Ingin Untung Menjadi Buntung Simak Ketentuan Pemidanaan Perpajakan Korporasi Yang Dikeluarkan Mahkamah Agung

Ketentuan Pemidanaan Perpajakan Yang Dikeluarkan Mahkamah Agung

Ketentuan Pemidanaan Perpajakan Korporasi Yang Dikeluarkan Mahkamah Agung

“Ketentuan yang tidak diatur dalam UU KUP, seperti dalam KUHP tetap berlaku bagi korporasi”

Mahkamah Agung (MA) resmi terbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini menjadi panduan bagi hakim demi kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum di pengadilan.

Alasan pembuatan SEMA No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan ini didasari untuk menjamin ketepatan, kepastian hukum, dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan. Sebab, selama ini penerapan hukum penanganan belum seragam di pengadilan.

Adapun isi dari surat SEMA No. 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
    1. Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi
    2. Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi
    3. Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  2. Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
    Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan
  3. Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar
    Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.
  4. Pidana Percobaan
    Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.

Pada poin pertama SEMA No. 4 Tahun 2021 berfokus kepada pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Sebagaimana yang telah diresahkan oleh ahli hukum maupun para ekonom, pemasukan korporasi dalam tindak pidana perpajakn masih dinilai rancu. Para ahli hukum harus menggunakan doktrin vicarious liability concept ataupun strict liability concept untuk menjatuhkan tindak pidana korporasi. Konsep vicarious liability atau strict liability tidak serta merta secara otomatis memidanakan korporasi, pada akhirnya menjadi seluruhnya kewenangan hakim untuk memutus suatu perkara akibat kekosongan hukum pada tindak pidana korporasi perpajakan.

Salah satu putusan yang dikenal para ahli hukum mengenai tindak pidana perpajakan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2239 K/PID.SUS/2012 yang menjerat Asian Agri Group. Kasus ini menjerat 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group. 14 Perusahaan ini telah mengecilkan nilai pajaknya untuk mengambil keuntungan perusahaannya. Dalam hal ini, penggunaan sistem self assessment telah banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang “nakal” untuk mengecilkan nilai pajaknya atau bahkan tidak mau membayar pajaknya.

Berdasarkan Strict Liability Concept dan Vicarious Liability Concept, maka 14 perusahaan Asian Agri Group tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU KUP dan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU KUP bagi para pimpinan masing-masing korporasi tersebut yang turut serta melakukan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Putusan tersebut merupakan contoh satu putusan yang mana sang hakim mengabulkan tuntutan kejaksaan untuk memidana korporasi. Di lain sisi, masih terdapat banyak sekali putusan yang menolak tuntutan jaksa dikarenakan ketidakpastian hukum terhadap tindak pidana korporasi pada bidang perpajakan.

Dengan dibentuknya SEMA No. 4 Tahun 2021 ini, maka pengaturan kata “setiap orang” diperluas untuk menjamin kepastian hukum, meliputi juga korporasi. Hukum merupakan representasi dari hak dan kewajiban. Siapapun yang melanggar suatu kewajiban hukum pasti akan mendapat suatu sanksi hukum. Dengan diartikannya setiap orang dalam UU KUP yang diperluas menjadi korporasi, maka korporasi juga dapat dijatuhkan tindak pidana.

Ketentuan pidana dalam UU KUP diatur dalam pasal 38 sampai dengan pasal 44 UU KUP. Maka, berlakulah 7 pasal ini terhadap korporasi, sebagai dasar kejaksaan untuk menuntut korporasi. Selain ketentuan dalam UU KUP. SEMA No. 4 Tahun 2021 mengatur pula secara implisit ketentuan umum tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Jangan lupa, bahwa KUHP merupakan lex generalis yang segala aturan hukumnya masih dapat dipakai jika terjadi kekosongan hukum pada lex specialis. Dengan begitu, maka ketentuan yang diatur dalam KUHP seperti pasal tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHP), tindak pidana pemalsuan meterai (Pasal 253 KUHP), tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), tindak pidana membuka rahasia (Pasal 322 KUHP), tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), tindak pidana melakukan tipu muslihat/perbuatan curang (Pasal 387 KUHP) tetap dapat dikenakan kepada korporasi.

Pada poin kedua, ketiga, dan keempat SEMA No. 4 Tahun 2021, telah diatur secara eksplisit mengenai kompetensi relatif pengadilan, pertanggung jawaban pengurus dalam tindak pidana korporasi, dan tindak pidana percobaan.

Dengan berlakunya SEMA No.4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, maka diharapkan para pengusaha untuk tidak lagi ‘nakal’ untuk mengurangi kewajiban pajak yang harusnya disetor ke negara. Badan usaha memang dibentuk untuk menghasilkan keuntungan. Namun, para pengusaha jangan lupa terhadap sisi compliance untuk mematuhi segala ketentuan yang telah diatur, agar tidak menjadi buntung

Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto