
Begini Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Perselisihan Di Tempat Kerja!
Begini Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Jika Terjadi Perselisihan Di Tempat Kerja!
“Di Indonesia, Perselisihan Hubungan Industrial diselesaikan melalui 3 jenis tahapan, yaitu penyelesaian bipartit, tripartit, dan barulah sengketa tersebut dapat memasuki babak di Pengadilan Hubungan Industrial.”
Antara perusahaan dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing yang harus dipertahankan. Perusahaan bertugas memberikan imbal jasa serta fasilitas yang diperlukan kepada para pekerja, sehingga pekerja dapat melaksanakan tugas untuk mendorong kemajuan perusahaan. Sebaliknya, pekerja harus dapat memberikan kontribusi kepada perusahaan dalam lingkup pekerjaannya, sehingga hak-haknya sebagai pekerja dapat terpenuhi. Perikatan yang melekat antara perusahaan dengan pekerjanya direpresentasikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Terkadang, hubungan hukum antara perusahaan dengan pekerjanya tidak selamanya mulus. Hal ini dapat terjadi dikarenakan salah satu pihak merasa pihak yang lain melanggar hak-haknya yang dapat bertentangan dengan undang-undang atau perjanjian, kesalahpahaman, atau tindakan yang dianggap merugikan salah satu pihak. Dalam hukum ketenagakerjaan, istilah ini disebut sebagai Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), perselisihan hubungan Industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Menurut pasal 2 UU PHI, terdapat 4 jenis Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan tenaga kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Baik legal standing yang dapat dipakai antara para pihak dalam Perselisihan Hubungan Industrial yang masuk ke dalam lingkup pasal 2 UU PHI, dapat ditemukan baik dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian (perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama), atau peraturan lain yang mengikat kedua belah pihak (peraturan perusahaan).
Di Indonesia, Perselisihan Hubungan Industrial diselesaikan melalui 3 jenis tahapan, yaitu penyelesaian bipartit, tripartit, dan barulah sengketa tersebut dapat memasuki babak di Pengadilan Hubungan Industrial. Perundingan Bipartit adalah perundingan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Secara sederhana, perundingan bipartit merupakan tahap dimana perusahaan dan pekerjanya mencoba untuk menyelesaikan masalah, tanpa adanya intervensi dari pihak ketiga lain.
Penyelesaian melalui perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama dilaksanakan. Apabila perundingan bipartit mencapai kesepakatan maka para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, jika tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka tahap perundingan tripartit harus dilaksanakan oleh para pihak.
Pada perundingan bipartit, para pihak harus membuat dan menandatangani risalah perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap dan alamat para pihak
- tanggal dan tempat perundingan
- pokok masalah atau alasan perselisihan
- pendapat para pihak
- kesimpulan atau hasil perundingan
- tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan
Berbeda dengan perjanjian bipartit, sesuai dengan namanya, perundingan tripartit harus dilaksanakan paling sedikit mengikutsertakan 3 pihak. Jenis perundingan ini dapat diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediator bertindak sebagai fasilitator yang netral antara para pihak.
Berbeda dengan mediator, konsiliator bertugas tidak hanya sebagai fasilitator, seperti mediator, namun juga bertugas untuk menyampaikan pendapat tentang duduk persoalan, memberikan saran-saran yang meliputi keuntungan dan kerugian dan mengupayakan tercapainya suatu kesepakatan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa.
Baik mediasi atau konsiliasi, ketika perundingan mencapai kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan didaftarkan di pengadilan negeri. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015, baik mediator ataupun konsiliator membuat saran tertulis dalam bentuk risalah atas perundingan.
Jika masih tidak berhasil, para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui arbitrase atau pengadilan hubungan industrial. Dalam memilih antara arbitrase dan pengadilan, merupakan kehendak masing-masing pihak. Di satu sisi, para pihak juga harus melihat klausul penyelesaian sengketa yang termaktub dalam perjanjian, apakah sudah ditentukan forum penyelesaian sengketanya.
Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Pelaksanaan arbitrase dibatasi maksimal 30 hari dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada satu upaya hukum yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Putusan arbitrase tersebut harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
Pada sisi lain, berdasarkan pasal 56 UU PHI, pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
- di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
- di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
Dalam mengajukan gugatan, penggugat harus melampirkan risalah mediasi ataupun konsiliasi. Pada akhirnya, pengadilan akan mengeluarkan putusan. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap. Akan tetapi, terhadap sengketa perselisihan hak dan perselisihan hubungan kerja dapat diajukan kasasi.
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi hukum untuk perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto