BP Lawyers Dipercaya Pemerintah Bogor Berikan Bimbingan Teknis OSS RBA kepada 100 Lebih Perusahaan PMA dan PMDN

BP Lawyers Dipercaya Pemerintah Bogor Berikan Bimbingan Teknis OSS RBA kepada 100 Lebih Perusahaan PMA dan PMDN

“Dengan adanya OSS RBA segala bentuk perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha dapat dimudahkan, namun permasalahanya adalah banyak pelaku usaha yang belum memiliki pengetahuan cukup mengenai mekanisme pendaftaran izin melalui OSS RBA.”

Guna mendukung program Pemerintah mengenai proses perizinan dengan menggunakan OSS RBA BP Lawyers ikut serta berkontribusi memberikan bimbingan teknis OSS RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang diadakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Pelatihan tersebut diadakan sebanyak 4 batch selama periode bulan maret. Batch 1 pada tanggal 16-17 Maret 2022, batch 2 tanggal 18-19 Maret, batch 3 tanggal 24-25 Maret 2022, dan batch 4 pada tanggal 28-29 Maret 2022. 

Selanjutnya pada 30-31 BP Lawyers memberikan pelatihan OSS RBA dan LKPM bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Indonesia (PKPSI). Kegiatan ini diikuti 130 peserta secara hybrid yang terdiri dari 50 peserta offline dan 80 peserta online.  Peserta perwakilan ini terdiri dari Perwakilan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PDMN).

Pentingnya adanya sosialisasi terkait Perizinan OSS RBA tersebut karena seluruh konsep perizinan saat ini berubah menjadi berbasis risiko. Dengan adanya konsep berbasis risiko, perizinan usaha dan perizinan pendukung tidak lagi disamaratakan tanpa melihat skala usahanya. 

“Sebelum berlakunya OSS RBA, seluruh bidang usaha industri membutuhkan izin usaha industri (IUI), namun setelah berlakunya OSS RBA, untuk industri tertentu dengan skala usaha mikro hingga menengah, perizinan berusaha yang dibutuhkan hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB) saja karena skalanya rendah. Maka dari itu, penting bagi pelaku usaha di segala sektor dan segala skala usaha untuk memahami terkait OSS RBA agar bisa menyesuaikan perizinan yang dimiliki,” ujar Akhirah Khairunnisa Associated BP Lawyer.

Tantangan utama peserta dalam melakukan perizinan menggunakan OSS RBA pertama terkait peraturan yang sering berubah-ubah serta banyaknya peraturan yang sulit dipahami terlebih lagi minimnya sosialisasi serta bimbingan teknis atas sistem perizinan khususnya OSS juga menyebabkan pelaku usaha kesulitan. 

Kedua, mengenai sistem atau aplikasi perizinan yang masih belum stabil dan masih berubah-ubah. Selain itu, banyak masalah-masalah teknis lainnya yang kerap muncul antara lain hak akses yang tidak bisa digunakan, data perizinan yang hilang kendala teknis yang mana pelaku usaha sendiri tidak mengetahui penyebab pastinya.

Kemudahan dari OSS RBA

Sejak diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah berupaya memudahkan para investor dalam berinvestasi di Indonesia. 

Pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi pendekatan perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui satu platform yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan.

OSS RBA merupakan sistem satu pintu yang artinya pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin. Karena sistem OSS RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasi perusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian usaha. 

Lebih jauh, OSS RBA juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi dan izin lingkungan sedangkan pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, penggunaan OSS RBA memiliki berbagai manfaat bagi pelaku usaha seperti:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik persyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha ditingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh perizinan dalam satu tempat;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (Nomor Induk Berusaha).

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

 

VWS