Ketentuan Penting Dalam PP PMSE yang Harus Dipenuhi Marketplace

Ketentuan Penting Dalam PP PMSE yang Harus Dipenuhi Marketplace

Ketentuan Penting Dalam PP PMSE yang Harus Dipenuhi Marketplace

“PPMSE Dalam Negeri dan PPMSE Luar Negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaiakan sistem elektronik”

E-commerce merupakan bisnis yang sedang berkembang semenjak industry 4.0 masuk di Indonesia. Bahkan, sektor e-commerce merupakan sektor yang memiliki sustainability yang tinggi dalam menghadapi pandemi Covid-19. Bagaimana tidak, mayoritas orang akan menggunakan platform e-commerce ketika pemerintah sedang giat melakukan pembatasan berskala besar. Akibatnya, semakin banyak orang sudah teradaptasi untuk menggunakan e-commerce. Beberapa e-commerce yang paling sukses di Indonesia adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Jd.id. Sedangkan dalam kancah internasional, masyarakat pastinya sudah tidak asing lagi mendengar platform Amazon, eBay, Alibaba, dan lainnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) telah mengatur kewajiban yang harus ditaati oleh marketplace/e-commerce  platform. Setidaknya terdapat sembilan ketentuan yang harus dipenuhi oleh ecommerce yang diatur di dalam PP PMSE.

  1. Penggunaan Nama Domain Indonesia
    Kami memahami bahwa pengaturan mengenai domain ini sebelumnya telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013);
      -mengatur bahwa pelaku usaha atau perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia harus memprioritaskan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia.
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019);
      – yang mengatur bahwa nama domain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan iktikad baik.

Adapun PP PMSE ini lebih menegaskan ketentuan dalam peraturan sebelumnya, yang mana Pasal 21 PP PMSE mengatur bahwa Pelaku Usaha Dalam Negeri maupun Luar Negeri wajib:

    1. Menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia, yaitu (dot id) bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs internet; 
    2. Mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address); 
    3. Menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data; 
    4. Melakukan pendaftaran Sistem Elektronik sesuai dengan PP 71/2019. 
    5. Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,  dan memperoleh Sertifikat Keandalan yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan sesuai dengan PP 71/2019;
    6. Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Namun, sejauh penyusunan Memo ini, kami belum menemukan prosedur jelas mengenai laporan yang dimaksudkan.

Seluruh Kewajiban di atas akan dikenai sanksi administratif apabila tidak dipenuhi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam hingga pencabutan Izin Usaha. 

  1. Kewajiban untuk Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik
    PPMSE Dalam Negeri dan PPMSE Luar Negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memiliki sertifikat kelaiakan sistem elektronik, namun dalam PP 71/2019 Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan Uji Sistem Kelayakan Elektronik.
    Pengaturan mengenai Sertifikat kelaikan elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik adalah Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik.
    Kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif apabila tidak dipenuhi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar hitam hingga pencabutan Izin Usaha. 
  2. Kewajiban dalam memberikan informasi
    1. Kewajiban PMSE untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum dan kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk memenuhi etika periklanan yang diatur dalam undang-undang.
    2. Informasi benar, jelas, dan jujur setidaknya mengenai :
      1. kebenaran dan keakuratan informasi;
      2. kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang;
      3. kelayakan konsumsi Barang dan Jasa;
      4. legalitas barang dan jasa;
      5. kualitas, harga dan aksesibilitas barang/ jasa.
  3. Kewajiban untuk menghindari konten informasi elektronik ilegal
    Untuk menghindari atau merespon konten informasi elektronik illegal, maka PPMSE wajib:

    1. menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi (terms and condition) kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kewajiban untuk menjaga keamanan siber
    Dalam Pasal 24 PP PMSE mengatur bahwa:

    1. PPMSE Dalam Negeri dan/atau PPMSE Luar Negeri wajib menjaga Sistem Elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab dan membangun keterpercayaan terhadap sistem yang diselenggarakannya kepada publik.
    2. PPMSE Dalam Negeri dan/atau PPMSE Luar Negeri wajib menyediakan pengamanan Sistem Elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
    3. Pengamanan Sistem Elektronik dapat mencakup pengamanan pada sisi sistem komputer PPMSE Dalam Negeri dan/atau PPMSE Luar Negeri maupun pada sisi saluran komunikasi yang digunakan dan diselenggarakan oleh pihak lain.
  5. Kewajiban untuk Menyimpan Data Transaksi
    PPMSE Dalam Negeri dan/atau PPMSE Luar Negeri wajib menyimpan:

    1. Data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh; dan
    2. Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.
  6. Ketentuan Mengenai Bukti Transaksi dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
    PPMSE Dalam Negeri dan Luar Negeri wajib menyediakan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah. Bukti transaksi tersebut dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Bukti transaksi PMSE dapat juga digunakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak dapat ditolak pengajuannya.

    Dalam penjelasan PP PMSE disebutkan bahwa bukti transaksi PMSE mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE. Dalam Pasal 5 UU ITE disebutkan bahwa semua informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah selama menggunakan sistem elektronik menurut UU ITE. Sehingga dapat disimpulkan, dalam PP PMSE yang dimaksud dengan bukti transaksi adalah semua dokumen yang timbul dari kegiatan PMSE.

  7. Ketentuan Mengenai Penyelesaian Sengketa dalam Perdagangan Online
    Prinsip kebebasan berkontrak diterapkan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam PMSE karena para pihak dapat melakukan pemilihan forum penyelesaian sengketanya dan memilih hukum yang digunakan apabila salah satu pihak berasal dari luar negeri. Selain itu para pihak dapat menggunakan penyelesaian sengketa secara online ataupun menyelesaikan sengketanya di badan penyelesaian sengketa Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen.
  8. Ketentuan Mengenai Sanksi Administratif
    Dari sekian banyak aturan yang disebutkan dalam PP PMSE diatur juga mengenai sanksi administratifnya agar para pelaku PMSE mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi administratif tersebut berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
    3. dimasukkan dalam daftar hitam;
    4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan luar negeri oleh instansi yang berwenang;
    5. pencabutan Izin Usaha.

Sanksi administratif tersebut berurutan mulai dari yang paling ringan yaitu peringatan tertulis hingga yang paling berat yaitu pencabutan Izin Usaha.Peringatan tertulis diberikan maksimal tiga kali dalam jangka waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan sebelumnya. 

Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto