
Ulasan Lengkap Pasal 70 Arbitrase : Pembatalan Putusan sampai Putusan Pidana
Ulasan Lengkap Pasal 70 Arbitrase : Pembatalan Putusan sampai Putusan Pidana
Penyelesaian sengketa di pengadilan, arbitrase cenderung dipilih para pihak dikarenakan sederet keuntungan yang dimilikinya. Salah satu khas dari Lembaga arbitrase adalah final and binding atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini diartikan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Jika terdapat pihak yang berniat menguji secara materiil putusan arbitrase, sayangnya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Lalu, apakah alasan yang dapat mengintervensi sebuah putusan arbitrase?
Pada dasarnya para pihak diberikan ruang oleh undang-undang untuk membatalkan putusan arbitrase. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) mengatur bahwa para pihak dapat membatalkan putusan arbitrase pada pengadilan negeri apabila memenuhi salah satu dari tiga unsur yang diatur. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
- Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dalam praktiknya, terdapat problematika dalam melaksanakan ketentuan pasal 70 UU Arbitrase ini. Terdapat dua isu utama yang menjadi perdebatan para praktisi ataupun para ahli hukum. Pertama, apakah alasan permohonan pembatalan hanya terbatas pada 3 unsur yang disebutkan secara rigid dalam pasal 70?
Para praktisi dan akademisi terbagi menjadi dua pihak dalam isu ini. Di satu sisi, para praktisi dan akademisi berpendapat bahwa bahwa pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif dikarenakan penggunaan frasa “sebagai berikut”. Sedangkan, pihak lainnya mengatakan pasal 70 UU Arbitrase tidaklah bersifat limitatif.
Sifat tidak terbatasnya pasal ini dapat ditemukan lebih filosofis jika dikaitkan pada bagian bab 7 penjelasan umum yang berbunyi “Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase. Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain : …”
Terdapat 2 instrumen hukum yang dapat digunakan bagi pihak yang mendalilkan bahwa UU Arbitrase tidak bersifat limitatif. Rujukan pertama yang biasa dijadikan sebuah patokan adalah pasal 643 Rv. Pasal ini menguraikan terdapat 10 alasan yang dapat membatalkan putusan arbitrase. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
- apabila putusan itu melampaui batas-batas perjanjian arbitrase;
- apabila putusan itu diberikan berdasarkan suatu perjanjian arbitrase yang ternyata tidak sah atau gugur demi hukum;
- apabila putusan itu telah diberikan oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa kehadiran arbiter lainnya;
- apabila telah diputuskan hal-hal yang tidak dituntut atau putusan telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut;
- apabila putusan itu mengandung hal-hal yang satu sama lain saling bertentangan;
- apabila arbiter telah lalai memberikan putusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut perjanjian arbitrase diajukan kepada mereka untuk diputus;
- apabila arbiter telah melanggar prosedur hukum acara arbitrase yang harus diikuti dengan ancaman pembatalan;
- apabila telah dijatuhkan putusan berdasarkan surat-surat yang setelah putusan itu dijatuhkan, diakui sebagai palsu atau telah dinyatakan sebagai palsu;
- apabila setelah putusan diberikan, surat-surat yang menemukan yang dulu disembunyikan oleh para pihak, ditemukan lagi;
- apabila putusan didasarkan pada kecurangan atau itikad jahat, yang dilakukan selama jalannya pemeriksaan, yang kemudian diketahui;
Walaupun telah ada sejak masa Hindia-Belanda, ketentuan ini tetap eksis dan masih berlaku sampai saat ini. Hal ini dikarenakan sistem hukum Indonesia menentukan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan dalih tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya.
Pasal 16 (1) UU No. 4/2004 tentang Kekuasan Kehakiman pun menjelaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat tidak boleh diartikan sempit. Nilai tersebut dapat tercermin dalam peraturan-peraturan yang sudah dibentuk pada masa lampau untuk mengisi kekosongan hukum, atau ketentuan yang terdapat dalam hukum internasional.
Baca Juga : Bagaimana Mekanisme Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase?
Selain Rv, terdapat dua instrumen internasional mengenai arbitrase yang penting dan dianggap sebagai sumber hukum arbitrase utama di dunia, yang seharusnya dipahami dan dijadikan dasar pertimbangan pula oleh pengadilan dalam memeriksa suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Kedua instrumen hukum ini adalah United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (Konvensi New York) yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981, dan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on International Commercial Arbitration (UNCITRAL Model Law),
Berdasarkan Konvensi New York, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak atas permohonan pihak terhadap siapa putusan tersebut dijatuhkan, hanya apabila pihak yang mengajukan permohonan dimaksud membuktikan beberapa hal:
- Para pihak pada perjanjian (arbitrase) yang disebut dalam pasal II, tidak memiliki kecakapan berdasarkan hukum yang berlaku atas mereka, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri atau, apabila tidak terdapat petunjuk mengenai hal tersebut di atas, maka berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan;
- Pihak terhadap siapa putusan dijatuhkan tidak diberi pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbiter atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya;
- Putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase;
- Komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila kesepakatan tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan;
- Putusan arbitrase masih belum mengikat para pihak, atau telah dibatalkan atau ditangguhkan oleh pihak yang berwenang dari negara di mana atau berdasarkan hukum mana putusan arbitrase itu dijatuhkan.
Selain itu, UNCITRAL Model Law mengatur alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase adalah sebagai berikut:
- pihak perjanjian arbitrase tidak memiliki kecakapan, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri, atau, apabila petunjuk mengenai hal itu tidak ada, berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan;
- pihak yang mengajukan permohonan dimaksud tidak diberi pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbiter atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya.
- putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase, dengan ketentuan bahwa, apabila putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat dipisahkan dari putusan yang tidak diajukan, maka bagian dari putusan arbitrase yang mencantumkan putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan.
- komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila perjanjian tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan.
Bercermin pada Belanda, pembatalan putusan arbitrase tidak sesederhana seperti yang berada di Indonesia. Terdapat 2 jenis pembatalan (kurangnya frasa di Indonesia) putusan arbitrase di Negara Belanda, setting aside dan revocation. Setting aside berdasarkan Cornell Law School merupakan konsep pengesampingan putusan arbitrase sehingga putusan tersebut dinyatakan tidak sah. Sedangkan, revocation memiliki definisi yang tidak jauh berbeda dengan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
Baik setting aside atau revocation diatur dalam 2 pasal yang berbeda dalam Dutch Code of Civil Procedure (DCCP). Berdasarkan pasal 1065 DCCP, setting aside dapat dilakukan dalam hal sebagai berikut:
- non-existence of a valid arbitration agreement;
- the arbitral tribunal was composed in violation of the applicable rules;
- the arbitral tribunal did not comply with its mandate;
- the award was not signed or did not contain reasons;
- the award, or the manner in which it was made, violates public policy.
Berbeda dengan setting aside, berdasarkan pasal 1068 DCCP, revocation dilakukan kepada putusan arbitrase dengan alasan-alasan antara lain:
- the award is wholly or partially based on fraud discovered after the award was made and committed during the arbitral proceedings by or with the knowledge of the other party;
- the award is wholly or partially based on documents which, after the award was made, are discovered to have been forged;
- after the award was made, a party obtains documents which would have had an influence on the decision of the arbitral tribunal and which were withheld as a result of the acts of the other party.
Baik norma hukum pembatalan putusan arbitrase yang terdapat pada UU Arbitrase, Rv, ataupun instrumen hukum internasional semua berlaku secara efektif di Indonesia. Terdapat 3 putusan yang mencerminkan norma hukum ini.
Pertama, pada putusan no. 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.Jkt.Pst, majelis hakim mengabulkan permohonan pembatalan arbitrase dengan dalih karena perjanjian yang dijadikan dasar untuk bersengketa di BANI tidak sah dan tidak mengikat (vide pasal 70 UU Arbitrase).
Kedua, pada putusan no. 03/Arb.Btl/2005, majelis hakim membatalkan putusan arbitrase dengan argumentasi pengadilan negeri tidak memiliki legal standing untuk memutus perkara dikarenakan tidak terdapat klausul arbitrase yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BANI. (vide 643 Rv).
Ketiga, pada putusan No. 593/Pdt.G.ARB/2013/PN.Jkt.Sel, majelis hakim membatalkan putusan arbitrase dikarenakan putusan tersebut melanggar pasal Pasal 465 ayat (2) dan Pasal 518 f Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (ketertiban umum).
Pada putusan No. 45/Pdt.G.Arbit/2019/PN.JKt.Pst yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1066 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 pada tanggal 2 Desember 2019 antara Sekretaris Perencanaan Pembangunan Nasional Melawan PT Carbontropic, PT Agrotropic, PT Energytropic, dan BANI. Pengadilan membatalkan putusan BANI karena perjanjian yang dijadikan dasar untuk bersengketa di BANI tidak sah dan tidak mengikat. Karena perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki kecakapan untuk membuat suatu perikatan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Sehingga secara hukum Putusan BANI tidak sah karena telah mengadili suatu sengketa yang ternyata secara yuridis tidak ada dasarnya menjadi yurisdiksi Majelis Arbitrase pada BANI.
Selain problematika terjadi pada pasal 70 UU Arbitrase, penjelasan pasal 70 pun juga menjadi sorotan dari berbagai ahli hukum. Adapun bunyi dari penjelasan pasal 70 sebagai berikut
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.”
Penjelasan pasal 70 ini pada intinya mengatakan bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase yang bersifat limitatif dapat didaftarkan setelah mendapat putusan pengadilan. Beranjak dari pernyataan di atas, putusan pengadilan apa yang dimaksud? Beberapa ahli mengatakan bahwa diperlukan putusan pidana untuk memutus apakah telah terjadi pemalsuan, dokumen disembunyikan atau tipu muslihat dalam suatu arbitrase.
Kebingungan ini telah dijawab oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XII/2014 Tahun 2014. MK berpendapat frasa ‘diduga’ pada Pasal 70 dengan frasa ‘harus dibuktikan dengan putusan pengadilan’ pada penjelasan Pasal 70 bertentangan secara hukum. Dengan adanya kontradiksi ini tersebut, maka MK menilai harus membatalkan penjelasan Pasal 70 UU arbitrase.
Adapun argumentasi hukum lain yang dibawakan MK, penjelasan Pasal 70 juga memberatkan keefektifan Pasal 71 UU Arbitrase. Dalam Pasal 71, disebutkan bahwa pembatalan putusan arbitrase harus diputus dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Berdasarkan pemahaman hukum acara pidana secara umum, hal ini jelas sulit untuk dilaksanakan. Kompleksitas proses perkara yang dimulai pada instansi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ini dinilai akan memberatkan pelaksanaan Pasal 71 UU Arbitrase.
Dalam melakukan perjanjian yang menggunakan kalusul penyelesaian sengketa arbitrase, diharapkan para pihak mencermati kembali ketentuan-ketentuan agar tidak terjadi pembatalan pada putusan arbitrase. Dengan adanya artikel ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman agar para pihak yang sedang melakukan perjanjian tidak menganggap enteng segala tindakan yang dilarang oleh hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan terkait pembatalan putusan arbitrase silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto