Keuntungan Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase

Keuntungan Menyelesaikan Sengketa dengan Arbitrase

Selain prosesnya yang bersifat rahasia dan tertutup, para pihak juga tetap dapat menjalin kerjasama walau sedang bersengketa.

Ketika memutuskan untuk melakukan pengembangan bisnis, mau tidak mau perusahaan harus menjalin kerja sama dengan pihak lain agar bisnisnya lebih berkembang. Tentunya kerja sama harus diatur didalam perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban dari para pihak, termasuk mengatur pilihan forum penyelesaian jika terjadi sengketa. Tidak sedikit juga perusahaan yang menolak untuk tidak ingin menyelesaikan sengketa yang terjadi di pengadilan, sehingga memilih forum arbitrase. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Arbitrase adalah “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Proses arbitrase akan dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter yang sebelumnya dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Dengan memilih bersengketa di luar pengadilan, tentunya arbitrase memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  1. Lebih fleksibel, tetapi masih masuk kedalam koridor hukum yang ada
    Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui Arbitrase diatur dalam HIR dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, tetapi pada prakteknya Majelis Arbiter/ Arbiter Tunggal yang memimpin jalannya proses arbitrase dalam menentukan agenda persidangan lebih fleksibel dengan menyesuaikannya dengan kepentingan para pihak yang berperkara. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah perihal jadwal sidang, dimana jadwal sidang mampu dipastikan tepat waktu sebagaimana yang telah ditetapkan, tetapi apabila terjadi penundaan, maka panitera akan segera menginformasikannya kepada para pihak sebelum waktu sidang yang telah direncanakan sebelumnya.
  2. Arbiter telah mempelajari permohonan dan jawaban yang diajukan oleh para pihak
    Arbiter telah mempelajari permohonan dan jawaban serta seluruh dokumen yang diajukan oleh para pihak, sehingga Arbiter telah memiliki gambaran awal atas permasalahan yang terjadi. Sebelum proses persidangan, para pihak disyaratkan untuk melakukan jawab menjawab terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai, termasuk juga dokumen pembuktian.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat dapat diangkatnya arbiter adalah memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diketahui bahwa Arbiter sebelum membantu untuk menyelesaikan perkara, Arbiter sudah memiliki dasar pengetahuan dan memahami kasus yang akan diselesaikan.

  3. Para Pihak masih dapat menjalin hubungan kerja sama dengan baik
    Tujuan utama dari penyelesaian melalui Arbitrase adalah untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan bagi para pihak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sehingga berdasarkan hal tersebut, tujuan utama dari Arbitrase adalah mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada. Sehingga hubungan baik para pihak yang bersengketa masih tetap berlanjut setelah adanya putusan karena tujuan dari penyelesaian sengketa secara proses Arbitrase bukan untuk memutus kontrak yang ada.
  4. Terjaganya kerahasiaan para pihak yang bersengketa
    Penyelesaian perkara melalui Arbitrase dilakukan secara tertutup, baik proses persidangannya dan juga penyelesaian masalahnya, sehingga salah satu kelebihan dari penyelesaian sengketa melalui Arbitrase adalah bersifat rahasia atau confidentiality. Kerahasiaan yang dimaksud disini adalah dalam proses persidangan dan penyelesaian sengketa tidak ada pihak lain yang terlibat selain arbiter dan para pihak yang bersengketa, sehingga berdasarkan hal tersebut kerahasiaan dari para pihak yang bersengketa dapat terjaga.
  5. Prosedur persidangan yang fleksibel
    Prosedur persidangan dalam penyelesaian perkara melalui Arbitrase sangat fleksibel dan tidak terlalu formal, dimana arbiter yang ditunjuk oleh para pihak akan menjadi pihak yang menjembatani dan menyeimbangan keinginan apa yang ingin disepakati oleh kedua belah pihak.
  6. Mampu memilih jenis hukum apa yang akan diterapkan
    Ketika membuat perjanjian bisnis, para pihak yang melakukan perjanjian harus membuat klausul arbitrase. Klausul arbitrase disini membahas mengenai jenis hukum apa yang akan dipakai untuk menyelesaikan perkara. Untuk itu, para pihak harus melihat secara jeli sebelum menyusun kontrak kerja sama terutama dalam klausul arbitrase.
  7. Kebebasan dalam menunjuk arbiter
    Arbitrase dipilih oleh para pihak yang bersengketa, tetapi arbiter yang dipilih oleh para pihak tersebut tidak boleh ada keterikatan apapun oleh para pihak, sehingga sifat dari seorang arbiter haruslah independen. Arbiter biasanya adalah orang yang ahli di bidangnya. Selain arbiter, para pihak juga dapat mendatangkan saksi atau ahli untuk membantu pengambilan keputusan yang tepat.
  8. Keputusan yang bersifat mengikat dan final
    Keputusan dari persidangan arbitrase bersifat mengikat dan final, sehingga pihak yang kalah dalam sidang arbitrase harus menjalankan kewajibannya secara sukarela.

 

Radinka Gabriela