Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Barang Impor

Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Barang Impor

Tindakan Pengamanan Perdagangan Terhadap Barang Impor

Tindakan pengamanan dapat dilakukan dengan permohonan dari pelaku usaha dalam negeri atau inisiatif dari KPPI.

Tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri (IDN) sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.  Lonjakan tersebut baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing. Pengamanan Perdagangan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Perdagangan.

Tindakan pengamanan dilakukan oleh lembaga yaitu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia atau KPPI. Tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap impor jika:

  1. terjadi lonjakan jumlah impor secara absolut atau relatif atas barang yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
  2. lonjakan jumlah impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf a menyebabkan terjadinya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri.

Tindakan pengamanan dapat berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.

Penyelidikan oleh KPPI dapat dilakukan atas dasar inisiatif dari KPPI sendiri atau melalui permohonan.

Penyelidikan atas dasar permohonan

Untuk permohonan dapat diajukan oleh para pelaku usaha dalam negeri yang wajib dilengkapi dengan bukti awal dan dokumen yang menunjukkan adanya:

  1. lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan
  2. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.

Dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan, wajib mengikuti ketentuan sebagi berikut:

  • Dokumen yang dibutuhkan terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
  • Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi dokumen.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan berdasarkan hasil penelitian, KPPI memberikan keputusan:
    • menolak permohonan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
    • menerima permohonan dan menetapkan dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penyelidikan atas inisiatif KPPI

Untuk tindakan pengamanan yang dilakukan atas inisiatif KPPI sendiri dilakukan pada saat KPPI  memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor. (Pasal 73 PP 34/2011)

Penyelidikan juga dimulai pada saat KPPI mengumumkan kepada publik. Selain diumumkan kepada publik, KPPI juga wajib mengumumkan kepada:

  • para pelaku usaha dalam negeri dan asosiasi importir, jika penyelidikan dimulai dengan permohonan dari pelaku usaha dalam negeri;
  • Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI.

Penyelidikan berakhir pada tanggal laporan akhir hasil penyelidikan. Pada saat penyelidikan, KPPI melakukan penyelidikan dengan evaluasi terhadap faktor yang bersifat obyektif dan terukur yang terkait dengan kondisi Industri Dalam Negeri.

Jika KPPI tidak menemukan adanya bukti lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, maka KPPI wajib  menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.

Penghentian penyidikan juga wajib diumumkan kepada publik. Tidak hanya kepada publik, KPPI juga wajib mengumumkan kepada:

  • Para pelaku usaha dalam negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan; atau
  • Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir, dalam hal penyelidikan dilakukan berdasarkan inisiatif KPPI dan disertai dengan alasan.

Jika dalam laporan akhir penyelidikan, terbukti terjadi adanya lonjakan jumlah barang impor yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius, KPPI merekomendasikan kepada Menteri untuk Tindakan Pengamanan.

HA/DV

Jika Anda membutuhkan asistensi untuk mengurus perizinan impor silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.