BI Beri Aturan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

BI Beri Aturan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

BI Beri Aturan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

Pada 27 April 2022, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional (PBI 24/2022) yang diusahakan untuk dapat mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Pasal 2 PBI 24/2022 menyatakan bahwa:

  • Bank Indonesia menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional untuk:
    • mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan kestabilan sistem keuangan; dan
    • mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter. 

Kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dilakukan berdasarkan prinsip:

  • penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 
  • dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia dengan memperhatikan:
    • kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional;
    • kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan; dan
    • kesiapan institusional dan infrastruktur.

Berdasarkan peraturan ini, Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk. Walaupun demikian, Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang disebutkan di atas. Pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan pertimbangan:

Baca Juga : Pahami Aturan Pendirian Penyedia Jasa Pembayaran Terbaru

  • pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
  • manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan
  • pertimbangan lainnya. 

Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi administratif. Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud di atas dilakukan dalam:

  • Kuotasi;
  • transaksi keuangan; dan/atau
  • penyelesaian transaksi keuangan.

Terkait dengan bentuknya dibagi menjadi 3, yaitu fisik, rekening , dan/atau instrumen keuangan digital. Untuk penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didukung dengan underlying kegiatan perekonomian. Yang dimaksud dengan Underlying kegiatan perekonomian meliputi:

  • kegiatan transaksi berjalan;
  • kegiatan transaksi finansial;
  • kegiatan transaksi modal; dan
  • underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Jika terjadi pelanggaran pada ketentuan ini maka akan dikenakan sanksi administratif. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pengecualiannya, dengan pertimbangan:

  • pencapaian tujuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional;
  • manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan; dan 
  • pertimbangan lainnya.

Dengan demikian, Bank Indonesia akan melakukan pengawasan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, baik secara tidak langsung dan/atau pemeriksaan. Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.