Pentingnya Klausula Pengalihan KI Antara Perusahaan dan Karyawan
Pentingnya Klausula Pengalihan KI Antara Perusahaan dan Karyawan
“Pengaturan pengalihan HKI dapat diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun perjanjian terpisah”
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berfungsi untuk melindungi hasil kegiatan intelektual manusia. Pada dasarnya konsep tentang HKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Salah satu tujuan HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang tidak terlepas dari pemberian eksklusifitas terhadap pemegang HKI.
Terdapat banyak sekali pelanggaran HKI yang terjadi setiap tahunnya. Contohnya saja yang sedang hangat terjadi adalah kasus Gudang Garam vs Gudang Baru yang baru saja diputus. Atau katakan saja kasus GoTo oleh Gojek dan Tokopedia dengan GOTO milik PT Terbit Financial Technology.
Sengketa HKI kerap terjadi antara karyawan dengan perusahaan. Contohnya saja adalah kasus PT Basuki Pratama Engineering bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awal mesin pengering kayu. Perkara dimulai ketika dua mantan karyawannya yang pindah bekerja di PT. Hitachi setelah hengkang dari PT Basuki Pratama Engineering. Kedua mantan karyawan tersebut dituduh telah mencuri rahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.
Untuk itu, bagi karyawan ataupun perusahaan harus memahami secara dalam aturan HKI antara pemberi kerja dan pekerja. Hal ini tentunya untuk mempersempit timbulnya sengketa bagi para pihak. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan, diperlukan suatu pemahaman khusus terkait pengalihan HKI untuk kedua belah pihak.
Artikel ini akan membahas secara spesifik urgensi pengaturan pengalihan HAKI antara perusahaan dan karyawan agar tidak terjadi sengketa. Terkait dengan merek, artikel ini hanya akan menjelaskan penciptaan merek yang beririsan dengan hak cipta. Sehingga merek tidak akan dibahas dalam artikel ini
Pada dasarnya pemegang HKI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa hak tersebut beralih kepada perusahaan.
Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan sebenarnya telah diatur dalam Hukum Kekayaan Intelektual masing-masing bidang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2016 tentang Desain Industri, dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) mengatur:
Ayat (2) : “Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.”
Ayat (3) : “Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.”
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga mengatur dalam pasal 34 dan 36, yaitu:
Pasal (34) : “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.”
Pasal (36) : “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dalam pasal 12 juga diatur:
Pasal (12) : “Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain.”
Dapat disimpulkan, pada dasarnya pemegang hak kekayaan intelektual merupakan pencipta, penemu, ataupun pendesain dari hasil karyanya. Walaupun begitu, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur lain. Terkhusus paten, telah diatur secara eksplisit bahwa pemegang HKI atas paten dalam hubungan kerja perusahaan dan karyawan adalah perusahaan. Namun, Undang-Undang Paten juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur karyawanlah yang merupakan pemegang HKI tersebut.
Dalam instrumen hukum apa perusahaan dapat mengatur pengalihan HKI? Apakah dalam peraturan perusahaan? perjanjian kerja? atau perjanjian kerja bersama? Pada dasarnya setiap perusahaan dapat mengatur pengalihan HKI terhadap segala instrumen hukum internal perusahaan yang tersedia. Artinya, setiap perusahaan dapat mencantumkan klausul HKI pada peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama. Dalam praktik, seringkali suatu perusahaan mencantumkan pengaturan pengalihan HKI ke dalam perjanjian kerja. Jika tidak diatur dalam ketiga dokumen tersebut, perusahaan juga dapat mengatur pengalihan HKI pada perjanjian terpisah setelah karyawan yang bersangkutan bekerja.
Contoh Klausula HKI
Pertama
“Perusahaan memiliki hak penuh atas seluruh ciptaan serta hak kekayaan intelektual dalam bentuk lain yang timbul dan/atau diciptakan dalam pelaksanaan Proyek sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.”
“Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak maka segala invensi, hak yang berkaitan dengan hak industri, pengetahuan, ciptaan-ciptaan dan hak-hak atas kekayaan intelektual lain (yang selanjutnya disebut sebagai “HKI”) yang ditemukan dan/atau ciptakan atau diperoleh berdasarkan Perjanjian ini, apabila penemuannya dilakukan oleh salah satu Pihak maka hak tersebut kembali kepada Pihak yang melakukan usaha tersebut, sedangkan apabila penemuannya dilakukan secara bersama-sama oleh Para Pihak maka hak tersebut akan menjadi hak milik secara bersama dari Para Pihak, yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian lain namun tetap menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.”
Kedua (Khusus Hak Cipta)
1) Para Pihak sepakat bahwa setiap bagian Lingkup Pekerjaan yang merupakan ciptaan atau karya cipta yang dihasilkan Pihak Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Ciptaan”), menjadi milik Pihak Pertama, dan Para Pihak sepakat bahwa Pihak Pertama merupakan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan dimaksud untuk seluruhnya secara eksklusif, kecuali Hak Moral yang tetap melekat pada Pihak Kedua.
2) Menegaskan ayat di atas, Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini berlaku sebagai pengalihan hak atas setiap hasil dan/atau yang melekat dalam proses menghasilkan Ciptaan kepada Pihak Pertama, termasuk namun tidak terbatas, keberhak-kan Pihak Pertama untuk:
- tidak mencantumkan nama Pihak Kedua pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama berhak mengalihkan, baik sebagian atau seluruhnya dari hak ekonomi Ciptaan, termasuk Hak Terkait bila ada;
- menerima setiap manfaat ekonomi dari pengalihan Ciptaan dan/atau hak terkait dimaksud, tanpa persetujuan Pihak Kedua terlebih dahulu dan tidak ada kewajiban memberikan kompensasi dan/atau pembayaran-pembayaran apapun kepada Pihak Kedua pada nantinya.
3) Pihak Kedua menjamin bahwa dalam melaksanakan Pekerjaan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap Hak Cipta pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan karenanya Pihak Kedua dengan ini membebaskan Pihak Pertama dari segala macam tuntutan dan/atau ganti rugi dari pihak lain manapun dalam hal terdapat pelanggaran Hak Cipta dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku lainnya dan karenanya akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
4) Ketentuan pada Pasal ini tetap berlaku dan mengikat Pihak Kedua meskipun Perjanjian ini telah berakhir.
Dalam hal pengaturan HKI diatur diluar dari peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama, dan dibuat sebagai perjanjian tersendiri, maka para pihak dapat mencantumkan klausul mengenai:
- ruang lingkup pengalihan (apakah sebagian atau seluruhnya)
- hak-hak yang dialihkan
- penggunaan ciptaan
- pencatatan hak pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- masa berlaku
- penggunaan ciptaan oleh pencipta
Jenis HKI
HKI memiliki peranan penting bagi perusahaan. Dalam kaitannya dengan merek, merek merupakan intangible asset yang reputasinya perlu dibentuk selama bertahun-tahun. Dalam hal rahasia dagang, maka sifat kerahasiaan tersebut merupakan sesuatu yang sangat confidential yang harus sangat dirahasiakan perusahaan untuk membedakannya dengan kompetitor usahanya.
Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia mengatur 6 jenis kekayaan intelektual, yaitu:
- Hak Cipta
- Hak Paten
- Rahasia Dagang
- Desain Industri
- Merek dan Indikasi Geografis
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perlindungan Varietas Tanaman
Dari ketujuh merek tersebut, hak cipta, hak paten, rahasia dagang, dan desain industri dapat diklasifikasikan sebagai jenis kekayaan intelektual dalam sektor bisnis. Walaupun begitu, tidak semua sektor bisnis memiliki keempat kekayaan intelektual tersebut. Sebuah perusahaan dapat hanya memiliki satu atau dua kekayaan intelektual bisnis. Ada pula perusahaan yang memiliki keempat kekayaan intelektual bisnis, kasus ini sering terjadi pada perusahaan teknologi.
Sengketa HKI yang timbul di perusahaan dapat bersumber dari hak cipta, hak paten, rahasia dagang, dan lainnya. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengaturan internal HKI sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi timbulnya sengketa antara karyawan dengan perusahaan.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan terutama untuk menyusun Perjanjian Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto