Aturan Terbaru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PPMSE Luar Negeri Wajib Memiliki KP3A

Aturan Terbaru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PPMSE Luar Negeri Wajib Memiliki KP3A

Aturan Terbaru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PPMSE Luar Negeri Wajib Memiliki KP3A

PPMSE Luar Negeri Wajib Memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) apabila transaksi perdagangan lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket.

Perdagangan melalui sistem elektronik pada masa pandemi Covid-19 merupakan pilihan utama yang dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain karena tidak perlu ada pertemuan secara fisik antara pedagang dan konsumen, perdagangan melalui sistem elektronik dapat dilakukan dengan modal yang terjangkau. Berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik baru-baru ini Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendagri No.50/2020). Aturan tersebut merupakan salah satu  implemetasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendagri No.50/2020 mengatur sejumlah aspek teknis dalam penerapan perdagangan melalui transaksi elektronik baik  yang berkaitan dengan pelaku usaha yang berasal dari dalam maupun luar negeri, aspek iklan elektronik, dan juga aspek pengawasan.

Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang diatur di dalam aturan ini melingkupi pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk usaha Mikro dan usaha kecil, wajib memiliki izin usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dalam hal pedagang dalam negeri yang hanya melakukan kegiatan perdagangan secara online, Izin Usaha harus menggunakan KBLI 4791 (Perdagangan Eceran melalui Pemesanan Pos atau Internet).

PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan PSP (Penyelenggara Sarana Pelantara) dalam negeri yang tidak dikecualikan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) yang dapat diajukan secara langsung kepada OSS yang harus memenuhi komitmen diantaranya:

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan;
  2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
  3. Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
  4. Layanan pengaduan Konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;

Sedangkan untuk pedagang luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan nomor, nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi untuk pedagang luar negeri. Untuk PPMSE bersangkutan wajib melakukan penyimpanan data pedagang luar negeri tersebut.

Kemudian untuk PPMSE dari luar negeri yang melakukan usahanya di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) apabila transaksi perdagangan lebih dari 1.000 konsumen dalam setahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket. KP3A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di bidang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUP3A bidang PMSE), izin usaha tersebut dikeluarkan OSS. Dalam proses perizinan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Bukti penunjukkan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh Notary Public dan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
  2. Rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) PPMSE luar negeri;
  3. Bukti diri pimpinan KP3A bidang PMSE yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk untuk Warga Negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
  4. Penggunaan tenaga kerja agar melampirkan surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
  5. Menyampaikan alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan; dan
  6. Menyampaikan nomor kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan Konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

PPMSE luar negeri dapat bertindak secara langsung dengan wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia. Sedangkan PMSE dari luar negeri wajib mendaftar kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi untuk pelaku usaha dari luar negeri.

Baik PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan informasi terkait data kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Iklan elektronik

Dalam melakukan kegiatan promosi atau pemasaran, pelaku usaha dapat menggunakan Iklan Elektronik yang disampaikan melalui media atau saluran komunikasi elektronik. Kriteria penayangan Iklan Elektronik yaitu:

  1. Tidak mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif masa, serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  2. Tidak mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan/atau jasa;
  3. Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
  4. Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
  5. Tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan
  6. Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas sehingga memudahkan konsumen dalam menutup iklan elektronik dimaksud.

Pengawasan terhadap iklan elektronik dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat memiliki peran pengawasan dengan menyampaikan laporan atas konten iklan elektronik kepada pelaku usaha atau melalui Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang selanjutnya membentuk tim teknik untuk mengevaluasi laporan dari masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Perdagangan melalui Sistem Elektronik maka akan dikenai sanksi administratif baik berupa peringatan tertulis, dimasukkan ke dalam daftar hitam dan juga perintah berupa penghentian kegiatan usaha bahkan pencabutan izin usaha.

Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk pendirian KP3A ataupun pengurusan izin SIUPSME silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.