leaseback yang atau disebut sebagai jual dan sewa-balik adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan yang disertai dengan menyewapembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama. Sehingga dengan model pembiayaan sale and leaseback, penyewa guna usaha (lessee) akan menjual barang modal miliknya kepada perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian menyewagunausahakan kembali barang modal tersebut.
Sale and Leaseback dilakukan sebagai salah satu metode kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, baik dalam bentuk pembiayaan investasi maupun pembiayaan modal kerja (Pasal 4 POJK No. 35/2018).
Pembiayaan investasi sendiri merupakan pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur (Pasal 1 Angka 2 POJK No. 35/2018). Sedangkan pembiayaan modal kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur (Pasal 1 Angka 3 POJK No. 35/2018)
Ruang Lingkup Sale and Leaseback
Sebelum lebih jauh memahami ruang lingkup sale and leaseback, perlu dipahami bahwa dalam kegiatan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dikenal dua jenis kegiatan pembiayaan, yaitu financial lease dan operating lease.
Financial lease atau sewa pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan resiko atas barang yang dibiayai (Pasal 1 Angka 5 POJK No. 35/2018). Sedangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) POJK No. 35/2018 operating lease atau sewa operasi adalah sewa yang tidak secara substansial mengalihkan manfaat dan resiko atas barang yang disewakan.
Kegiatan pembiayaan dengan model sale and leaseback hanya dapat dilakukan dengan jenis kegiatan pembiayaan financial lease. Sementara sale and leaseback tidak dapat dilakukan dalam kegiatan operating lease.
Hal ini ditegaskan melalui Penjelasan Pasal 4 POJK No. 35/2018 yang menyatakan bahwa pembiayaan dengan cara jual dan sewa-balik (sale and leaseback) yang termasuk kategori pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja hanya jual dan sewa-balik yang dilaksanakan dengan cara sewa pembiayaan (financial lease). Sedangkan pembiayaan dengan cara jual dan sewa-balik yang dilaksanakan dengan cara sewa operasi (operating lease) tidak termasuk kategori pembiayaan investasi maupun pembiayaan modal kerja.
Contoh Transaksi Sale and Leaseback
Salah satu contoh transaksi sale and lease back adalah penjualan properti yang dimiliki oleh suatu perusahaan, seperti gedung/kantor, kepada perusahaan pembiayaan (leasing) untuk kemudian disewakan kembali oleh perusahaan tersebut. Hal ini terjadi pada perusahaan multinasional Nokia, yang menjual markas besarnya di Finlandia kepada perusahaan pembiayaan asal Finlandia, Exelion, pada tahun 2012 lalu. Dalam transaksi ini, Nokia menjual kantornya tersebut seharga 170 Miliar Euro dan menyewa kembali kantor tersebut untuk tetap digunakan sebagai kantor pusat untuk jangka waktu yang lama.
Transaksi ini dilakukan karena pada saat tersebut Nokia sedang mengalami kesulitan secara finansial akibat penurunan pangsa pasar produk Nokia di pasar global. Sehingga transaksi secara sale and leaseback dianggap dapat membantu kesulitan finansial yang dialami oleh Nokia saat itu.
Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan pembiayaan di bidang konstruksi, Anda dapat menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.