Protokol New Normal dalam Melakukan Transaksi Perdagangan

Protokol New Normal dalam Melakukan Transaksi Perdagangan

Protokol New Normal dalam Melakukan Transaksi Perdagangan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal (SE Kemendag No. 12/2020). SE Kemendag No.12/2020 ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang harus memenuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan transaksi perdagangan terdiri atas:

Pertama, Pasar Rakyat

  1. Memastikan semua pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR atau Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat dengan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan sarang tangan selama beraktivitas.
  2. Pedagang yang berdagang di pasar juga harus diatur bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
  3. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 sampai dengan 11.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya di bawah 37,3 derajat celcius.
  4. Melarang orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas juga tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pasar.
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
  6. Di area pasar wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.
  7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.
  8. Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai atau selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.
  9. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan keluar agar tidak terjadi kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.
  10. Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke pasar rakyat oleh pemasok.
  11. Mengoptimalkan ruang terbuka (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Kedua, Toko Swalayan

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
  3. Sebelum toko dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3° C.
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
  6. Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari.
  7. Menjual barang-barang yang higienis.
  8. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran nontunai atau menggunakan uang elektronik.
  9. Mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
  10. Mengutamakan pemesanan barang secara daring da/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar.

Ketiga, Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, dan Kafe

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Memastikan semua petugas, pengelola, pramusaji Restoran, Rumah Makan, Warung Makan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makan atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
  3. Sebelum Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3° C.
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
  6. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
  7. Mengatur jarak antrian pembeli 1,5 meter dan menggunakan masker.
  8. Menjual pangan yang bersih dan sehat.
  9. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.

Keempat, Toko Obat, Farmasi, dan/atau Fasilitas Kesehatan

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Memastikan semua petugas dan pengelola Toko Obat, Farmasi, dan/atau Fasilitas Kesehatan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik Toko Obat, Farmasi, dan/atau Fasilitas Kesehatan atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
  3. Sebelum Toko Obat, Farmasi, dan/atau Fasilitas Kesehatan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3°C.
  4.  Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
  5. Di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari.
  6. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
  7. Mewajibkan pembeli atau konsumen menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
  8.  Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.
  9. Mengatur tata letak kursi di ruang tunggu dan jarak antara konter obat dengan konsumen minimal 1 meter.

Kelima, Mall atau Pusat Perbelanjaan

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.
  3.  Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Mall atau Pusat Perbelanjaan.
  4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk Mall atau Pusat Perbelanjaan
  5. Memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh di bawah 37,3°C.
  6. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke restoran paling sedikit 1,5 meter.
  7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang.
  8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala.
  9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.

Keenam, Restoran di Rest Area

  1. Menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
  2. Memastikan semua petugas, pengelola, pramusaji Restoran, negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik Restoran, Rumah Makan, Warung Makan atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
  3. Sebelum Restoran, Rumah Makan, Warung Makan dibuka, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3°C
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, dan sesak napas.
  5. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, dan tempat parkir.
  6. Penjualan secara bawa pulang (take away) dan diperbolehkan dine-in maksimal 50% dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker.
  7. Menjual pangan yang bersih dan sehat.
  8. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang 1 meter dan paling banyak 5 orang.

Ketujuh, Salon atau SPA, Tempat Hiburan atau Pariwisata

Salon atau SPA, Tempat Hiburan atau Pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kedelapan, Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, dan Galeri Seni

Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, dan Galeri Seni pada saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai aturan penerapan protokol new normal silahkan hubungi ask@bplawyers.co.id.