
Persyaratan Bagi Pelaku Usaha Yang Tetap Melakukan Pengiriman Barang Dengan Menggunakan Transportasi Darat Selama Masa Pengendalian Transportasi
Persyaratan Bagi Pelaku Usaha Yang Tetap Melakukan Pengiriman Barang Dengan Menggunakan Transportasi Darat Selama Masa Pengendalian Transportasi
“Seluruh pelaku usaha yang masih beroperasi perlu mempersiapkan diri untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diatur dalam Permenhub 25/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam melakukan penggunaan transportasi darat”
Guna mempercepat penanganan dan pengendalian atas penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenhub 25/2020”).
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Permenhub 25/2020 pada intinya Pemerintah memberlakukan larangan sementara penggunaan sarana transportasi khususnya yang digunakan untuk perjalanan orang. Adapun jenis sarana transportasi yang sementara waktu dilarang untuk digunakan adalah:
- Transportasi darat;
- Transportasi perkeretaapian;
- Transportasi laut; dan
- Transportasi udara.
Lebih lanjut larangan sementara ini diberlakukan mulai 24 April 2020 s/d 31 Mei 2020 yang dapat diperpanjang guna mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam kesempatan kali ini tulisan ini akan difokuskan pada aspek larangan penggunaan transportasi darat.
Pengendalian transportasi darat ini ditujukan bagi sarana transportasi darat yang bertujuan untuk masuk dan/atau keluar wilayah berikut ini:
- Wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar;
- Wilayah zona merah penyebaran COVID-19;
- Anglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Merujuk pada Pasal 3 Permenhub 25/2020 Larangan ini diberlakukan untuk sarana transportasi darat berikut ini:
1) kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
2) kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor;
3) kapal angkutan penyebrangan; dan
4) kapal angkutan sungai dan danau.
Sehingga dengan diberlakukannya Permenhub 25/2020 ini, praktis mobilisasi orang untuk keperluan mudik tidak dapat dilakukan. Namun terdapat pengecualian bagi mobilisasi barang dan/atau orang dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub 25/2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 (“SE GTPPC 4/2020”).
Penggunaan Transportasi Darat Yang Diperbolehkan
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) j.o (2) Permenhub 25/2020 yang menyatakan kendaraan bermotor dan angkutan penyebrangan yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi adalah sebagai berikut:
1) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
2) Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3) Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
4) Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
5) Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
6) kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
7) kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
8) kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Ketika Melakukan Perjalanan Darat
Terkait dengan mobilisasi orang maupun barang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 mengenai kriteria pengecualian larangan perjalanan, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh Direksi atau Kepala Kantor;
- Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya);
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Sanksi Atas Pelanggaran Larangan Sementara Penggunaan Transportasi Darat
Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan Permenhub 25/2020 ini dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang dimaksud pada uraian diatas tertanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan
- kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana uraian diatas pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut adapun sanksi yang dimaksud pada poin 2 diatas adalah sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu mulai dari teguran, pengenaan denda maksimal Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) hingga sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kesimpulan
Terhadap pelaku usaha yang tetap melakukan pengiriman barang agar mempersiapkan baik sarana maupun prasarana pendukung agar tetap menjalankan pengiriman barang untuk menghindari dijatuhinya sanksi mengingat iklim usaha yang tidak kondusif saat ini sanksi tersebut dapat memberatkan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Author: Muhammad Iqra Bilmaruf
Jika perusahaan Anda membutuhkan asistensi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat, silakan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.