Capital Market Series : Sanksi Prospektus Yang Tidak Menunjukkan Informasi Material
Capital Market Series : Sanksi Prospektus Yang Tidak Menunjukkan Informasi Material
Setiap Prospektus dilarang memuat informasi yang tidak benar tentang fakta material atau tidak memuat fakta material yang dibutuhkan, agar informasi yang termuat dalam Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. Apabila terdapat perubahan Informasi atau Fakta Material, wajib menerbitkan pembaharuan Prospektus. Pembaruan Prospektus dapat berupa sisipan perubahan terhadap Prospektus Reksa Dana dengan mencantumkan pernyataan, ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”.
Yang dimaksud dengan perubahan fakta material antara lain perubahan laporan keuangan, pergantian direksi berbentuk perseroan, perubahan biaya, dan perubahan alamat Manajer Investasi. Prospektus perusahaan harus memuat Informasi Materiil selengkap mungkin jika prospektus dibuat dengan tidak benar dan ada seseorang yang terpancing untuk membeli efek itu, maka akan menimbulkan kerugian bagi orang tersebut.
Jika prospektus dibuat dengan tidak benar, maka berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) menyatakan pihak-pihak tertentu akan bertanggungjawab apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pihak lain akibat pembuatan prospektus yang tidak benar. Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU Pasar Modal pihak-pihak yang harus bertanggung jawab ketika prospektus dibuat secara tidak benar adalah setiap pihak yang menawarkan atau menjual efek dengan mempergunakan prospektus yang menyesatkan tersebut, antara lain adalah:
- Emiten
- Underwriter
- Pialang
Tindakan misleading dalam pembuatan prospektus ini masuk kedalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur mengenai tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian terhadap orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut, perbuatan misleading prospektus ini dapat berupa pemberian keterangan tidak benar dan memberikan keterangan yang tidak benar terhadap fakta material.
Lalu terdapat 3 macam sanksi yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang melakukan pembuatan prospektus secara misleading ini berdasarkan UU Pasar Modal, yaitu:
- Sanksi Administratif, berupa
- Peringatan tertulis;
- Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha;
- Pembatalan persetujuan; dan
- Pembatalan pendaftaran.
Sanksi Administratif ini berkaitan dengan perolehan izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam kepada setiap pihak yang melanggar undang-undang ini
- Sanksi Perdata
Sanksi ini lebih didasarkan pada UU PT, tetapi selain UU PT sanksi ini juga berdasarkan dengan UU Pasar Modal yang mana kedua UU ini menyediakan ketentuan yang memperbolehkan pemegang saham untuk melakukan gugatan secara perdata kepada pengelola atau komisaris perusahaan yang telah melakukan suatu tindakan sehingga menyebabkan kerugian kepada Perusahaan. - Sanksi Pidana
Pada Pasal 103 sampai Pasal 110 UU Pasar Modal mengancam setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana bidang Pasar Modal dan jika terbukti melakukan tindak pidana di bidang Pasar Modal, maka akan diancam dengan hukuman pidana penjara antara satu tahun sampai dengan sepuluh tahun dan denda antara satu milyar rupiah sampai lima belas milyar rupiah.
Prospektus menyesatkan ini pernah terjadi di Indonesia, kasus ini terjadi sekitar tahun 1991 dimana ada gugatan dari Investor yang menganggap telah terjadinya ketidakbenaran dalam menyajikan informasi dalam prospektus, dimana gugatan oleh Investor yang membeli saham suatu bank dan prospektusnya dianggap tidak benar oleh Penggugat, karena tidak dilaporkan tentang adanya kerugian yang cukup besar akibat kalah dalam permainan balan oleh seorang direkturnya pada kala itu. Saat itu pihak yang digugat pertama adalah bank selaku emiten, yang kemudian disebut dengan TERGUGAT I dan pihak underwriter selaku TERGUGAT II, tetapi penyelesaian dari kasus tersebut tidak terdengar berita dan tidak ada kejelasan lebih lanjut lagi dari kasus tersebut.
Radinka Gabriela