
Masih Bingung dengan OSS RBA? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Masih Bingung dengan OSS RBA? Simak Penjelasan Berikut Ini!
“OSS RBA dapat menerbitkan NIB, sertifikat standar, dan izin.”
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Online single submission risked based approach (OSS RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS RBA menggantikan OSS pertama atau OSS 1.0 pada tahun 2018 dan OSS 1.1.
Pengaturan OSS RBA lebih lanjut diatur secara spesifik dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021).
OSS RBA dan OSS 1.1 memiliki beberapa perbedaan yang signifikan. Pertama, OSS RBA mengintegrasikan permohonan layanan perizinan pada laman OSS RBA. Sebelumnya, hal tersebut harus dilakukan pelaku usaha kepada instansi terkait. Kedua, pada OSS RBA pelaku usaha dapat mengetahui jangka waktu untuk memohonkan izin.
Ketiga, OSS RBA dapat menerbitkan NIB, sertifikat standar, atau izin kepada pelaku usaha tergantung klasifikasi risiko usaha yang bersangkutan. Sebelumnya, OSS 1.1 hanya menganut NIB dan izin. Keempat, OSS RBA juga mengintegrasikan beberapa permission pada pelaku usaha. Contoh, sertifikat standar telah tergabung dengan NIB pada OSS RBA.
Lalu, apa yang dimaksud dengan frasa ‘berbasis risiko’ pada OSS RBA? Secara sederhana, penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah disesuaikan dengan tingkat risiko pelaku usaha (UMKM dan usaha besar). Dengan kata lain, yang dimaksud dengan tingkat risiko adalah berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Terdapat 4 klasifikasi risiko dalam OSS RBA yaitu kecil, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Keempat risiko tersebut akan menentukan jenis usaha apakah termasuk kategori mikro, kecil, menengah atau besar. Artikel ini akan membahas prosedur mengenai klasifikasi usaha besar dalam OSS RBA.
Adapun yang dimaksud usaha besar dalam peraturan ini adalah perusahaan yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Jika terdapat penanaman modal asing dalam suatu perseroan terbatas atau yang dikenal dengan sebutan PT PMA, maka PT PMA berdasarkan OSS RBA dikategorikan sebagai usaha besar. Selanjutnya, nilai Investasi berdasarkan OSS RBA harus dipenuhi selama perusahaan menjalankan usahanya. Adapun yang dimaksud nilai investasi terdiri dari, antara lain: modal setor, pinjaman, pembelian alat, biaya-biaya usaha, bahkan termasuk intangible asset seperti hak kekayaan intelektual ataupun goodwill. Pemerintah membatasi bahwa yang dimaksud usaha besar dalam pengertian di atas adalah Penanaman Modal Asing.
Selain itu, adapun Perka BKPM 4/2021 juga mengatur jumlah modal ditempatkan dan disetor bagi PT PMA minimum adalah Rp10 Miliar. Angka ini lebih tinggi mengingat peraturan sebelumnya hanya mengatur modal dasar dan modal ditempatkan untuk PT PMA adalah Rp2,5 Miliar. Pelaku usaha juga harus mengingat, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur modal ditempatkan dan disetor perusahaan adalah 25% dari jumlah modal dasar. Ketentuan mengenai minimum penyetoran modal Rp 10 Miliar berlaku untuk :
- Perusahaan belum berdiri setelah berlakunya Perka BKPM 4/2021
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, namun belum menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan belum menerbitkan/mendapatkan Izin Usaha
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan telah menerbitkan Izin Usaha namun berstatus tidak efektif
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp 10 Miliar dan ingin mengubah, menambah, menghapus atau mengubah kode klasifikasi usahanya.
Lalu, siapa saja yang dapat mengakses atau mengajukan perizinan pada OSS RBA? Adapun pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan perizinan berbasis OSS RBA adalah sebagai berikut
- Orang perseorangan
Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
- Badan Usaha
Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
- Kantor perwakilan Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri.
Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
- Badan usaha luar negeri
Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia
Lalu, bagaimana cara menggunakan OSS RBA? Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mendaftarkan perusahaan pada OSS RBA? Simak penjelasannya berikut ini.
Hak Akses
Hak akses merupakan hak yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengakses laman OSS. Mudahnya, hak akses bertujuan persis seperti laman awal login facebook, yang berfungsi untuk log in akun ke dalam beranda. Namun, fungsi hak akses tidak terbatas pada itu saja. Fungsi lain yang ditetapkan pemerintah dalam hak akses meliputi juga:
- mengajukan permohonan perizinan, perubahan dan pencabutan berusaha
- Menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal
- Menyampaikan pengaduan
- Mengajukan permohonan fasilitas berusaha
Sebelum membahas mengenai mekanisme pendaftaran hak akses, pelaku usaha harus mengetahui berbagai kategori usaha berbasis risiko yakni mengenai permodalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Klasifikasi tersebut dapat diakses pada link berikut
Baca : https://bplawyers.co.id/2021/10/05/aturan-penambahan-modal-disetor-untuk-pt-pma/
Terdapat 3 dokumen yang dapat diterbitkan oleh OSS yaitu NIB, sertifikat standar, dan izin. Penggunaan ketiga dokumen ini berbeda tergantung dari klasifikasi usaha berbasis risiko. Kategori usaha rendah hanya memerlukan NIB untuk berusaha. NIB ini juga berfungsi sebagai sertifikat halal.
Pada usaha berjenis menengah rendah dan menengah tinggi, maka pelaku usaha membutuhkan NIB dan sertifikat standar. Pada usaha berjenis besar atau dengan penanaman modal asing, diperlukan NIB dan izin untuk menjalankan usaha. Selanjutnya, artikel ini hanya akan memaparkan bagaimana cara memperoleh NIB dengan OSS RBA. Pengurusan sertifikat standar dan izin haruslah dimohonkan secara terpisah oleh pelaku usaha.
Langkah pertama untuk dapat memohonkan izin pada laman OSS adalah mendapatkan hak akses. Berikut merupakan cara memperoleh hak akses:
- Masuk ke laman https://oss.go.id/
- Pilih menu daftar
- Pilih klasifikasi usaha anda berdasarkan risiko apakah UMK atau Non UMK
- Mengisi data perusahaan dan pendaftar meliputi
- Nama badan usaha
- NPWP
- SK Pengesahan Terakhir
- Alamat email
- NIK pengurus perusahaan
- Nama lengkap pengurus perusahaan
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Alamat
- Provinsi, kabupaten/kota, kelurahan/desa pengurus
- Jabatan pengurus
- Nomor telepon pengurus
- OSS akan mengirimkan aktivasi pada email untuk mendapatkan username dan password
Setelah semua proses tersebut dijalani, selamat anda sudah dapat memohonkan perizinan atau masuk ke dalam tahapan selanjutnya dalam OSS. Berikut tahapan selanjutnya untuk memohonkan NIB dalam OSS:
- Pilih perizinan berusaha
- Isilah data perusahaan yang belum di isi (beberapa data terisi secara otomatis oleh AHU Kemenkumham) terutama pada data pemegang saham, maksud dan tujuan perusahaan, hingga susunan direksi.
- Setelah itu klik permohonan baru
- Pelaku usaha akan diminta untuk mengisi data usaha, meliputi
- KBLI
- Luas lahan
- Alamat usaha
- Kode pos
- Nama kegiatan
- Deskripsi kegiatan usaha
- Jumlah tenaga kerja Indonesia
- Nilai investasi atau nilai mesin yang digunakan dalam berusaha
- Dan lain-lain
- Pengisian data terkait izin lingkungan (SPPL/PKPLH/SKKL/Amdal/UKL/UPL)
- Kesetujuan atas pernyataan mandiri
- OSS akan menerbitkan NIB sementara untuk dicek oleh pelaku usaha. Apabila belum sesuai, maka pelaku usaha dapat melakukan perubahan terlebih dahulu
- Cetak NIB
Perizinan merupakan hal yang sangat krusial dalam menjalankan usaha, jangan sampai usaha Anda berhenti hanya karena perizinan yang tidak sesuai. Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto