
Ingin Mendapatkan Berbagai Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus? Begini Syaratnya
Ingin Mendapatkan Berbagai Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus? Begini Syaratnya
“Usaha berjenis startup dapat mendirikan usaha dengan modal kurang dari 10 miliar”
Pemerintah memiliki komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Komitmen ini dapat dilihat dari berbagai insentif diberikan pemerintah di KEK berupa fasilitas ataupun fasilitas non fiskal. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang bernilai ekonomi tinggi. Hal ini dikarenakan KEK merupakan wilayah yang memiliki kekhasan geoekonomi dan geostrategis.
KEK itu sendiri adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Pengaturan KEK diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Lebih lanjut, pengaturan mengenai KEK beserta fasilitasnya diatur juga di dalam Peraturan Perintah No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP KEK) dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 237/PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus (PMK 33/2021)
Lalu apa saja sih fasilitas yang diterima oleh usaha yang didirikan pada KEK? Berikut rinciannya:
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai
- lalu lintas barang
- ketenagakerjaan
- keimigrasian
- pertanahan dan tata ruang
- perizinan berusaha
- fasilitas dan kemudahan lainnya
Diluar dari itu, terdapat beberapa hal seperti permodalan yang juga dikecualikan pada KEK. Artikel ini difokuskan untuk memberikan informasi terkait fasilitas yang diberikan pada Kawasan Ekonomi Khusus yang meliputi permodalan, fasilitas fiskal, dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.
Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, perlakuan terhadap KEK juga merupakan perlakuan khusus. Selain berbagai insentif yang diberikan pemerintah, permodalan dalam KEK juga mendapat pengecualian. Dalam pasal 8 ayat (2) Perpres 10/2021 diatur bahwa PMA di KEK khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi atau biasa disebut startup dengan nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Hal ini merupakan suatu kekhususan permodalan diluar dari apa yang di atur dalam ketentuan permodalan oleh OSS RBA. Ketentuan ini diterapkan dalam rangka mendorong penguatan ekosistem usaha startup, yang tidak hanya terbatas pada aspek pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor, alih teknologi, dan akses pasar.
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Adapun pemerintah mengatur pemberian insentif ini diberikan selama sepuluh tahun pajak.
Namun, jika WP jika badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama lima belas tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama dua puluh tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun. Pasal 6 ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama yang tidak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana disebutkan di atas, PP 40/2021 mengatur pemberian fasilitas lain yang dapat diperoleh, yaitu :
- pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
- penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
- pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar loyo (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah; dan
- kompensasi kerugian selama 10 tahun.
Kemudian, terkait fasilitas pajak daerah. Badan usaha dan pelaku usaha di KEK berhak menerima pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Adapun, pengurangan, keringanan, dan pembebasan tersebut minimal berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), minimal 50% dan maksimal 100%.
Di KEK badan usaha dan pelaku usaha akan diberikan kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya. Kemudian, badan usaha yang telah memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai KEK berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
Pada bidang kepabeanan, fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi badan usaha di KEK meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK. Selain itu, pemerintah pusat juga menginstruksikan untuk mengurangi pajak daerah bagi pelaku usaha pada KEK.
Syarat untuk Memperoleh Fasilitas
Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh badan usaha dan pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitas PPh, PPn, bea masuk, dan cukai yaitu sebagai berikut:
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
- Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
- Mempunyai batas lahan yang jelas sesuai tahapannya; dan
- Memiliki Perizinan Berusaha.
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang
- Memiliki Perizinan Berusaha.
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan sebuah terobosan yang dirancang oleh Pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dengan mendorong pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan daya saing tinggi. Oleh karena itu, perlakukan pada usaha di KEK diperlakukan lebih khusus agar dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan berbagai fasilitas yang diberikan, jangan sampai melupakan aspek compliance terhadap segala persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan berbagai fasilitas tersebut.
Banyak manfaat yang didapatkan ketika berusaha pada Kawasan Ekonomi Khusus. Silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235, agar Anda tidak salah langkah ketika melakukan membuka usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Andrew Nibrass Hariyoto