Menghadapi Karyawan yang Tertangkap Melakukan Pemalsuan Surat Sakit Dengan Keterangan Positif COVID

Menghadapi Karyawan yang Tertangkap Melakukan Pemalsuan Surat Sakit Dengan Keterangan Positif COVID

Menghadapi Karyawan yang Tertangkap Melakukan Pemalsuan Surat Sakit Dengan Keterangan Positif COVID

Sudah lama semenjak COVID-19 dianggap sebagai suatu pandemi global dan sampai saat ini telah berkembang cepat di setiap negara. Banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh adanya pandemi COVID-19 ini, termasuk dampak bagi perusahaan-perusahaan yang ada dimana terdapat karyawan yang positif COVID-19. Penanganan dan upaya akomodatif yang dilakukan oleh perusahaan perlu diatur oleh pemerintah untuk membentuk suatu keseragaman dalam penanganan yang ada.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/6689/2021 tentang Pedoman Panduan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, apabila terdapat kasus COVID-19 pada pekerja, maka harus dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian agar kasus COVID-19 dapat dilokalisasi dan tidak menyebar kepada pekerja lain dengan melakukan Tes, Lacak, dan Isolasi di tempat kerja yang meliputi:

Baca Juga : Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

  1. Penemuan kasus (early detection/testing) 
    1. Penemuan kasus dilakukan melalui: 
      1. Penapisan karyawan sebelum masuk bekerja.
      2. Deteksi dini kasus secara aktif dengan skrining secara berkala.
      3. Antisipasi klaster COVID-19 dari luar tempat kerja. 

Selain pada karyawan perusahaan, dibutuhkan juga antisipasi adanya klaster COVID-19 di keluarga karyawan agar karyawan yang menjadi kontak erat tidak berpotensi menjadi sumber penularan dan menjadi klaster tempat kerja. Klaster di tempat kerja didefinisikan sebagai adanya 2 (dua) atau lebih kasus konfirmasi COVID-19 yang saling berhubungan dan terjadi akibat penularan di tempat kerja dalam kurun waktu 14 hari. Pekerja yang menjadi kontak erat harus menjalani karantina dan pemeriksaan laboratorium (entry dan exit test) sesuai regulasi yang berlaku. 

  1. Penanganan secara cepat dan efektif (prompt treatment/respond). 
    1. Melakukan penanganan kasus pada pekerja secara cepat untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas melalui karantina dan isolasi.
    2. Melakukan pelacakan kontak yang dilanjutkan dengan pemeriksaan tes Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) atau Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti RT-PCR, serta karantina atau isolasi sesuai hasil pemeriksaan.
    3. Pelaksanaan karantina atau isolasi bagi pekerja yang teridentifikasi kontak erat atau terkonfirmasi COVID-19 merujuk pada standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan di area kerja yang terkontaminasi.
    5. Pengelola Tempat Kerja perlu melihat perkembangan kasus yang ada di wilayahnya termasuk kapasitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya, sehingga dapat mengambil langkah strategis yang dibutuhkan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. 

Perusahaan juga wajib untuk memberikan sanksi bagi para karyawan yang melanggar protokol kesehatan atau tidak mematuhi tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kontak erat atau terpapar COVID-19 (karantina atau isolasi maupun pengobatannya). Untuk dapat membantu penanganan COVID-19 di lingkungan perkantoran, perusahaan diperbolehkan untuk menelusuri keterangan positif COVID-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan No. 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua (Inmendagri 24/2022 dan Inmendagri 25/2022), diatur secara jelas mengenai kewajiban karyawan untuk divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Seluruh sektor yang dimaksud pada Inmendagri 24/2022 dan 25/2022, seperti energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, dan lain-lain wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Dalam hal perlindungan data pribadi, upaya perusahaan untuk dapat meminta keterangan/bukti hasil skrining COVID-19 dapat dilegitimasi karena merupakan pemenuhan kewajiban hukum dari karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap karyawan wajib untuk dapat menunjukan bukti bahwa diri mereka bebas dari COVID-19. Namun, jika perusahaan bertujuan untuk melakukan konfirmasi secara langsung pada klinik, dokter, atau tempat melakukan test COVID-19 yang mengeluarkan dokumen bagi karyawan, maka diperlukan persetujuan (consent) dari karyawan dimana persetujuan yang sah adalah disampaikan secara eksplisit, tidak boleh secara tersembunyi, atau atas dasar kekhilafan, kelalaian, atau paksaan.

Tidak jarang perusahaan akan menemukan kasus dimana karyawan melakukan pemalsuan surat sakit ataupun pemalsuan surat lainnya yang seolah-olah dianggap benar dan tidak palsu. Dalam hal surat yang dipalsukan adalah surat keterangan yang berkaitan dengan suatu sakit penyakit, maka berlaku Pasal 267 dan 2678 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 267 dan 268 KUHP menegaskan bahwa:

  1. Pasal 267
    1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam  rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
    3. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. 
  2. Pasal 268
    1. Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu. 

Jika melihat pada aspek ketenagakerjaan, Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dari penjelasan tersebut, apabila pemalsuan dokumen adalah salah satu hal yang dilarang berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka tindakan dari karyawan tersebut dapat dikenakan surat peringatan. Surat peringatan yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan ini apabila tidak diindahkan maka akan secara kontinu menjadi alasan PHK karyawan tersebut, walaupun memang tidak secara langsung bahwa alasan PHK adalah karena pemalsuan dokumen melainkan pelanggaran ketentuan yang sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perusahaan dapat memberikan teguran sebagai bentuk pembinaan kepada karyawan dan juga peringatan. Pemberian surat peringatan kepada karyawan diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana karyawan yang diberikan surat peringatan adalah mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak ataupun langsung tanpa melalui pemberian surat peringatan terlebih dahulu, terkecuali untuk tindak pidana yang dianggap berat dan diatur dalam undang-undang. Dalam kaitannya dengan permasalahan COVID-19, karyawan-karyawan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan surat peringatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), surat peringatan diterbitkan secara berurutan yaitu:

  1. Surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
  2. Apabila Pekerja/Buruh melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka Pengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
  3. Apabila Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, Pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.