
COVID-19 dan Penundaan Pembayaran THR Karyawan
COVID-19 dan Penundaan Pembayaran THR Karyawan
Menteri Tenaga kerja meminta agar gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandemi COVID-19 merambah ke segala sektor, termasuk sektor usaha dan produksi. Kegiatan usaha dan produksi terganggu sehingga perusahaan harus melakukan upaya mitigasi agar terhindar dari kolaps. Penguatan modal dan pengencangan pengeluaran terpaksa harus dilakukan guna mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Salah satu bentuk pengencangan tersebut adalah melakukan restrukturisasi, yang seringkali berakibat pengurangan gaji bahkan hingga pemutusan hubungan kerja.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, dalam keadaan normal, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah disiapkan oleh perusahaan jauh sebelumnya. Namun, dengan adanya pandemi COVID-19 dan dampaknya, perusahaan dalam situasi untuk bertahan dan berusaha menjaga keseimbangan arus kasnya. Sehingga kondisi tersebut mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memberikan THR.
Ketentuan Pembayaran THR
Pembayaran THR memang menjadi kewajiban perusahaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Besaran minimal THR adalah sesuai besar upah per bulan, yaitu upah/gaji pokok per bulan ditambahkan dengan tunjangan-tunjangan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya. Jika dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah, maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Apabila karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di-PHK pada 30 hari sebelum hari raya atau setelahnya, perusahaan masih berkewajiban untuk membayarkan THR.
Penundaan Pembayaran THR
Sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Apabila pembayaran THR mengalami keterlambatan, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar. Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban untuk membayar THR karyawan, sehingga THR tetap harus dibayarkan disertai dengan pembayaran denda.
Penundaan karena Pandemi COVID-19
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh, meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19. Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19. Melalui surat tersebut, Menaker meminta agar Gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, Menaker meminta agar ditemukan solusi, dimana solusi tersebut diperoleh melalui dialog antara perusahaan dan karyawan. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Poin penting dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut adalah tercantum dalam poin 2 huruf a dan huruf b, yaitu:
- bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap, dan
- bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang bias ditentukan.
Kesepakatan kesepakatan mengenai penundaan antara pengusaha dan karyawan yang sudah dilakukan dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat. Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan karyawan dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020
Kesimpulan
Kejadian pandemi COVID-19 serta dampaknya tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Perihal THR dalam pandemi COVID-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dimana pembayaran THR dapat ditunda atau dicicil sesuai kesepakatan dengan karyawan dengan tenggat yang tidak melampaui tahun 2020.
Saat ini, dialog antara pengusaha dan karyawan menjadi sangat penting. Karyawan diharapkan dapat memahami kondisi perusahaan dan sukarela untuk berbagi beban dengan pengusaha demi kelangsungan perusahaan. Perusahaan disarankan untuk dapat terbuka menyampaikan kondisi keuangannya agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan dan karyawan mengambil keputusan dan mencapai kesepakatan.
Author: Bimo Prasetio / D. P. Cahyadi