Kewajiban Bank Umum Melindungi Data Pribadi Nasabah Secara Elektronik
Kewajiban Bank Umum Melindungi Data Pribadi Nasabah Secara Elektronik
Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (POJK 11/2022). POJK 11/2022 merupakan tindak lanjut dari blueprint transformasi digital di sektor perbankan yang mengatur mengenai kewajiban Bank Umum (Bank) untuk melakukan pelindungan data pribadi nasabah.Â
Bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran wajib untuk mengelola data secara efektif dalam pemrosesan data Bank untuk mendukung tujuan bisnis Bank. Upaya pengelolaan data secara efektif setidak-tidaknya memperhatikan kepemilikan dan kepengurusan data, kualitas data, sistem pengelolaan data, dan sumber daya pendukung pengelolaan data.
Bank juga wajib untuk melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi. Data pribadi dan prinsip pelindungan data pribadi yang dimaksud nantinya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi. POJK 11/2022 ini juga mengatur dalam hal terdapat kondisi tertentu yang berpotensi meningkatkan risiko bagi pemilik data pribadi, Bank wajib melakukan penilaian dampak atas penerapan prinsip pelindungan data pribadi.Â
Seperti yang telah disebutkan di atas, yang dimaksud dengan kondisi tertentu antara lain:
- Penggunaan teknologi baru;
- Pelacakan lokasi dan perilaku nasabah;
- Pemantauan atas lokasi fasilitas publik dalam skala besar; dan
- Pemrosesan data pribadi bersifat sensitif yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan.Â
Apabila Bank akan melakukan kegiatan pertukaran data, maka Bank wajib untuk menetapkan paling sedikit klasifikasi data yang merupakan data pribadi, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam pertukaran data pribadi, perjanjian pertukaran data pribadi, sarana pertukaran data pribadi, dan keamanan data pribadi. Pertukaran data pribadi ini juga harus memperhatikan persetujuan nasabah dan/atau calon nasabah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, apabila Bank melanggar ketentuan mengenai pelindungan data pribadi maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, jika setelah Bank dikenai sanksi administratif dan masih belum memenuhi ketentuan pelindungan data pribadi, maka bank dapat dikenai sanksi berupa larangan untuk menerbitkan produk Bank baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan Bank.Â
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Perlindungan Data Pribadi, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.